Hukum Administrasi Negara
Hukum di Indonesia merupakan
warisan dari negari Belanda karena menganut asa
konkordasi.Asas konkordasi adalah asa dimana negara jajahan akan
menggunakan hukum negara penjajah.Oleh karenanya terdapat banyak kesaaman
diantara hukum di Indonesia dan negeri Belanda.Selain itu Hukum di Indonesia
meliputi banyak sekali cabang.Diantaranya Hukum Perdata.Hukum Pidana,Hukum
Islam,Hukum Adat.Hukum Tata Usaha Negara.Hukum Administrasi Negara dan lainya.
Dalam hal ini kami akan mengulas sedikit mengenai Hukum Administrasi
Negara(HAN) berkaitan dengan pengertian dan ruang lingkupnya.
1.Pengertian atau Definisi Hukum
Administrasi Negara
Sebelum kita membicarakan lebih lanjut mengenai pengertian administrasi
alangkah baiknya bila kita mengetahui apa maksud dari “definisi” terlebih
dahulu.Definisi berasal dari kata latin “definire” yang berarti menandai
batas-batas pada sesuatu,menentukan batas,memberi ketentuan atau batasan
arti.Sehingga “definisi “ dapat diartikan sebagai penjelasan terhadap
sesuatu.Atau sebuah pernyataan yang memuat penjelasan tentang sebuah susuatu.
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari Administratief
rech (Bahasa Belanda).Namun Istilah Administrasi
Recht juga diterjemahkan menjadi Istilah lain yaitu hukum tata usaha negara dan
hukum pemerintahan.[1]
Dalam bahasa Inggris “administer” adalah kombinasi kata-kata bahasa Latin
ad + ministrare,yang berarti “to
serve” (melayani).Sementara di dalam
kamus “to administer” sama dengan “to manage” atau “direct” (mengelola atau
memerintah).
Ada juga ahli yang mengatakan bahwa Hukum administrasi Negara merupakan
bagian dari hukum publik. Hal ini dikarenakan
hukum publik mengatur hal yang
berkenaan dengan pemerintahan umum. Hukum publik ialah hukum yang mengatur
tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara
atau hubungan antarorgan dengan pemerintah.
Hukum administrasi meliputi
peraturan-peraturan yang berkenan dengan administrasi. Administrasi berarti
sama dengan pemerintahan.Sehingga HAN disebut juga hukum tata pemrintahan.
Perkataan pemerintah dapat disamakan dengan kekuasaan aksekutif, artinya
pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi pemerintahan, yang tugas
utamanya bukankah organ dan fungsi
pembuat undang-undang dan peradilan.
Hukum admistrasi tata Negara atau hukum tata pemerintahan berisi
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Akan tetapi, tidak
semua peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk
dalam cakupan HAN sebab ada peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi
tidak termasuk dalam HAN, melainkan masuk pada lingkup HTN.
Hukum administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan
administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga
terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara
itu sendiri. HAN sebagai hubungan istimewa yang diadakan memungkinkan para
pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.Sehingga dalam
hal ini
hukum administrasi negara memiliki 2 aspek , yaitu pertama, aturan-aturan
hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu
melakukan tugasnya kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara alat perlengkapan administrasi Negara atau pemerintah dengan para warga
negaranya. [2]
Adapun definisi dari para ahli adalah sebagi berikut :
(R. Abdoel Djamali)
Hukum administrasi negara adalah
peraturan hukum yang mengatur peraturan hukum yang mengatur tentang
administrasi,yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahanya yang menjadi
sebab hingga negara tersebut berfungsi.
(Kusumadi Poedjosewojo)
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan huku, yang mengatur
bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi
tugasnya.
(E.Utrecht)
Hukum administrasi negara dalah hukum yang menguji hubungan hukum
istimewa yang diadakan,akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka
yang khusus.
(Van Apeldoorn)
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus
diperhatikan oleh para penguasayang diserahi tugas pemerintahab dalam
menjalankan tugasnya.
(Djokosusanto)
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan para warga
masyarakat. [3]
(de La Bassecour Caan)
bahwa yang dimaksud dengan hukum administrasi Negara adalah, himpunan
peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka Negara berfungsi. Maka
peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga
Negara dengan pemerintahannya.
(Van Vollenhoven)
HAN adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan
yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan utu menggunakan wewenangnya
yang diberikan kepadanya oleh hukum tata Negara
( J.H.A. Logemann,)
hukum administrasi Negara adalah, hukum mengenai hubungan-hubungan antara
jabatan-jabatan satu dengan lainnya, serta hukum antara jabatan-jabatan Negara
itu dengan para warga masyarakat.
(Muchsan)
hukum administrasi Negara dirimuskan sebagai “hukum mengenai struktur dan
kefungsian administrasi Negara
Sementara menurut Prof.Dr.Prajudi Atmosudirdjo dalam buku yang berjudul
Pengantar Hukum Indonesia karangan
Yulies Tiena Masriani dijelaskan bahwa pengertian hukum administrasi
negara dibagi menjadi dua yaitu Administrasi dalam pengertian sempit dan
administrasi dalam pengertian luas.
Administrasi
dalam pengertian sempit
Administrasi berarti tata usaha.Di Belanda pengertian nestuur
dimaksudkan dalam pengertian administrasi.Sedang bagi Indonesia pengertian
bestuur mengandung arti khusus dalam gerak aktivitas dalam negeri yang sering
kita kenal dengan istilah “pamong praja”,bila dulu dikenal dengan Departement van Binnenlands Bestuur.
Administrasi
dalam arti luas
Administrasi dalam pengertian luas,dapat ditinjau dari tiga
sudut ,yaitu
a.administrasi sebagai proses dalam masyarakat
b.administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia
c.administrasi sebagai kelompok orang yang secara
bersama-sama sedang mengerjakan kegiatan-kegiatan di atas [4]
Selaras dengan Prof.Dr.Prajudi
Atmosudirdjo ,Dimock & Dimock juga membagi hukum administrasi negara dalam
2 arti yaitu,
pertama
administrasi dalam arti luas yaitu
aktivitas –aktivitas badan – badan Legislative ,Eksekutif,dan Yudikatif.Sehingga
ketika badan legislatif membuat undang-undang
maka disebut Administrasi Negara,ketika Hakim menfsirkan
undang-undang,memutus perkara ,memeriksa perkara,mendengar sanksi juga disebut
Administrasi Negara.
Kedua
administrasi dalam arti sempit,adalah aktivitas badan eksekutif dalam melaksanakan pemerintahan.Misalnya
aparat Direktorat Pajak memungut Pajak Bumi dan
Bangunan juga disebut Administrasi Negara.
Dari berbagai pendapat ahli mengenai administrasi negara terdapat banyak
perbedaan namun dari perbedaan tersebut terdapat persamaan yaitu aktifitas
negara dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.
2.Ruang Lingkup Hukum Administrasi
Negara
Ruang Lingkup apakah yang dimaksud dengan ruang lingkup.Ruang Lingkup
adalah batasan,batasan yang kami maksud disini adalah batasan materi dalam
hukum administrasi.Adapun ruang lingkup yang kami dapat dari berbagai sumber
adalah sebagai berikut :
Han
berkenaan mengenenai
wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik dtingkat pusat maupun daerah,
Bahwa HAN berkenaan dengan KEKUASAAN
EKSEKUTIF, namun pengertian KEKUASAAN EKSEKUTIF ini tidak sama dengan apa yang
dimaksudkan dalam konsep TRIAS POLITIKA.KEKUASAAN EKSEKUTIF tersebut harus
dipahami dalam dua hal : Terminologi dan Dinamika yang ada.Secara terminologi
hukum administrasi negara disebut juga dengan Bestuursrecht, dengan
unsur utama “bestuur”. Istilah bestuur berkenaan dengan “sturen”
dan “sturing”. Bestuur dirumuskan
sebagai lingkungan kekuasaan negara di luar lingkungan kekuasaan legislatif dan
kekuasaan yudikatif (yudisial). Dengan rumus itu, kekuasaan pemerintahan
tidaklah sekedar melaksanakan undang-undang. Kekuasaan pemerintahan merupakan
kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut dalam konsep hukum administrasi
negara secara intrinsik merupakan unsur utama dari “sturen” (besturen).
perhubungan
kekuasaan antar lenbaga negara
(administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat
(warga negara)
(administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat
(warga negara)
memberikan
jaminan perlindungan hukum kepada
keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri.
keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri.
KESIMPULAN
Hukum administrasi Negra adalah hukum yang mengatur antara alat
perlengkapan negara dengan warga masyarakatnya
Hukum administrasi Negara bersifat publik yaitu antara organisasi
pemerintahan dengan warganya
Ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi wewenang lembaga negara
baik pusat dan daerah ,perhubungan kekuasaan antar lembaga negara ,dan antara
lembaga negara dengan warga masyarakatnya.
[2] Bachsan
Mustafa,Sistem Aministrasi Negara
Indonesia,(Bandung : Citra Aditya Bkati,2001)hlm 6
[3] J.B
Daliya .Op.Cit.hlm 72
[4] Yulies
Tiena Masriani ,Pengantar Hukum Indonesia,(Jakarta :Sinar Grafika ,2004).hlm 51
DAFTAR PUSTAKA
A.Siti
Soetami,Pengantar Tata Hukum Indonesia,Bandung
: Refika Aditama.1992
Bachsan
Mustafa,Sistem Hukum Administrasi Negara
Indonesia.Bandung :PT Citra Aditya Bakti .2001
J.B
Daliyo,Pengantar Hukum Indonesia,Jakarta
: PT Prenhallindo.2001
Philipus
M,Hadjon,Sri Soemantri,Sjachran dkk,Pengantar
Hukum Administrasi Indonesia (Introduction To The Indonesian Administrative Law
.Yogyakarta : Gajah Mada University Press.1994
SF.Marbun,Ruang Lingkup Hukum Administrasi.2011
Victor
M. Situmorang, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negar. Jakarta : Bina
Aksara . 1987
Yulies
Tiena Masriani.Pengantar Hukum Indonesia.Jakarta
:Sinar Grafika .2004
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Eny%20Kusdarini,%20SH.,M.Hum./BAHAN%20KULIAH%20HAN.pdf
diakses pada 12 Februari 2013
http://vjkeybot.wordpress.com/2012/03/31/ruang-lingkup-hukum-administrasi-negara/
diakses pada 12 Februari 2013
http://nuravik.wordpress.com/2011/10/29/ruang-lingkup-hukum-adminisrasi-negara/
diakses pada 12 Februari 2013