Kamis, 10 April 2014

Analisis Kasus Pencabulan Murid Oleh Kepala Sekolahnya Sendiri Berdasar Materi Kuliah Tindak Pidana Dalam KUHP

Posted by trisna widyaningtyas at 06.40
Analisis Kasus Pencabulan Siswa oleh Kepala Sekolahnya  
SMK Global Mandiri Tarokan , Kota Kediri 


SS  Sumber berita : Koran Surya ,25 Februari 2014 
s
Ka Kasus Pencabulan Siswa SMK Oleh Kepala Sekolahnya
2.a. Duduk perkara kasus
2.a.1. Kronologi peristiwa
  • Ø  Sejumlah siswa – siswi SMK Global Mandiri Tarokan mengadukan kepala sekolahna berinisial A ,karena telah mencabuli dua siswinya.
  • Ø  Korban pertama adalah Li ,dengan dalih tidak ikut Sholat Dhuha Li dipanggil di ruang  kepala sekolah untuk mendapatkan pembinaan namun LI malah  didipegang – pegang bagian sensitifnya hingga rayuan di ruang kelas multimedia.
  • Ø  Korban kedua adalah Rm yang juga dipegang – pegang bagian sensitifnya hingga rayuan oleh kepala sekolahnya.
  • Ø  Perlakuan tidk senonoh tersebut  kemudian menjadi bahan pembiacaraan oleh siswa – siswi yang lain
  • Ø  Para siswi nekad mengadu ke Polres Kediri Kota karena takut kaseknya mengulangi perbuatanya ,pada Senin 24 Februari 2014
  • Ø  Sampai berita diterbitkan ,Selasa 25 Februari 2014 polisi masih memeriksa korban pelecehan seksual.

2.a.2 Pihak – pihak dalam kasus
Ø  Korban  : 1.Li (siswi kelas satu SMK Global Mandiri Tarokan , Kabupaten Kediri)
    2.Rm (siswa kelas satu SMK Global Mandiri Tarokan ,Kabupaten Kediri)
  • Ø  Pelaku  : Kepala Sekolah SMK Global Mandiri Tarokan ,Kabupaten Kediri yang    berinisial A.

2.b Ketentuan Pidana
            Kasus ini masuk dalam Kejahatan Terhadap Kesusilaan ,yaitu mengenai Pencabulan.Perbuatan Cabul ialah perbuatan tidak senonoh atau perbuatan yang dapat membangkitkan nafsu birahi bagi yang melakukanya .Pengaturan mengenai perbuatan cabul adalah pasal 289 – 299 KUHP.Dalam kasus ini pelaku dapat dijerat  pasal 289  KUHP yang berbunyi sebagai berikut ,
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan ,dengan pidana  penjara semblan tahun.

Berdasarkan bunyi pasal 289 KUHP diatas diketahui bahwa pelakua diancam pidana penjara paling sembilan tahun (9 tahun).
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy