Kamis, 10 April 2014

Analisis Kasus Pembunuhan Ade Sara Berdasar Materi Kuliah Tindak Pidana Dalam KUHP

Posted by trisna widyaningtyas at 06.35
Analisis Kasus Pembunuhan Ade Sara 

Sumber : Jawa Pos ,Sabtu 8 Maret 2014 

KaKasus Pembunuhan Ade Sara
1.a Duduk Perkara Kasus
1.a.1 Kronologi peristiwa
  • Sara berpamitan pada orangtuanya menginap di rumah teman (Senin 3 Maret 2014)
  • Sara bertemu dengan Assifa di kafe daerah Gondangdia.Saat bertemu ,Syifa mengajak Sara bertemu Hafiz yang menunggu di mobil Kia Visto.(Selasa 4 Maret 2014 ,pukul 21.00)
  • Terjadi cekcok mulut antara Hafiz dan Ade Sara.Cekcok ini berlanjut dengan penganiayaan Sara hingga tewas yang dilakukan oleh Hafiz dengan dibantu oleh Assifa.(Selasa 4 Maret 2014 ,pukul 21.00 – 22.00)
  •   Hafiz dan Assifa berputar – putar dengan menggunakan mobil mulai dari Rawangmaun lalu ke Jakarta Selatan mencari lokasi pembungang mayat hingga akhirnya mobil Hafiz mogok karena aki soak.(Selsa 4 Maret 2014 ,pukul 22.00 – 23.00 )
  • Hafiz dan Assifa membuang mayat Ade di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta KM.49Cikunir,Bekasi ,Jawa Barat.(Rabu ,5 Maret 2014 pukul 04.00)
  • Mayat Sara ditemukan petugas Jasa Marga Didin Hermansyah (Rabu , 5 Maret pukul 06.30 )
  • Hafiz ditangkap di RSCM pada saat melayat korban.(Kamis 6 Maret 2014 pukul 16.00)
  • Polisi mengkap Assifa di kampusnya di kawasan Pulomas ,Jakarta Timur
  •  Sara ditemakamkan di TPU Pondok Kelapa ,Duren Sawit ,Jakarta Timur.

1.a.2 Pihak – pihak dalam kasus
  • Ø  Korban : Ade Sara Angelina Suroto (sembilan belas tahun )
  • Ø  Pelaku : 1. Ahmad Imam Al Hafiz (dua puluh tahun )

              2. Assyifa Ramadhan ( sembilan belas tahun )
1.b Ketentuan Pidana
1.b.1 Bila dilihat berdasarkan berita yang tengah dipaparkan diketahui bahwa pelaku divonis 340 oleh polisi,yaitu tentang pembunuhan berencana.Pasal 340 menyebutkn,
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam ,karena pembunuhan dengan rencana ,dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu ,paling lama dua puluh tahun.
Dari pasal tersebut diatas maka pelaku dapat diancam dengan pidana mati,seumur hidup,atau maksimal dua puluh tahun.Menurut KabidHumas Polda Metro Jaya ,Kombes Rikwanto Hafiz dan Assifa diancam dengan pidana seumur hidup.
1.c Unsur – Unsurnya 
1.c.1 Bila kita menganilis kasus pembunuhan Ade Sara ini dengan menggunakan pasal 340 yakni pembunuhan berencana maka terdapat unsur – unsur pembunuhan berencana yakni
1.c.1.1.Merampas nyawa ,merampas nyawa berarti membuat meninggal seseorang
Kasus : Dalam kasus ini unsur merampas nyawa terpenuhi terbukti dengan meninggalnya Ade Sara akibat tindakan Hafiz yang menyetrum Ade hingga pingsan dan Assifa yang menyumbal mulut korban hingga korban tak bisa bernafas dan akhirnya tewas.
1.c.1.2.Sengaja
Menurut Kamus Bahasa Indonesia ,sengaja berarti yang dimaksudkan,memang direncanakan ,memang dinginkan /dikehendaki.
Kasus : Sengaja dalam hal ini dapat dilihat dari Assifa yang berusa membujuk Ade untuk bersedia masuk ke mobil ,dengan begitu mereka dapat menjalankan aksi pembunuhan di dalam mobil seperti yang telah direncanakan.
1.c.1.3.Nyawa orang lain yang dihilngkan
Nyawa orang lain yang dihilangkan memeliki arti bahwa sesungguhnya ada orang lain yang bertindak sebagai pelaku pembunuhan dan ada pihak lain yang selaku pihak yang menjadi korban dari pembunuhan tersebut.
Kasus : Pada kasus Ade Sara Hafiz dan Assifa bertindak sebagai pelaku pembunuhan dimana Hafiz menyetrum Ade sehingga korban pingsan dan Assifa menyumbal mulut korban dengan koran sehingga korban sulit bernafas dan meninggal dunia.
1.c.1.4.Rencana terlebih dahulu
Sesungguhnya arti berencana adalah antara niat an pelaksanaan harus ada waktu berfikir secara tenang ,pelaksanaanya harus tenang tanpa guncangan mental.
Kasus : seperti yang diketahui bahwa niatan untuk membunuh Ade Sara sudah ada sejak awal mereka mengajak bertemua.Mereka membuat skenario agar Ade dibujuk bersedia naik mobil Kia Visto sehingga mereka dapat melakukan pembunuhan di mobil tersebut.
            Saat melakukan tindakan kejahatan tersebut juga nampak bahwa pelaku melakukan dengan sadar,tanpa gangguan mental bahwa apa yang telah diperbuatnya tersebut dapat menghilangkan nyawa orang lain yakni Ade Sara.
1.d Kualifikasinya :Pembunuhan Berencana
Namun bila dilihat dari kronologis peristiwa serta informasi yang didapat pada berita pelaku juga dapat dijerat pasal 351 ayat ke – 3 yang berbunyi sebagai berikut ,
Jika mengakibtakan mati ,dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun
Menurut penulis kasus ini termasuk penganiayaan karena niatan awal pelaku bukanlah membunuh seperti yang terlihat dalam kalimat berikut ,”Maunya jalan – jalan sambil Ngobrol”.Namun karena perbincangan tersebut mengakibatkan Hafiz emosi akhirnya dia menganiaya Ade dengan dibantu Assifa.
Sehingga bila benar pelaku pembunuhan ade sara ini awalnya hanya penganiayaan dan mengakibatkan mati maka pelaku mendapat pidana penjara lebih ringan yakni tujuh tahun bila dibanding pengenaan pasal 340 KUHP yakni seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun. 
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy