Bejat ! Tujuh PriagAGAHI Seorang Gadis
Sumber : Kompas ,Minggu 10 November 2013
Ka Kasus Pencabulan Tujuh Pria dengan Seorang
Gadis.
3.a.Duduk perkara kasus
3.a.1. Kronologi
peristiwa
o
Fitri
mendapat SMS dari F yang mengakatakan akan mencarikan pekerjaan Fitri di Kota
Madiun pada 1 November 2013
o
Fitri
dijemput oleh F pukul 22.00 di dekat rumah kakeknya di Desa Duren,namun korban
dibawa ke Lapangan Tulung untuk digauli oleh F,AR dan SU
o
Fitri
dibawa ke rumah SU untuk digauli lagi oleh tiga pria tersebut pada malam itu
juga.
o
Fitri
diajak ke hotel Caruban untuk digauli dan kemudian pergi ke tempat karaoke
bersama teman – teman F pada 2 November 2013.
o
Rabu
malam tanggal 6 November 2013 korban digauli lagi oleh SUR di pematang sawah
,hingga setelahnya dibawa pulang.
o
Sampai tanggal 6 November korban dipaksa untuk
melayani nafsu mereka sampai korban lupa berapa kali melayani nafsu bejat
tersebut.
o
Kakek
Fitri (Sal ) melaporkan kejadian yang dialami oleh cucunya ke Polsek Saradan
pada Jum’at 8 November 2013.
o
Sampai
berita diberitakan 4 tersangka sudah ditangkap yakni SU,MUJ,AL dan MUS .F dan
tersangka lain masih diburu.
3.a.2. Pihak
– pihak dalam kasus
Ø
Korban : Fitri (bukan nama sebenrnya ) 16 tahun
Ø
Pelaku
: F (yang merupakan pacar fitri),AR,SU,AL,MUJ,MUS dan SUR (yang merupakan teman
– teman F)
3.b. Ketentuan Pidana
Kasus
ini termasuk dalam Kejahatan Terhadap Kesusilaan,berdasarkan berita yang
dipaparkan kasus ini termasuk dalam pencabulan namun secara eksplisit kasus ini
dapat pula diamksukkan dalam jenis kasus pemerkosaan.
3.b.1
Analisis kasus dengan analisa kasus pencabulan
Dalam kasus diberitakan mengenai pencabulan
oleh tujuh pria dengan seorang gadis.memang dalam berita tidak dijelaskan
maksud dari beberapa pernyataan oleh korban.Semisal “Fitri digauli F dan dua temanya itu” dan
melampiaskan nafsu bejat mereka,Kamus Bahasa Indonesia tidak memberikan devinisi mengenai
kata “digauli “memang kita sering mendengar kata digauli tersebut baik diberita
maupun di koran namun yang diakitkan dengan tindakan tidak senonoh atau
diperkosa..Serta kalimat “melampiaskan “nafsu bejat” juga tidak dapat
memberikan pengerrtian yang jelas apakah melampiaskan hawa nafsu adalah
melakukan hubungan kelamin atau hanya bercumbu tidak ada pengertian yang
jelas.Seperti halnya kata digauli yang sering kita dengar di media cetak maupun
eletronik sudah selaknya sebagai mahsiswa hukum dan tujuan dari hukum acara
pidana adalah mencari kebenaran materiil seharusnya kita dapat mengetahui
maksud kata digauli yang sebernya.
Adapun bila benar kasus ini merupakan kasus
pencabulan maka dapai dikenai pasal 289 KUHP yang berbunyi sebagai berikut ,
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul,
diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan ,dengan
pidana penjara semblan tahun.
Berdasarkan bunyi pasal
289 KUHP diatas diketahui bahwa pelakua diancam pidana penjara paling sembilan
tahun (9 tahun).
3.b.2
Analisis kasus dengan analisa pemerkosaan
Ø
Diatur
dalam pasal 285 KUHP,yang berbunyi sebagai berikut ,
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia
di luar pernikahan ,diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Berdasarkan
bunyi pasal diatas diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun(12tahun)
3.c Unsur – unsurnya
3.c.2 Analisa Kasus dengan
analisa pemerkosaan
3.c.2.1. Subyeknya : harus laki – laki
Kasus :
Diketahui bahwa Fitri disuruh melayani F(yang merupakan pacarnya ) dan
AR,SU,AL,MUJ,MUS dan SUR (yang merupakan teman – teman F).Berdasar berita yang
dipaparkan terdapat kalimat yang menunjukkan bahwa F dan teman – temanya adalah
laki –laki yaitu ,”saat itu dia
mengaku tidak kuasa meronta karena tiga pria tersebut lebih besar dan kuat
“.dan “Bahkan, korban lupa berapa
kali para pria bejat itu memaksakanya untuk melayani nafsu mereka.”
3.c.2.2 Obyeknya : harus wanita ,wanita yang dimaksud
disini adalah wanita pada umumnya. Walaupun
masih gadis ,janda dewasa ,bahkan lansia terjerat pasal ini.
Kasus : diketahui bahwa korban dari
perkosaan ini adalah seorang gadis bernama Fitri (bukan nama asli ) yang
berusia 16 tahun.Berdomisili di Kecamatan Pilangkenceng ,Kabupaten Madiun.
3.c.2.3 Unsur
perbuatanya : memaksa dengan kekerasan atau ancaman dengan
kekerasan.Unsur memaksa maksudnya membuat wanita menjadi terpaksa untuk
berhubungan kelami.Sehingga keterpaksaan terjadi akibat dipakainya ancaman
kekerasan .Jadi bukan antara suka dengan suka.
Kasus :Unsur perbuatan yang dimaksud
adalah memaksa,berdasarkan berita diketahui bahwa pelaku mengancam korban bila
tidak bersedia melayaninya.Hal tersebut terlihat dari kalimat berikut ,” Ada yang sempat menyiram saya pakai arak
karena gak mau melayani .Saya juga diancam rambut akan dibakar kalau menolak “.
Sehingga terlihat ancaman oleh pelaku kepada korban ,jadi peristiwa
tersebut bukan terjadi karena suka dengan suka.
3.c.2.4 Unsur
akibatnya : yakni bersetubuh atau mengadakan hubungan kelamin.Menurut Nojon
& Longemejer ,bersetubuh terjadi jika si petindak telah memasukkan
penisnya kedalam vagina korban (wanita )Tidak perlu menunggu sampai ejakulasi.
Kasus : pada berita yang telah dipaparkan tidak
dijelaskan secara jelas kalimat yang mengindikasikan adanya hubungan
kelamin.Namun adanya hubungan kelamin dapat dilihat dari kalimat berikut ini ,” Fitri digauli F dan dua temanya itu
“,dan,” Di dalam kamar SU ,tiga pria
bejat tersebut kembali melampiaskan nafsu bejat mereka”. Kamus Besar
Bahasa Indonesia juga tidak memberikan pengertian mengenai arti
digauli.Sehingga penulis hanya menarik kesimpulan dari kalimat sebelum dan
sesudahnya.
3.c.2.5
Unsur syaratnya :yakni unsur diluar perkawinan.Sehingga
bukan tentang hubungan suami dan istri.
Kasus :
beradasarkan berita yang dipaparkan bahwa Fitri melakukan hubungan kelamin
tidak dengan suaminya melainkan dengan pacarnya serta teman – teman pacar
Fitri.Hal ini nampak dalam kalimat ,”Pelakunya
adalah F ,pacar Fitri dan teman – temanya”.
3.c.2.6 Unsur bersetubuh dengan dia (laki – laki).
Kasus :
Seperti pemaparan dalam unsur subyeknya telah diketahui bahwa Fitri telah
melayani beberapa pria hal tersebut terlihat pada kalimat berikut ini ,”saat itu dia mengaku tidak kuasa meronta
karena tiga pria tersebut lebih besar dan kuat “.dan “Bahkan, korban lupa berapa kali para
pria bejat itu memaksakanya untuk melayani nafsu mereka.”