Selasa, 15 April 2014

Periodisasi Peraturan Perundang - Undangan Otonomi Daerah di Indonesia

Posted by trisna widyaningtyas at 21.26
Pemerintahan pusat dan daerah ditandai dengan kemunculan sistem otonomi berdasar UU.No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diketahui bahwa Otonomi berarti
 hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.[1]
Ternyata sistem otonomi ini sudah ada semenjak Indonesia belum merdeka yakni saat pemerintahan  Kolonialisme Belanda dan Pemerintahan Jepang .Saat Pemerintahan Kolonialisme Belanda ditandai dengan keluarnya Staatsblad 329 yang mengisyaratkan akan pemebentukan pemerintah sendiri dengan sistem keuanganya sendiri.
Saat Pemerintahan Jepang dengan dikeluarkanya UU No.27 tahun 1942 yang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah.Sehingga terlihat bahwa Indonesia sudah mengenal  sistem pemerintahanya sendiri meskipun masih dalam bayang – bayang penguasa.
Pada pembahasan kali ini akan kami paparkan pengaturan otonomi daerah saat merdeka dan dalam era reformasi dalam beberapa peraturan perundang – undangan yakni sebagai berikut :
1.Periode UU.No.1 Tahun 1945
Ø  Menitikberatkan pada asas dekonsentrasi
Ø  Mengatur pembentukan KND
Ø  UU ini mengatur hal yang bersifat darurat dan segera saja
2.Periode UU.No.22 Tahun 1948
Ø  Daerah Negara Republik Indonesia tersusun dalam tiga tingkat yakni :
Propinsi
Kbupaten
Kota
Yang ketiga  daerah tersbut berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
3.Periode UU.No 1 tahun 1957
Ø  Penyebutan daerah otonom menjadi swatantra
Ø  Wilayah RI  dibagi menjadi daerah besar dan daerah kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri ,tiga tingkatan tersebut yakni :
Daerah swatantra tingkat I
Daerah swantantra tingkat II
Daerah swantantra tingkat III
Ø  UU ini menitikberatkan pada otonomi seluas – luasnya
4.Periode Penetapan Presiden No.6 Tahun 1965
Ø  Dekonsentrasi sangat menonjol
5. Periode UU No.18 Tahun 1965
Ø  Wilayah RI dibagi dalam 3 tingkatan yakni :
a.Provinsi (tingkat I)
b.Kabupaten (tingkat II)
            c.Kabupaten (Tingkat III)
Ø  Kepala Daeah memegang wewenang yang besar
6. Periode UU.No. 5 Tahun 1974
Ø  Daerah berhak mengatur dan rumah tangganya sendiri berdasar asas desentralisasi.
Ø  Dikenal adanya daerah tingkat I dan daerah tingkat II
Pelaksanaan Otoda di Era Reformasi
7. Periode UU.NO 22 Tahun 1999
Ø  Mengutamakan asas desentralisasi dalam kerangka NKRI
Ø   Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah provinsi sedang daerah yang dibentuk berdasar asas desentralisasi adalah kabupaten
Ø  Daerah di luar provinsi dibagi dalam daerah otonom
8. Periode UU.No 32 Tahun 2004
Ø  UU No.22  Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi
Ø  Memperjelas hubungan antara daerah pusat dan otonom berdasarkan asas kesatuan administrasi dan kesatuan wilayah
Ø  Kejelasan antara hubungan kemitraan antara hubungan kepala daerah dan DPRD semakin dipertegas dan diperjelas.




[1] Lihat pasal 1 angka 5  UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah

Sabtu, 12 April 2014

Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Posted by trisna widyaningtyas at 02.30
·        

       Pengertian
           Berdasar UU.No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ,dalam ketentuan umum pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa [1]
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional,demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi,
kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

            Dengan adanya perimbangan antara pemerintah pusat dan daerah tersebut melahirkan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Jumlah dana perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 10 ayat 1 dan 2 UU.No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.[2]

1       .Dana Bagi Hasil
          Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu.Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.Dana yang bersumber dari pajak terdiri dari
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
Sementara itu Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam berasal dari :
a. kehutanan;
b. pertambangan umum;
c. perikanan;
d. pertambangan minyak bumi;
e. pertambangan gas bumi; dan
f. pertambangan panas bumi [3]
2.       Dana Alokasi Umum (DAU)
          Undang – Undang tidak memberikan devinisi yang jelas mengenai pengertian dana alokasi umum ini namun dari pasal 27 UU.No.33 tahun 2004 diketahui  DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah. DAU suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal suatu daerah, yang merupakan selisih dari kebutuhan daerah dan potensi daerah. Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar tetapi kebutuhan fiskalnya kecil akan memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiskalnya besar akan memperoleh alokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal.Pengaturan lebh jelas terdapat dalam pasal 27 UU.No.33 tahun 2004 [4]
3.      Dana Alokasi Khusus (DAK)
           Seperti halnya Dana Alokasi Umum ,undang – undang tidak memberi pengertian secara jelas mengenai dana alokasi khusus ini namun dalam pasal 39 UU.No.33 tahun 2004 DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.Pasal 39 menyebutkan “DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah”.[5]Berdasar pasal 38 juga diketahui bahwa besaran dana alokasi khusus ini ditetapkan dalam APBN setiap tahun.
Sektor atau kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari DAK adalah dana administrasi, biaya penyiapan proyek fisik, biaya penelitian, biaya pelatihan, biaya perjalanan pegawai daerah dan lain-lain biaya umum sejeni.

Perbedaan antara UU.No.33 tahun 2004 dengan UU.No.25 tahun 2009 mengenai 

perimbangan keuangan daerah.


1. UU.33 tahun 2004
  • ·         Mngenai sumber – sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi meliputi 2 hal yakni pemerintah daerah dan pembiayaan.
  •       Pemerintah Daerah meliputi : Pendapatan Asli Daerah Dana Perimbangan dan Lain Lain
  • ·          Mengenai PAD ditur dalam bab tersendiri yaitu bab v 
  • ·         Tidak ada perusahaan daerah dalam salah satu sumber PAD
  • ·         Jenis dana perimbangan yang meliputi dana bagi hasil,dana alokasi umum ,dan dana alokasi khusus
  • ·         Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN.

2.UU.25 tahun 1999
  • ·        Sumber penerimaaan daerah meliputi : Pendapatan Asli Daerah;b. Dana Perimbangan;c. Pinjaman Daerah;d. Lain-lain Penerimaan yang sah.
  • ·        Pengaturan Pad masih dalam bab yang sama namun dlam pasal 4pada bagian ke 2
  • ·        Dari ke empat sumber PAD 1 sumber yang memiliki perbedaan yaitu pada point ke -3 ,yaitu adanya perusahhan daerah sbagai salah satu sumber PAD
  • ·        Jenis Dana Perimbangan yang meliputi Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Peroleha nHak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam; b. Dana Alokasi Umum; dan c. Dana Alokasi Khusus.
  • ü  Dana Alokasi Umum ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri yang ditetapkan dalam APBN.


Persamaan  antara UU.No.33 tahun 2004 dengan UU.No.25 tahun 2009 mengenai 

perimbangan keuangan daerah.

        
  • ü   Mengenai dasar – dasar pembiayaan Pemerintah Daerah baik dalam Desentralisasi  dibiayai oleh beban APBD ,Dekonsetrasi oleh biaya apbn  dan tugas pembantuan juga oleh biaya APBN
  • ü  Besarnya jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
  • ü  Dana alokasi khusus dibiayai oleh APBN untuk mengurusi urusan tertentu 


[1] Lihat ketentuan umum UU.No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
[2] Lihat pasal 10 UU.No.33 tahun 2004
[3] Lihat pasal 11 UU.No.33 tahun 2004
[4] Lihat pasal 27 serta penjelasan UU.No 33 tahun 2004
[5] Lihat pasal 39 UU.No.33 tahun 2004

Kepemimpinan

Posted by trisna widyaningtyas at 02.02
         Menurut buku Manajemen Waktu Berbasis Sekolah "kepemimpinan berarti proses mempengaruhi atau memberi contoh oleh pemimpin kepada pengikutnya.dalam upaya mencapai tujuan dalam organisasi.
Ada pula sumber lain yang menyebutkan bahwa kepemimpinan adau disebut juga dengan leadership adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain untuk bekerja sama sesuai dengan rencana untuk mencapai tujuan  yang telah ditettapkan sebelumnya.Dari kedua pengertian tersebut diketahui bahwa pada intinya kepemimpinan digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan sehingga kepemimpinan memegang peranan yang sangant penting dalam manajemen,bahkan dikatakan kepemimpinan adalah inti dari manajemen.

         Bila dikaitkan dengan organisasi ,kepemimpinan dapat berarti  tentang kepercayaan diri dan pengambilan keputusan.Cara berfikir dan bertindak sebagai pemimpin dalam organisasi harus membuat orang memandang dan percaya pada seseorang dengan kemampuan yang dia miliki.Sehingga orang tersebut dapat mempengaruhi orang lain dengan kemampuan yang dia miliki untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai.

          Sikap kepemimpinan dirasa sangat perlu karena setiap manusia berbeda.Tuhan menciptakan manusia dengan berbeda - beda.Mislanya dalam sifat ,perilaku,watak fisik dan lain sebaginya.Dengan perbedaan tersebut tentu akan menciptkan pemenuhan kebutuhan hidup yang berbeda pula.Dengan kebutuhan hidup yang berbeda tersebut memungkinkan terjadi persinggungan kebutuhan antara orang satu dengan orang lain.
Bila persinggungan tersebut hanya antara satu atau dua orang tentu tidak akan berdampak bagi umum.Namun bila persinggungan kebutuhan tersebut terjadi di suatu masyarakat dengan kapasitas jumlah orang yang banyak tentu akan merugikan orang yang lemah ,perkumpulan masyarakat yang kecil keadaan seperti ini  tentu akan berdampak bruk bagi masyarakat itu sendiri.
Sehingga diperlukan seorang yang mampu mengatur ,mengendalikan kesewenang - wenangan untuk mencapai keadilan bagi umum.Dengan adanya seorang pemimpin masyarakat dapat tertata ,kepentingan - kepentingan yang saling bersinggungan dapat dihambat dengan adnya mperaturan - peraturan yang dapat menciptakan keadilan.Sehingga peran dari seorang pemimpin dirasa sangat perlu dalam suatu masyarakat.
     
          Namun seorang pemimpin tidak sebegitu mudah menjadi seorang pemimpin ,dia harus seorang yang mampu memimpin orang banyak ,menyeragamkan menyatukan perbedaan untuk menjadi kemanfaatan bagi semua orang.Selain itu juga ada istilah.Primus Interpares  yang menunjuk kepada seorang pemimpin..
Bila kita mengembalikan keadaan menjadikan suatu masyarakat tanpa pemimpin tentu kekacauan ,ketidakadilan menimpa umat manusia.

         Dewasa ini jiwa kepemimpinan memang dirasa perlu tidak hanya bagi Primus Interpares  namun juga bagi masyarakat umum.Globalisasi ,dan semakin tua usia bumi ini menyebabkan jauhnya harapan dari kehidupan yang dapat memberikan kenyamanan bagi semua rang yang hidup didalamunya.Bila kita memiliki jiwa kepemimpinan tentu kita dapat menjadi Primus Interpares  bagi diri kita sendiri.Dapat memfilter mana yang sekiranya baik dan tidak.Mengendalikan dari sifat tamak dan serakah akan kenikmatan dunia yang fana ini.

       Jiwa kepemimpinan juga erat kaitanya dengan kehidupan dalam organisasi ,dunia kerja karena jiwa kepemimpnan diperlukan saat kita dihadapkan dengan orang banyak ,dihadapkan akan seseatu hal yang mungkin jauh dari harapan.Sehingga jiwa kepemimpinan dapat dikatakan sebagai manajemen terhadap hati ,pikiran dan tindakan manusia.

Kamis, 10 April 2014

Analisis Kasus Penganiyaan dan Perampasan Kemerdekaan Berdasar Materi Kuliah Tindak Pidana Dalam KUHP

Posted by trisna widyaningtyas at 08.00
KaKasus Penyekapan Pembantu Rumah Tangga oleh Istri Brigjen Purnawirawan Polisi
d
Sumber : Nyata IV Februari 2014 
5.a Duduk perkara
5.a.1 Kronologi peristiwa
Ø  Yuli dan mamanya(Merlinda) ke Palembang menjadi bruh kelapa sawit
Ø  Tak krasan di Palembang Yuli dan mamanya mengadu nasib di Jakarta ,dan sampai Terminal 10 November 2013 di Jakarta Timur.Di Terminal Yuli ditawari pekerjaaan oleh seorang perempuan menjadi penjaga toko
Ø  Ternyata Yuli dan mamanya dibawa ke rumah M di Bogor ,yang ternyata calon majikan mereka
Ø  Yuli berpisah dengan mamanya karena mamaya dikirim ke Medan untuk merawat ibu M.Dan Yuli dijadikan pembantu di rumah M
Ø  Selama beberapa bulan Yuli mengalami kekerasan dan penghinaan oleh majikanya serta gajinya tidak dibayar.Ternyata Yuli tidak sendiri namun ada 16 lain temanya yang juga dijadikan pembantu.
Ø  Yuli berusaha menghubungi orangtuanya namun usahnya keprgok dan hp korban dibanting oleh pelaku
Ø  Yuli berusaha menghungui kembali ayahnya dengan meminjam hp teman dan usahnya berhasil
Ø  Ayah Yuli meminta Jammy Kubela ,kakak sepupu Yuli untuk memastikan keadaanya
Ø  Jemmy berusaha menemui Yulli namun selalu gagal karena pintu rumah selalu terkunci
Ø  Beberapa minggu kemudian Jemmy melapor krtua RT untuk menjemput Yulli dan usahanya berhasil
Ø  Setelah adu mulut dengan M akhirnya Yulli diperbolehkan untuk dibawa pulang.
Ø  Yulli menjali proses visum di Rs.Azra dan M belum dipanggil polisi karena polisis masih mendalami kasus serta mencari bukti
5.a.2 Pihak – pihak dalam kasus
Ø  Korban :Yuliana Lewir (tujuh belas tahun),dan 16 orang teman lainya (6 pria dan 10 wanita )
Ø  Pelaku : M ,istri Brigadir Jenderal (Purn) MS
5.b Ketentuan pidana
 Kasus diatas dapat dimaksudkan dengan kasus penganiayaan.Pengaturanya terdapat dalam pasal 351 – 358 .Pasal 351 tidak memberikan pengertian serta unsur – unsurnya.Namun dalam pasal 351 ayat 4 disebutkan “sengaja merusak kesehatan “ disamakan dengan penganiayaan.
Menurut beberapa doktrin,penganiayaan berarti perbuatan yang disengaja untuk menimbulkan luka ,sakit dan tujuanya tidak dibenarkan dalam hukum.
Posisi Kasus :Dalam kasus jelas terlihat bahwa Yuli telah dianiaya M yang merupakan majikanya hal tersebut nampak dari kalimat berikut “Kalau telat datang bila dipanggil aku (Yuli)dicakar ,Bahkan bila saah melakukan pekerjaaan ,aku bisa – bisa dipukul.”. Dari kalimat jelas terlihat bahwa adanya pihak yang berusaha merusak keesehatan atau menyebabkan luka dan dengan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Pelaku dapat dikenakan pasal 352 KUHP yakni ,
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356 ,maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau untukpencarian,diancam ,sebagai penganiayaan riangan ,dengan pidana penjara paling lama riga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pidana dapat ditambahkan sepertiga bagi orang yang melakukan kejahantan terhadap orang yang bekerja padanya ,atau menajdi bawahanya.
Sehingga pelaku M bila terbukti besalah dapat diekanai pidana sebesar 4 bulan penjara.
5.c Kualifikasinya adalah penganiayaan

Penganiayaan.

Analisis Kasus Pembuangan Bayi Oleh Ibunya Berdasar Materi Kuliah Tindak Pidana Dalam KUHP

Posted by trisna widyaningtyas at 07.26
Siswa SMP Membuang Bayinya


Su   Sumber : Surya : Minggu 16 Februari 2014 

KaKasus Pembuangan Bayi Oleh Siswa SMP
4.a. Duduk perkara
4.a.1 Kronologi peristiwa
Ø  Jum’at 14 Februari 2014 warga menemukan bayi laki – laki di Desa/ Kecamatan  Kendal ,Kabupaten Ngawi
Ø  Bayi tersebut dilaporkan ke perangat desa pada Jum’at malam
Ø  Perangkat desa langsung melaporkan penemuan bayi tersebut ke  Polsek Kendal
Ø  Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ,bayi langsung diserahkan ke bidan desa
Ø  Bayi kena hipotermis ,hanya bertahan 4 jam di RSUD dr Soeroto dan meninggal dunia disana.
Ø  Polisi menemukan ibu bayi ,yang teranyata masih SMP
Ø  Kasus belum diproses karena pelaku masih mengalami pendarahan serius.
4.a.2 Pihak – pihak dalam kasus
Ø  Pembuang bayi adalah NV (15 tahun) ,yang masih duduk di kelas 7 salah satu SMP di Ngawi
4.b Ketentuan Pidanyanya
            Kasus pembungan bayi ini termasuk dalam Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong.Pelaku  dapat dijerat pasal 308 KUHP yang berbunyi sebagai berikut ,
Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya,tidak lama sesudah melahirkan ,menempatkan anaknya untuk ditemu atau meninggalkanya ,dengan maksud untuk melepaskan diri darinya ,maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separo.
Sementar pasal 305 KUHP menyebutkan ,
Barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemu ,atau meninggalkan anak itu ,dengan maskud untuk melepaskan diri darinya ,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara itu pasal 306 KUHP menyebutkan ,
(1) Jika salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka – luka berat ,yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan
(2) Jika mengakibatkan mati ,dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sehingga berdasarkan pasal 306  tersebut yang sesuia dengan kasus pembuangan bayi tersebut maka pelaku pembungan bayi dapat diancam 4 ,5 tahun.

Analis Kasus Tindak Asusila (Pemerkosaan dan Pencabulan) Berdasar Materi Tindak Pidana Dalam KUHP

Posted by trisna widyaningtyas at 07.04
Bejat ! Tujuh PriagAGAHI Seorang Gadis 


Sumber : Kompas ,Minggu 10 November 2013 

Ka   Kasus Pencabulan Tujuh Pria dengan Seorang Gadis.
3.a.Duduk perkara kasus
3.a.1. Kronologi peristiwa
o   Fitri mendapat SMS dari F yang mengakatakan akan mencarikan pekerjaan Fitri di Kota Madiun pada 1 November 2013
o   Fitri dijemput oleh F pukul 22.00 di dekat rumah kakeknya di Desa Duren,namun korban dibawa ke Lapangan Tulung untuk digauli oleh F,AR dan SU
o   Fitri dibawa ke rumah SU untuk digauli lagi oleh tiga pria tersebut pada malam itu juga.
o   Fitri diajak ke hotel Caruban untuk digauli dan kemudian pergi ke tempat karaoke bersama teman – teman F pada 2 November  2013.
o   Rabu malam tanggal 6 November 2013 korban digauli lagi oleh SUR di pematang sawah ,hingga setelahnya dibawa pulang.
o   Sampai  tanggal 6 November korban dipaksa untuk melayani nafsu mereka sampai korban lupa berapa kali melayani nafsu bejat tersebut.
o   Kakek Fitri (Sal ) melaporkan kejadian yang dialami oleh cucunya ke Polsek Saradan pada Jum’at 8 November 2013.
o   Sampai berita diberitakan 4 tersangka sudah ditangkap yakni SU,MUJ,AL dan MUS .F dan tersangka lain masih diburu.
3.a.2. Pihak – pihak dalam kasus
Ø  Korban      : Fitri (bukan nama sebenrnya ) 16 tahun
Ø  Pelaku : F (yang merupakan pacar fitri),AR,SU,AL,MUJ,MUS dan SUR (yang merupakan teman – teman F)
3.b. Ketentuan Pidana
Kasus ini termasuk dalam Kejahatan Terhadap Kesusilaan,berdasarkan berita yang dipaparkan kasus ini termasuk dalam pencabulan namun secara eksplisit kasus ini dapat pula diamksukkan dalam jenis kasus pemerkosaan.
3.b.1 Analisis kasus dengan analisa kasus pencabulan
 Dalam kasus diberitakan mengenai pencabulan oleh tujuh pria dengan seorang gadis.memang dalam berita tidak dijelaskan maksud dari beberapa pernyataan oleh korban.Semisal “Fitri digauli F dan dua temanya itu” dan melampiaskan nafsu bejat mereka,Kamus Bahasa Indonesia tidak memberikan devinisi mengenai kata “digauli “memang kita sering mendengar kata digauli tersebut baik diberita maupun di koran namun yang diakitkan dengan tindakan tidak senonoh atau diperkosa..Serta kalimat “melampiaskan “nafsu bejat” juga tidak dapat memberikan pengerrtian yang jelas apakah melampiaskan hawa nafsu adalah melakukan hubungan kelamin atau hanya bercumbu tidak ada pengertian yang jelas.Seperti halnya kata digauli yang sering kita dengar di media cetak maupun eletronik sudah selaknya sebagai mahsiswa hukum dan tujuan dari hukum acara pidana adalah mencari kebenaran materiil seharusnya kita dapat mengetahui maksud kata digauli yang sebernya.
Adapun bila benar kasus ini merupakan kasus pencabulan maka dapai dikenai pasal 289 KUHP yang berbunyi sebagai berikut ,
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan ,dengan pidana  penjara semblan tahun.
Berdasarkan bunyi pasal 289 KUHP diatas diketahui bahwa pelakua diancam pidana penjara paling sembilan tahun (9 tahun).
3.b.2 Analisis kasus dengan analisa pemerkosaan
Ø  Diatur dalam pasal 285 KUHP,yang berbunyi sebagai berikut ,
                Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan                 dia di luar pernikahan ,diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua                 belas tahun.
Berdasarkan bunyi pasal diatas diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun(12tahun)
3.c Unsur – unsurnya
3.c.2 Analisa Kasus dengan analisa pemerkosaan
3.c.2.1. Subyeknya : harus laki – laki
Kasus        : Diketahui bahwa Fitri disuruh melayani F(yang merupakan pacarnya ) dan AR,SU,AL,MUJ,MUS dan SUR (yang merupakan teman – teman F).Berdasar berita yang dipaparkan terdapat kalimat yang menunjukkan bahwa F dan teman – temanya adalah laki –laki yaitu ,”saat itu dia mengaku tidak kuasa meronta karena tiga pria tersebut lebih besar dan kuat.dan “Bahkan, korban lupa berapa kali para pria bejat itu memaksakanya untuk melayani nafsu mereka.”
3.c.2.2 Obyeknya  : harus wanita ,wanita yang dimaksud disini adalah wanita pada  umumnya. Walaupun masih gadis ,janda dewasa ,bahkan lansia terjerat pasal ini.
Kasus                 : diketahui bahwa korban dari perkosaan ini adalah seorang gadis bernama Fitri (bukan nama asli ) yang berusia 16 tahun.Berdomisili di Kecamatan Pilangkenceng ,Kabupaten Madiun. 
3.c.2.3 Unsur perbuatanya : memaksa dengan kekerasan atau ancaman dengan kekerasan.Unsur memaksa maksudnya membuat wanita menjadi terpaksa untuk berhubungan kelami.Sehingga keterpaksaan terjadi akibat dipakainya ancaman kekerasan .Jadi bukan antara suka dengan suka.
Kasus              :Unsur perbuatan yang dimaksud adalah memaksa,berdasarkan berita diketahui bahwa pelaku mengancam korban bila tidak bersedia melayaninya.Hal tersebut terlihat dari kalimat berikut ,” Ada yang sempat menyiram saya pakai arak karena gak mau melayani .Saya juga diancam rambut akan dibakar kalau menolak “. Sehingga terlihat ancaman oleh pelaku kepada korban ,jadi peristiwa tersebut bukan terjadi karena suka dengan suka.
3.c.2.4 Unsur akibatnya : yakni bersetubuh atau mengadakan hubungan kelamin.Menurut Nojon & Longemejer ,bersetubuh terjadi jika si petindak telah memasukkan penisnya kedalam vagina korban (wanita )Tidak perlu menunggu sampai ejakulasi.
Kasus                 : pada berita yang telah dipaparkan tidak dijelaskan secara jelas kalimat yang mengindikasikan adanya hubungan kelamin.Namun adanya hubungan kelamin dapat dilihat dari kalimat berikut ini ,” Fitri digauli F dan dua temanya itu “,dan,” Di dalam kamar SU ,tiga pria bejat tersebut kembali melampiaskan nafsu bejat mereka”. Kamus Besar Bahasa Indonesia juga tidak memberikan pengertian mengenai arti digauli.Sehingga penulis hanya menarik kesimpulan dari kalimat sebelum dan sesudahnya.
3.c.2.5 Unsur syaratnya :yakni unsur diluar perkawinan.Sehingga bukan tentang hubungan suami dan istri.
Kasus : beradasarkan berita yang dipaparkan bahwa Fitri melakukan hubungan kelamin tidak dengan suaminya melainkan dengan pacarnya serta teman – teman pacar Fitri.Hal ini nampak dalam kalimat ,”Pelakunya adalah F ,pacar Fitri dan teman – temanya”.
3.c.2.6 Unsur bersetubuh dengan dia (laki – laki).

Kasus : Seperti pemaparan dalam unsur subyeknya telah diketahui bahwa Fitri telah melayani beberapa pria hal tersebut terlihat pada kalimat berikut ini ,”saat itu dia mengaku tidak kuasa meronta karena tiga pria tersebut lebih besar dan kuat.dan “Bahkan, korban lupa berapa kali para pria bejat itu memaksakanya untuk melayani nafsu mereka.”

Analisis Kasus Pencabulan Murid Oleh Kepala Sekolahnya Sendiri Berdasar Materi Kuliah Tindak Pidana Dalam KUHP

Posted by trisna widyaningtyas at 06.40
Analisis Kasus Pencabulan Siswa oleh Kepala Sekolahnya  
SMK Global Mandiri Tarokan , Kota Kediri 


SS  Sumber berita : Koran Surya ,25 Februari 2014 
s
Ka Kasus Pencabulan Siswa SMK Oleh Kepala Sekolahnya
2.a. Duduk perkara kasus
2.a.1. Kronologi peristiwa
  • Ø  Sejumlah siswa – siswi SMK Global Mandiri Tarokan mengadukan kepala sekolahna berinisial A ,karena telah mencabuli dua siswinya.
  • Ø  Korban pertama adalah Li ,dengan dalih tidak ikut Sholat Dhuha Li dipanggil di ruang  kepala sekolah untuk mendapatkan pembinaan namun LI malah  didipegang – pegang bagian sensitifnya hingga rayuan di ruang kelas multimedia.
  • Ø  Korban kedua adalah Rm yang juga dipegang – pegang bagian sensitifnya hingga rayuan oleh kepala sekolahnya.
  • Ø  Perlakuan tidk senonoh tersebut  kemudian menjadi bahan pembiacaraan oleh siswa – siswi yang lain
  • Ø  Para siswi nekad mengadu ke Polres Kediri Kota karena takut kaseknya mengulangi perbuatanya ,pada Senin 24 Februari 2014
  • Ø  Sampai berita diterbitkan ,Selasa 25 Februari 2014 polisi masih memeriksa korban pelecehan seksual.

2.a.2 Pihak – pihak dalam kasus
Ø  Korban  : 1.Li (siswi kelas satu SMK Global Mandiri Tarokan , Kabupaten Kediri)
    2.Rm (siswa kelas satu SMK Global Mandiri Tarokan ,Kabupaten Kediri)
  • Ø  Pelaku  : Kepala Sekolah SMK Global Mandiri Tarokan ,Kabupaten Kediri yang    berinisial A.

2.b Ketentuan Pidana
            Kasus ini masuk dalam Kejahatan Terhadap Kesusilaan ,yaitu mengenai Pencabulan.Perbuatan Cabul ialah perbuatan tidak senonoh atau perbuatan yang dapat membangkitkan nafsu birahi bagi yang melakukanya .Pengaturan mengenai perbuatan cabul adalah pasal 289 – 299 KUHP.Dalam kasus ini pelaku dapat dijerat  pasal 289  KUHP yang berbunyi sebagai berikut ,
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan ,dengan pidana  penjara semblan tahun.

Berdasarkan bunyi pasal 289 KUHP diatas diketahui bahwa pelakua diancam pidana penjara paling sembilan tahun (9 tahun).
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy