Sabtu, 02 Maret 2013

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Posted by trisna widyaningtyas at 22.50
          Hukum Administrasi Negara



Hukum di Indonesia  merupakan warisan dari negari Belanda karena menganut asa konkordasi.Asas konkordasi adalah asa dimana negara jajahan akan menggunakan hukum negara penjajah.Oleh karenanya terdapat banyak kesaaman diantara hukum di Indonesia dan negeri Belanda.Selain itu Hukum di Indonesia meliputi banyak sekali cabang.Diantaranya Hukum Perdata.Hukum Pidana,Hukum Islam,Hukum Adat.Hukum Tata Usaha Negara.Hukum Administrasi Negara dan lainya.
Dalam hal ini kami akan mengulas sedikit mengenai Hukum Administrasi Negara(HAN) berkaitan dengan pengertian dan ruang lingkupnya.

1.Pengertian atau Definisi Hukum Administrasi Negara 

Sebelum kita membicarakan lebih lanjut mengenai pengertian administrasi alangkah baiknya bila kita mengetahui apa maksud dari “definisi” terlebih dahulu.Definisi berasal dari kata latin “definire” yang berarti menandai batas-batas pada sesuatu,menentukan batas,memberi ketentuan atau batasan arti.Sehingga “definisi “ dapat diartikan sebagai penjelasan terhadap sesuatu.Atau sebuah pernyataan yang memuat penjelasan tentang sebuah susuatu.
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari Administratief rech (Bahasa Belanda).Namun Istilah                 Administrasi Recht juga diterjemahkan menjadi Istilah lain yaitu hukum tata usaha negara dan hukum pemerintahan.[1]
Dalam bahasa Inggris “administer” adalah kombinasi kata-kata bahasa Latin ad + ministrare,yang berarti  “to serve”  (melayani).Sementara di dalam kamus “to administer” sama dengan “to manage” atau “direct” (mengelola atau memerintah).
Ada juga ahli yang mengatakan bahwa Hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik. Hal ini dikarenakan  hukum publik mengatur hal  yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Hukum publik ialah hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antarorgan dengan pemerintah.
 Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenan dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan.Sehingga HAN disebut juga hukum tata pemrintahan. Perkataan pemerintah dapat disamakan dengan kekuasaan aksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi pemerintahan, yang tugas utamanya bukankah  organ dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan.
Hukum admistrasi tata Negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Akan tetapi, tidak semua peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN sebab ada peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam HAN, melainkan masuk pada lingkup HTN.
Hukum administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri. HAN sebagai hubungan istimewa yang diadakan memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.Sehingga dalam hal ini
hukum administrasi negara memiliki 2 aspek , yaitu pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi Negara atau pemerintah dengan para warga negaranya. [2]
Adapun definisi dari para ahli adalah sebagi berikut :

(R. Abdoel Djamali)
Hukum administrasi negara  adalah peraturan hukum yang mengatur peraturan hukum yang mengatur tentang administrasi,yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahanya yang menjadi sebab hingga negara tersebut berfungsi.
(Kusumadi Poedjosewojo)
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan huku, yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
(E.Utrecht)
Hukum administrasi negara dalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan,akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus.
(Van Apeldoorn)
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasayang diserahi tugas pemerintahab dalam menjalankan tugasnya.
(Djokosusanto)
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan para warga masyarakat. [3]
(de La Bassecour Caan)
bahwa yang dimaksud dengan hukum administrasi Negara adalah, himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka Negara berfungsi. Maka peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga Negara dengan pemerintahannya.
(Van Vollenhoven)
HAN adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan utu menggunakan wewenangnya yang diberikan kepadanya oleh hukum tata Negara
( J.H.A. Logemann,)
hukum administrasi Negara adalah, hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan lainnya, serta hukum antara jabatan-jabatan Negara itu dengan para warga masyarakat.
(Muchsan)
hukum administrasi Negara dirimuskan sebagai “hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi Negara
Sementara menurut Prof.Dr.Prajudi Atmosudirdjo dalam buku yang berjudul Pengantar Hukum Indonesia karangan  Yulies Tiena Masriani dijelaskan bahwa pengertian hukum administrasi negara dibagi menjadi dua yaitu Administrasi dalam pengertian sempit dan administrasi dalam pengertian luas.
     Administrasi dalam pengertian sempit
Administrasi berarti tata usaha.Di Belanda pengertian nestuur dimaksudkan dalam pengertian administrasi.Sedang bagi Indonesia pengertian bestuur mengandung arti khusus dalam gerak aktivitas dalam negeri yang sering kita kenal dengan istilah “pamong praja”,bila dulu dikenal dengan Departement van Binnenlands Bestuur.

     Administrasi dalam arti luas
Administrasi dalam pengertian luas,dapat ditinjau dari tiga sudut ,yaitu
a.administrasi sebagai proses dalam masyarakat
b.administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia
c.administrasi sebagai kelompok orang yang secara bersama-sama sedang mengerjakan kegiatan-kegiatan di atas [4]

Selaras  dengan Prof.Dr.Prajudi Atmosudirdjo ,Dimock & Dimock juga membagi hukum administrasi negara dalam 2 arti yaitu,
     pertama administrasi dalam arti luas  yaitu aktivitas –aktivitas badan – badan Legislative ,Eksekutif,dan Yudikatif.Sehingga ketika badan legislatif membuat undang-undang  maka disebut Administrasi Negara,ketika Hakim menfsirkan undang-undang,memutus perkara ,memeriksa perkara,mendengar sanksi juga disebut Administrasi Negara.
     Kedua administrasi dalam arti sempit,adalah aktivitas badan eksekutif  dalam melaksanakan pemerintahan.Misalnya aparat Direktorat Pajak memungut Pajak Bumi dan  Bangunan juga disebut Administrasi Negara.
Dari berbagai pendapat ahli mengenai administrasi negara terdapat banyak perbedaan namun dari perbedaan tersebut terdapat persamaan yaitu aktifitas negara dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.


 2.Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Ruang Lingkup apakah yang dimaksud dengan ruang lingkup.Ruang Lingkup adalah batasan,batasan yang kami maksud disini adalah batasan materi dalam hukum administrasi.Adapun ruang lingkup yang kami dapat dari berbagai sumber adalah sebagai berikut :
    Han berkenaan mengenenai wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik dtingkat pusat maupun daerah,
    Bahwa HAN berkenaan dengan KEKUASAAN EKSEKUTIF, namun pengertian KEKUASAAN EKSEKUTIF ini tidak sama dengan apa yang dimaksudkan dalam konsep TRIAS POLITIKA.KEKUASAAN EKSEKUTIF tersebut harus dipahami dalam dua hal : Terminologi dan Dinamika yang ada.Secara terminologi hukum administrasi negara disebut juga dengan Bestuursrecht, dengan unsur utama “bestuur”. Istilah bestuur berkenaan dengan “sturen” dan “sturing”. Bestuur dirumuskan sebagai lingkungan kekuasaan negara di luar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif (yudisial). Dengan rumus itu, kekuasaan pemerintahan tidaklah sekedar melaksanakan undang-undang. Kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut dalam konsep hukum administrasi negara secara intrinsik merupakan unsur utama dari “sturen” (besturen).
     perhubungan kekuasaan antar lenbaga negara
(administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat
(warga negara)
     memberikan jaminan perlindungan hukum kepada
keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri.
 KESIMPULAN 

Hukum administrasi Negra adalah hukum yang mengatur antara alat perlengkapan negara dengan warga masyarakatnya
Hukum administrasi Negara bersifat publik yaitu antara organisasi pemerintahan dengan warganya
Ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi wewenang lembaga negara baik pusat dan daerah ,perhubungan kekuasaan antar lembaga negara ,dan antara lembaga negara dengan warga masyarakatnya.


[1] J.B Daliyo,Pengantar Hukum Indonesia,(Jakarta : PT Prenhallindo,2001),hlm 71


[2] Bachsan Mustafa,Sistem  Aministrasi Negara Indonesia,(Bandung : Citra Aditya Bkati,2001)hlm 6
[3] J.B Daliya .Op.Cit.hlm 72
[4] Yulies Tiena Masriani ,Pengantar Hukum Indonesia,(Jakarta :Sinar Grafika ,2004).hlm 51 


DAFTAR PUSTAKA

A.Siti Soetami,Pengantar Tata Hukum Indonesia,Bandung : Refika Aditama.1992
Bachsan Mustafa,Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia.Bandung :PT Citra Aditya Bakti .2001
J.B Daliyo,Pengantar Hukum Indonesia,Jakarta : PT Prenhallindo.2001
Philipus M,Hadjon,Sri Soemantri,Sjachran dkk,Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction To The Indonesian Administrative Law .Yogyakarta : Gajah Mada University Press.1994
SF.Marbun,Ruang Lingkup Hukum Administrasi.2011
Victor M. Situmorang, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negar. Jakarta : Bina Aksara . 1987
Yulies Tiena Masriani.Pengantar Hukum Indonesia.Jakarta :Sinar Grafika .2004



 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy