Selasa, 05 Maret 2013

Hukum Internasioanl

Posted by trisna widyaningtyas at 20.39


PRINSUP – PRINSIP UMUM HUKUM INTERNASIONAL
 

1.Lex Locus Intransisi/Intransit
                Adalah salah satu prinsip dalam hukum internasional dimana sebuah kapal atau perahu dapat masuk kedaulatan negara lain setelah mendapat ijin dari negara tersebut.
Misalnya : sebuah kapal yang masuk kedaulatan negara lain dengan maksud untuk mengisi bahan bakarnya.
2.Lex Locus Delictie

·         penentuan kualitas suatu perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak harus dilakukan berdasarkan hukum dari tempat perbuatan itu dilakukan.
·         hukum tempat perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan
sering disingkat lex delicti
(black’s law dictionary)
3.Par in Parem not habet Jurisdictioniem
                Prinsip ini merupakan prinsip yang tersirat dari prinsip par in parem not habett imperium.Kata Jurisdiction berasal dari bahasa Inggris dan yang sebenaranya juga berasal adari bahasa latin “Yurisdiksi” “ berarti kekuasaan atau kewenangan hukum” atau “kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum”
Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki jurisdiksi, persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak bisa memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya (Buana, 2007), dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik negara lain. Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum, par in parem non habet imperium”.
Menurut Hans Kelsen, prinsip hukum “par in parem non habet imperium” ini memiliki beberapa pengertian.
·         Pertama, suatu negara tidak dapat melaksanakan yurisdiksi melalui pengadilannya terhadap tindakan-tindakan negara lain, kecuali negara tersebut menyetujuinya.
·         Kedua, suatu pengadilan yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional tidak dapat mengadili tindakan suatu negara yang bukan merupakan anggota atau peserta dari perjanjian internasional tersebut.
·         Ketiga, pengadilan suatu negara tidak berhak mempersoalkan keabsahan tindakan suatu negara lain yang dilaksanakan di dalam wilayah negaranya.
(http://frenndw.wordpress.com/category/international-law-principles-and-analysis-study/)
4.Lex Locus  Contractus
·         Dalam konflik hukum, yang contractus lokus lex adalah istilah Latin untuk "hukum dari tempat di mana kontrak dibuat" [1].
(http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional)
·         undang-undang dari tempat dimana perjanjian dibuat.
(http://jdih.bpk.go.id/?page_id=6703)
5.Lex Locus Actie
                Asas ini disebut juga asas lex loci actus,dimana berarti hukum berlaku disuatu daerah(negara)dimana tindak pidans itu dilakukan. The Law which is valid where the crime was committed
6.Lex Destinasi
Pajak dikenakan di tempat tujuan dimana barang atau jasa itu akan di konsumsi.Dalam hal ini tidak memandang asal barang tersebut.Dalam menyangkut lintas barang wilayah (cross border area)maka tempat konsumsi merupakan tempat paling penting yang menimbulkan pajak.Jadi ekspor dibebankan dari PPN.sedangkan atas impor dikenakan PPN.Pada umumnya barang yang dikeluarkan dikenai PPN dengan tarif 0% sehingga bebas dari PPN,sedangkan atas jasa tidak ada penyeragaman.
Karakteristik prinsip ini adalah :
·         PPN dipungut di tempat tujuan
·         Komoditi impor menganut prinsip tujuan
·         Barang dalam negeri yang hendak di ekspor tidak kena PPN,karena akan dikenakan PPN di temapat tujuan.
7.Ius Soli & ius sangunis  adalah dasar menentuka seseorang masuk menjadi warga suatu negara .
·         Ius sangunis =menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan.Yang menjadi pokoknya adalah kewarganegaraan orangruanya ,tanpa mengidsahkan dia sendiri dan orangtuanya berada
·         Ius soli =menetapkan kewarganegaraan berdasarkan daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
( Yulis,Pengantar Hukum Indonesia )
8.Reciprocity
·         Reciprocity (Canadian politics), used to describe the concept of free trade with the United States of America.
·         Mutual por bilateral action (the arthurs stopped receiving social invitations from friends because of their lack of reciprocity
Saling por tindakan bilateral (yang arthurs berhenti menerima undangan sosial dari teman karena kurangnya timbal balik.
·         The mutual concession of advantages or privileges for purpose of commercial or diplomatikc relations(Texas and Lousianagrant reciprocity to each others citizens in qualifying for in state tuition rates
Konsesi saling keuntungan atau hak istimewa untuk tujuan hubungan komersial atau diplomatikc (Texas dan timbal balik Lousianagrant untuk setiap warga negara lain dalam kualifikasi untuk tingkat negara kuliah
(black’s law dictionary)

9.Contiunity of Treates
Adalah salah satu asa yang mengatakan pre-exsisting atau kelanjutan dari sebuah perjanjian internasioanal.

10Procedure of Deputes Settlement
Dilihat dari prosesnya, penyelesaian sengketa dapat berupa :
1. Litigasi
Litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan,
2. Non Litigasi
 Non litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Adapun sisi positif menyelesaikan sengketa di jalur pengadilan adalah :
1. Hukum yang berlaku adalah sistem hukum Indonesia
2. Berlangsung di wilayah Republik Indonesia
Sedangkan  sisi negatifnya adalah :
1. Partner asing belum memberikan kepercayaan kepada efektivitas hukum di Indonesia
2. Proses peradilan memakan waktu yang lama. Karena terbukanya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan hakim, melalui banding, kasasi dan peninjauan kembali.
3. Proses dilakukan terbuka untuk umum
(http://www.ekomarwanto.com/2011/05/arbitrase-dan-alternatif-penyelesaian.html)
11.Pollutes Prevention Pays
Terdapat beberapa prinsip Hukum Lingkungan Internasional yang wajib diterapkan oleh Negara peserta konvensi diantaranya prinsip Precautionary Approach yaitu prinsip kehati-hatian untuk melindungi ekosistem laut, kemudian  Polluter Pays Principle yaitu prinsip bahwa pelaku yang menimbulkan efek kerusakan lingkungan wajib untuk mengembalikan kepada kondisi semula lingkungan tersebut dan menanggung biayanya. Selain itu peserta konvensi juga dilarang untuk mengubah satu bentuk pencemaran kepada bentuk pencemaran lainnya. Konvensi ini merupakan implementasi dari UNCLOS 1982 pasal 210, yaitu Negara-negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut karena dumping.
Sehingga maksud dari prinsip ini adalah pencegahan terhadap kerusakan lingkungan dan bagi mereka yang merusak harus mengembalikan kondisi lingkungan ke awal dan harus mengganti biaya kerusakan tersebt.
12.Good Faith-sudah
·         a state of mind consisting in honesty in belief or purpose
keadaan pikiran yang terdiri dalam kejujuran dalam keyakinan atau tujuan
·         Faithfulness to ones duty or obligation
Kesetiaan dengan tugas seseorang atau kewajiban
·         Observance of reasonable commercial standards of fair dealing in a given trade or business
Kepatuhan pada standar komersial yang wajar atas perdagangan yang adil dalam perdagangan atau bisnis tertentu
·         Absence of intent to defraud or to seek unconscionable advantage
Tidak adanya niat untuk menipu atau mencari keuntungan budi
(black’s law dictionary)
13.Pacta Sunt Servada  
·         Aturan bahwa perjanjian dan ketentuan, esc yang tercantum dalam perjanjian, harus diperhatikan (pengadilan quebec telah setia kepada pacta Sunt servanda prinsiple)
(black’s law dictionary)
·         Pacta Sunt Servanda (aggrements must be kept) adalah asas hukum yang menyatakan bahwa “setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi dasar hukum Internasional karena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
·         Pacta sunt Servanda pertama kali diperkenalkan oleh Grotius yang kemudian mencari dasar pada sebuah hukum perikatan dengan mengambil pronsip-prinsip hukum alam, khususnya kodrat. Bahwa seseorang yang mengikatkan diri pada sebuah janji mutlak untuk memenuhi janji tersebut (promissorum implendorum obligati)
   . (http://asashukum.blogspot.com/2012/03/pacta-sunt-servanda.html)

14.Fredoom of fligh seas
                Kegiatan – kegiatan di laut dapat dilakukan dengan bebas dengan mengindahkan penggunaan laut untuk keperluanya lain.(Seluruh kegiatan laut yang tidak termasuk perairan pedalaman dan laut teritorial suatu negara.
15.National Treatment
·         suatu ketentuan yang terdapat dalam beberapa perjanjian, SPI, yang comercial, menurut orang asing hak yang sama, peds rer incertain, seperti yang diberikan kepada warga negara
a provision contained insome treaties,isu,comercial ones,according foreigners the same right,incertain rer peds,as those accorded to nationals
16.Ne  bis idem
·         Nebis in idem adalah prinsip hukum yang berlaku dalam hukum perdata maupun pidana. Dalam hukum perdata, prinsip ini mengandung pengertian bahwa sebuah perkara dengan obyek sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Jadi, jika dalam sebuah perkara dengan obyek dan materi perkara yang sama, akan tetapi pihak-pihak yang bersengketa berbeda, hal demikian tidak termasuk ne bis in idem. Prinsip hukum demikian secara jelas diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata.
·         Demikian halnya dalam hukum pidana, juga melarang seorang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
·         Prinsip ini semata-mata melindungi hak asasi manusia seseorang, agar seseorang tidak diadili untuk perkara yang sama dan mengedepankan kepastian hukum. Dengan dasar ne bis in idem, sebuah perkara yang diperiksa di pengadilan dapat dihentikan penyidikan atau penuntutannya jika ditemukan ne bis in idem. Sebuah perkara yang ne bis in idem yang tetap diperiksa ke pengadilan, maka seorang hakim harus memutuskan tuntutan jaksa tidak dapat diterima.

 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy