HUKUM TATA NEGARA
Trisna Widyaningtyas
FAKULITAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2012
BAB I
PENDAHULUAN
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat
negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni
bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas
diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pada mata kuliah Ilmu Negara, kita telah diberi pengantar
mengenai apa itu negara , apa sajakah bentuk negara dan bagaimana negara
tersebut muncul. Selanjutnya pada mata kuliah ini, kita akan lebih jau
membahasa tentang bagaimana cara penataan negara itu sendiri.
Bentuk negara di dunia ini dapat di kategorikan menjadi 5
kategori besar yang selanjutmnya akan di bahas di pembahasa. Perlu sekali
pengetahuan tentang bentuk-bentuk negara agar selanjutnya kita gampang menempuh
mata kuliah lain dan mengerti akan keadaan suaru negara dimana negara satu
dengan negara yang lainnya tidak sama.
BAB II
PEMBAHASAN
1.Negara Kesatuan
Di dalam bab pendahuluan telah kami
jelaskan mengenai pengertian dari negara.Dalam bab ini kami akan menjelaskan
apa itu yang dimaksud dengan negara kesatuan.Kata kesatuan berasal dari kata
satu.Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata satu berarti :tunggal;tak ada yang
lain;nya d.(Kamus Besar Bahasa Indonesia 536).Meskipun demikian arti kata
kesatuan juga terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yaitu :perihal
satu;keesaan;sifat tunggal;hal keseutuhan(Kamus Bahasa Indonesia Lengkap :563).Dalam
hal ini bisa diakatakan bahwa negara kesatuan adalah suatu negara yang
utuh,tunggal dan tidak terbagi-bagi.Adapun pendapat dari Samidjo dalam
Soetomo adalah suatu
negara yang merdeka dan berdaulat, dimana seluruh negara hanyalah satu
pemerintah (pusat) yang mengatur daerah, jadi tak terdiri atas beberapa daerah
yang berstatus sebagai negara bagian.[1]
Selain
pendapat dari Samidjo dan Soetomo ada lagi pendapat mengenai negara kesatuan
yaitu sebagai berikut.Neagara kesatuan (eenheidstaat) yaitu negara merdeka dan
berdaulat yang pemerintahnya diatur oleh pemertrintah pusat.Sistem pelaksanaan
pemerintah negara dapat dilaksanakan dengan baik dengan cara desentralisasi
ataupun sentralisasi.[2]
Salah satu
contoh negara kesatuan adalah negara kita sendiri yaitu Negra Republik
Indonesia.Hal ini juga dipertegas dalam bunyi pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”
Adapun ciri dari
negara kesatuan adalah
·
Kekuasaan pemerintah pusat yang menonjol
·
“kedaulatan
tidak terbagi”
atau dengan
kata lainkekuasaan pemerintah
pusat tidak dibatasi, karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui adanya badan legislatif lain, selain
dari badan legislatif pusat.Meskipun memiliki kekuasaan yang besar namun
pemerintah pusat tetap berpacu pada undang-undang dalam melaksanakan roda
pemerintahan.
·
Terdapat dua bentuk dari
negara kesatuan yaitu
1.Desentralisasi,
pemerintah daerah diberi hak untuk mengurus rumah tangga sendiri yang dinamakan
swatantra atau otonomi daerah . Contoh : Negara Indonesia dengan daerah otonomi
teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi lokal.
2.Sentralisasi
, adalah segala urusan
diatur oleh pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah tidak memiliki hak
untuk mengurus rumah tangga sendiri. Contoh : Negara Jerman dibawah Hitler.
Negara
kestuan merupakan bentuk negara yang bertentangan dengan negara federal.Karena
elemen-elemen dari kedua bentuk negara tersebut sangat berolak belakang.Contoh
dari negara federal adalah Amerika Serikat dengan 50 negara bagian.Adapun perbandingan
antara negara federal dan kesatuan menurut Prof Isrok dalam bukunya yang
berjudul Berjalan di Dunia Abstrak adalah sebagai berikut.
NO
|
DASAR PEMBANDING
|
BENTUK NEGARA
|
|
KESATUAN
|
FEDERAL
|
||
1.
|
Kedaulatan Negara
|
Ke dalam dan keluar ditangani oleh
pemerintah pusat
|
Tidak berdaulat,kekuasaan asli pada
negara bagian ,pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara bagian
untuk beberapa urusan luar dan dalam.
|
2.
|
Konstitusi
|
Hanya satu
|
Tiap negara bagian berwenang untuk
membuat selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
|
|
Kepala Negara dan Kementrian
|
Hanya satu,umumnya tidak memiliki hak
veto
|
Hanya satu,memeiliki hak veto
(pembatalan putusan yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres))
|
2.Negara Hukum
Negara hukum adalah salah satu contoh
dari negara Indonesia hal ini terbukti dari bunyi dalam pasal 1 ayat 3 yaitu
,”Negara Indonesia adalah negara hukum.”Para faunding father tentu memiliki
maksud tersendiri mengapa menjadikan Indonesia sebagai negara hukum.Tak lain
karena Inodesia berdasar undang –undang dasar serta terdapat pasal yang
menyatan tentang negara hukum Artinya adalah negara yg berdasarkan
hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka.Selain itu Negara
Indonesia juga negara hukum karena:
·
didirikan berdasarkan ide kedaulatan
hukum sbg kekuasaan tertinggi,
·
2. setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yg sama dihadapan hukum.
Negara
Indonesia menggunakan konsep negara hukum yang juga menjunjung demokrasi
seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”
Sebelum membecirakan apa itu negara
hukum ada baiknya bila kita mengetahui terdahulu apa itu pengertian
hukum.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata hukum berarti :peraturan yang
dibuat dan disepakati baik secara tertulis ;peraturan; undang-undang yang
mengikat perilaku masyarakat tertentu(Kamus Besar Bahasa Indonesia :
271).Adapun definisi dari beberapa ahli mengenai pengrtian dari hukum
diantaranya :
·
Plato definisi hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
·
Van Kant definisi hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi orang dalam masyarakat.
·
E. Utrecht definisi hukum adalah
petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan dan
sanksi bagi yang melanggarnya.
Sehingga
negara hukum dapat berarti segala tindakan penguasa harus berdasar hukum
(maksud disini adalah undang-undang) sehingga keadilan dapat tercipta dan hak
setiap orang dapat terjaga.Menurut D. Mutiara’s negara hukum adalah negara yang
susunannya diatur dalam Undang-Undang sehingga kekuasaan dari alat-alat
pemerintahannya didasarkan pada hukum yang mengaturnya. Negara hukum
diperintahi bukan oleh orang melainkan oleh Undang-Undang. Hak-hak rakyat
dijamin sepenuhnya oleh negara dan terhadap negara. Kewajiban rakyat harus
dipenuhi seluruhnya dengan tunduk dan taat kepada segala peraturan pemerintah
dan Undang-Undang negara.Sebagaimana Tujuan Negara
Hukum ialah meniadakan absolutisme kekuasaan dan perlindungan hak asasi
manusia.hal ini karena hak asasi manusia sangat penting dalam konsep negara
hukum.
Menurut
Julius Stahl, konsep negara hukum yang disebutnya Rechtsstaat mencakup 4
(empat) elemen, yaitu :
1.Perlindungan hak asasi manusia;
2. Pembagian kekuasaan;
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
4. Peradilan tata usaha negara.
1.Perlindungan hak asasi manusia;
2. Pembagian kekuasaan;
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
4. Peradilan tata usaha negara.
Sedangkan
A.V. Dicey menguraikan adanya 3 (tiga) ciri penting negara hukum yang disebut
The Rule of Law, yaitu :
1. Supermasi hukum dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun pejabat pemerintah.
3. Terjaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
1. Supermasi hukum dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun pejabat pemerintah.
3. Terjaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Menurut Jimly
Asshiddiqie, merumuskan 12 (dua belas) prinsip pokok atau pilar utama suatu
negara hukum (the rule of law maupun rechtsstaat).
·
Pertama;Supermasi hukum (supermacy of
law), yakni adanya pengakuan normatif dan empiris akan prinsip supermasi hukum,
artinya semua permasalahan diselesaikan dengan hukum sebagai pdoman tertinggi.
Pada hakekatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya bukanlah manusia,
tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi.
·
Kedua; Persamaan dalam hukum (Equality
before the law). Hal ini berkaitan dengan adanya persamaan kedudukan setiap
orang dalam hukum dan pemerintahan yang diakui secara normatif dan dilaksanakan
secara empiris.
·
Ketiga; Asas legalitas (due process of
law). Dalam setiap negara hukum dipersyaratkan berlakunya asas legalitas, yakni
segala tindakan pemerintahan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan
yang sah dan tertulis. Peraturan tertulis tsb harus ada lebih dahulu dari
perbuatan atau tindakan administrasi.
·
Keempat; pembatasan kekuasaan .
Pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dilakukan dengan cara
menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal dan pemisahan kekuasaan
secara horizontal. Hal ini dimaksudkan bisa terjadi checks and balances dan
tidak terjadinya tindakan kesewenang-wenangan.
·
Kelima; Organ-organ eksekutif
independen. Dalam rangka membatasi kekuasaan, harus adanya pengaturan
kelembagaan pemerintahan yang bersifat independen, seperti : Bank Sentral,
organisasi tentara, organisasi kepolisian dll, juga lembaga-lembaga baru
seperti Komisi HAM, Komisi Pemilihan Umum dll, dimana sebelumnya dianggap
sepenuhnya di tangan kekuasaan eksekutif, sekarang berkembang menjadi
independen.
·
Keenam; peradilan bebas dan tidak
memihak. Peradilan bebas dan tidak memihak mutlak harus ada di dalam negara
hukum. Dalam menjalankan tugas judicialnya, Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh
pihak manapun baik karena kepentingan politik (jabatan) maupun kepentingan
ekonomi (uang). Hakim hanya memihak kepada kebenaran dan keadilan.
·
Ketujuh; Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam setiap negara hukum harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara
untuk menggugat keputusan pejabat administrasi negara. PTUN dianggap dapat
menjamin agar warga negara tidak didzalimi oleh keputusan-keputusan para
pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa.
·
Kedelapan; Cobnstitutional Court
(Mahkamah Konstitusi). Disamping adanya PTUN negara hukum modern mengadopsikan
gagasan adanya Mahkama Konstitusi. Pentingnya lembaga ini adalah dalam upaya
memperkuat sistem check and balance antara cabang-cabang kekuasaan misalnya
dengan wewenang memutus sengketa antar lembaga negara.
·
Kesembilan; Perlindungan Hak Asasi
Manusia. Setiap manusia sejak dilahirkan menyandang hak-hak yang
bersifat asasi. Negara tidak dibenarkan membatasi/mengurangi makna kebebasan
dan hak-hak asasi manusia itu. Adanya perlindungan Ham merupakan pilar penting
dalam setiap negara hukum.
·
Kesepuluh;
Bersifat Demokratis. Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau
kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan dan diterapkan mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah
masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan tidak boleh diterapkan
secara sepihak.
·
Kesebelas;
Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat).
Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Sebagaimana
citi-cita nasional Indonesia yang dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945.
Negara hukum Indonesia berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan atau mencapai
ke empat tujuan negara tsb.
·
Keduabelas;
Transparasi dan Kontrol Sosial. Adanya transparansi dan kontrol sosial yang
terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukumsehingga kelemahan
/kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan dapat dilengkapi secara
komplementer oleh peranserta masyarakat secara langsung (partisipasi langsung).
Sistem perwakilan di parlemen tidak dapat diandalkan sebagai saluran aspirasi
rakyat, karena perwakilan fisik belum tentu mencerminkan perwakilan gagasan
(aspirasi).
Dari beberapa penjelasan mengenai unsur maupun ciri
negara hukum terlihat jaminan terhadap
hak asasi manusia dan supremasi hukum terlihat sangat esensial.
3.Negara Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini
berasal dari bahasa
Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan
rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat"
dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik
yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara
kota Yunani
Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan
pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).Abraham
Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan
demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat".Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di
tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Asas Negara
Demokrasi
Demokrasi pada awal
pertumbuhan memiliki 2 pengertian yaitu :Demokrasi dalam arti sempit
mencakup pengertian dalam bidang politik, yaitu tentang pengakuan HAM,
seperti hak kemerdekaan pers, hak berpendapat, dan hak untuk memilih dan
dipilih dalm pemilu.Demokrasi dalam
arti luas, selain meliputi sistem politik juga mencakup sistem sosial
dansisitem ekonomi. Gagasan pokok atau gagasan dasar
suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya
manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar
tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
a. Pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai
penghargaan martabat manusia
Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia diwujudkan dalam tindakan-tindakan negara/pemerintah untuk melindungi. Pengakuan Hak Asasi Manusia itu ditulis dalam Undang-Undang Dasar negara dan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran dan pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar.
Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia diwujudkan dalam tindakan-tindakan negara/pemerintah untuk melindungi. Pengakuan Hak Asasi Manusia itu ditulis dalam Undang-Undang Dasar negara dan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran dan pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar.
Negara yang menyatakan
dirinya sebagai negara demokrasi wajib mencantumkan Hak Asasi Manusia di dalam
Undang-Undang Dasar negara tersebut, penyusunan peraturan perunang-undangan
wajib menjunjung tinggi Hak Asaai Manusia, negara berkewajiban meratifikasi
(mengakui dan mengasahkan) berbagai bentuk instrumen HAM internasional. Di
dalam negara demokrasi juga dibentuk lembaga perlindungan HAM yang bertugas
melindungi pihak-pihak yang menderita akibat pelanggaran HAM.
b. Pengakuan Partisipasi Rakyat dalam Pemerintahan
Dalam negara demokrasi pemerintahan yang berkuasa merupakan pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat. Pemerintahan yang mengatur negara wajib mendapat dukungan dan partisipasi dari rakyat, apabila pemerintahan yang ada sudah tidak mendapat dukungan/partisipasi dari rakyat, maka pemerintah itu akan runtuh. Antara rakyat dan pemerintah selalu terjadi hubungan timbal balik saling ketergantungan, pemerintah hanya menjalankan anamat dan mandat dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan/kekuasaan. Pemerintah berfungsi melindungi rakyat. Jadi, tanpa adanya pemerintah, rakyat tidak bisa hidup dengan teratur, akan mudah dihancurkan bangsa lain, sebaliknya pemerintah tanpa dukungan rakyat tidak dapat berbuat apa-apa, program-program pemerintah tidak akan dapat dijalankan dengan baik.
Dalam negara demokrasi pemerintahan yang berkuasa merupakan pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat. Pemerintahan yang mengatur negara wajib mendapat dukungan dan partisipasi dari rakyat, apabila pemerintahan yang ada sudah tidak mendapat dukungan/partisipasi dari rakyat, maka pemerintah itu akan runtuh. Antara rakyat dan pemerintah selalu terjadi hubungan timbal balik saling ketergantungan, pemerintah hanya menjalankan anamat dan mandat dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan/kekuasaan. Pemerintah berfungsi melindungi rakyat. Jadi, tanpa adanya pemerintah, rakyat tidak bisa hidup dengan teratur, akan mudah dihancurkan bangsa lain, sebaliknya pemerintah tanpa dukungan rakyat tidak dapat berbuat apa-apa, program-program pemerintah tidak akan dapat dijalankan dengan baik.
Istilah demokrasi
diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles
sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada ditangan banyak orang (rakyat). Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatananyang
diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara
didunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
4.Negara Hak Asasi
Manusia
Hak Asasi Manusia atau sering kita sebut sebagai HAM
adalah terjemahan dari istilah human rights atau the right of human.
Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam
beberapa literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering
digunakan dari pada pemakaian Hak-hak Manusia. Di Indonesia hak-hak manusia
pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “hak asasi” sebagai terjemahan
dari basic rights (Inggris) dangrondrechten (Belanda),
atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil rights). Istilah
hak-hak asasi secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis
tahun 1789 dalam “Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen”
(hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis), dengan semboyan Liberte,
Egalite, Fraternite. Istilah HAM berkembang sesual dengan perkembangan
zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban manusia dari masa ke
masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural rights (hak-hak alam), yang
berpedoman kepada teori hukum alam bahwa; segala sesuatu berasal dari alam
termasuk HAM. Istilah ini kemudian diganti dengan the rights of man, tetapi
akhirnya tidak diterima, karena tidaak mewakili hak-hak wanita. Setelah PD II
dan terbentuknya PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer sekarang
yaitu human rights Di Amerika Serikat dikenal dengan sebutan Civil Rights.
Perancis menyebutnya: Droit de L’ Homme; Belanda: Menselijke Rechten. Namun
dibalik beragamnya sebutan untuk Hak Asasi Manusia, secara pengertian masih
memiliki makna yang sama. Secara umum Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Konsep HAM di Indonesia sesuai dengan
pandangan hidup bangsa (Pancasila) dan UUD 1945 (yuridis konstitusional)
menempatkan HAM sejajar dengan kewajiban asasi manusia (KAM). HAM itu bukan saja menyangkut hak-hak mendasar manusia, tetapi di
sisi lain melekat kewajiban mendasar manusia. Kewajiban adalah seperangkat
kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan HAM ditegakkan
dan dilaksanakan (Kansil, 2003). Sebagai warga negara Indonesia (WNI), orang
memiliki hak asasi tetapi di sisi lain memiliki kewajiban asasi. Sebagai WNI,
setiap orang wajib mematuhi peraturan perundangan, hukum tidak tertulis
(moral), menghormati HAM orang lain,
mematuhi HAM internasional yang sudah diterima (diratifikasi) oleh bangsa
Indonesia, wajib membela negara, dan lain sebagainya.
Kewajiban asasi sebagai sisi lain yang tak terpisahkan dari HAM
sering kali tidak dilihat dan dihormati oleh seseorang. Misalnya, hak hidup
(pasal 28 ayat A UUD 1945) bersifat universal, tetapi di sisi lain ada
kewajiban asasi untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan kualitas
kehidupannya. Tindakan kekerasan, penyiksaan, dan bunuh diri apalagi membunuh
orang lain, sangat bertentangan dengan kewajiban asasi tersebut. Kewajiban
asasi bukan hanya menyangkut orang lain saja tetapi juga pada diri sendiri.
Setiap orang berhak atas hak-hak dasar yang dimiliki tetapi yang bersangkutan
berkewajiban memperjuangkan dan mempertahankan agar hak dasarnya tidak
dilanggar orang lain. Supaya tidak terjadi saling melanggar hak asasi atas
orang lain, maka diperlukan instrumen hukum. Aturan hukum dan perundangan
dimaksudkan untuk:
1. ketertiban dan keamanan,
2.
keadilan,
3.
kesejahteraan,
4.
kepastian hukum, dan
5.
melindungi hak asasi manusia.
5.Perbedaan
Antara Hak asasi Manusia dan Hak Konstitusinonal
1.Hak Asasi Manusia
Hak adalah hal yang sangan esensial
bagi manusia sampai undang-undangpun menjaminya.Dalam Kamus Bahasa Indonesia
kata hak memiliki arti :sesuatu yang benar,sunguh-sungguh ada;kekuasaan yang
benar milik,kepunyaan,kewenangan,,mempunyai kewenangan(Kamus Bahasa Inddonesia
Lengkap :253).Sehingga dapat dikatakan hak asasi manusia (ham) adalah
seperangkat hak yang melekat pada manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung,dihormati dan
dilindungi oleh negara ,hukum,serta setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabatnya.Dasar dari HAM ini tertuang dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika Serikat dan tentu dalam Konstitusi Negara kita
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara khusus diatur
dalam pasal 28A-28J.Contohnya hak untuk hidup yang terdapat dalam pasal 28A UUD
RI Tahun 1945.Meskipun manusia diberi kebabaan dalam bertindak namun mereka
juga harus bisa mempertanggung jawabkan hal tersebut terhadap hukum dan agama.
2.Hak
Konstitusional
Sebagai mahasiswa hukum mempelajari
konstitusi adalah sutu keharusan untuk memahami maksud tersebut.Bila dalam
materi sebelumnya kita sudah mempelajari tentang apa itu pengertian hak maka
sebelum kita mempelajari apa itu pengertian dari konstitusi.Dalam Kamus Bahasa
Indonesia konstitusi memiliki arti segala ketentuan atau peraturan politik misalnya
undang-undang dasar atau keputusan-keputusan (Kamus Basaha Indonesia Lengkap
:374).Sehingga hak konstitusional adalah
sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara ,
biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.
Hak konstitusional adalah hak manusia yang diatur
oleh undang-undang.Di Indonesia hak asasi diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Misalnya :
·
dalam pasal 27 ayat 2Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi “Tiaptiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak kemanusiaan.”Hal ini nampak bahwa
negara melalui konstitusinya menjamin dan memberikan kebebsan bagi rakyatnya
dalam memilih pekerjaan.
·
Pasal 27 mengenail hak dalam pembelaan
negara serta pekerjaan
“Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.”
·
Pasal 28 mengenai hak asasi manusia
“Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya “yang diatur lebih
lanjut dalam pasal 28 A – 28 J
·
Pasal 29 mengenai kebebasan memuluk
agama dan kepercayan
Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap
penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
·
Pasal 30 ayat 1 mengenai hak dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara
“Tiaptiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
·
Pasal 31 ayat 1 mengenai hak dalam
mendapatkan pendidikan
“Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan”
KESIMPULAN
·
Pengertian Negara Kesatuan : Negara
Kesatuan adaalah negara yang berdaulat dan utuh ,tidak terbagi-bagi serta
memiliki daerah pemerintahan pusat
Contohnya
: Negara Indonesia
·
Pengertian Negara Hukum : Negara hukum
adalah segala tindakan penguasa harus berdasar hukum (maksud disini adalah
undang-undang) sehingga keadilan dapat tercipta dan hak setiap orang dapat
terjaga.
Contoh
: Negara Indonesia,yang dipertegas dengan
bunyi pasal 1 ayat 3 “Negara Indonesia adalah negara hukum.
·
Pengertian Negara Demokrasi :Negara
yang suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada
ditangan banyak orang (rakyat) sehingga pemerintahan tidak bersifat totaliter
dan absolut.
Contoh Negara Indonesia
,dengan dasar pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar”
·
Pengertian Negara Hak Asasi Manusia :
Negara yang menjunjung tinggi hak asasi setiap warganya serta ada penjamin pada
konstitusi mengenai hak tersebut.
·
Perbedaan antara hak asasi manusia dan
hak konstitusi
Hak
asasi manusia adalah hak dibawa manusia sejak lahir dan hak tersebut bersifat
mutlak dan merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa.Misalnya hak untuk hidup
,hak untuk menganut agama atau kepercayaan.
Hak
konstitusional adalah hak yang diberikan negara kepada rakyatnya melalui
konstitusi atau undang-undang.Misalnya saja dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia yang memberi hak kepada setiap orang untuk mengenyam pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Daryanto,Kamus Bahasa Indonesia Lengkap.Surabaya
: Apolo.1997
Fajar, Mukhtie. Tipe Negara Hukum. Malang : Bayu Media.
2004.
Huda, Ni’matul. Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review.
Yogyakarta : UII Press. 2005
Isrok.Ilmu Negara (Berjalan dalam Dunia Abstrak).Malang
: Ub Press.2010
Jimly
Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata
Negara, Rajawali Pers, 2009
Kansil. Ilmu Negara untuk Perguruan Tinggi.
Jakarta. 2007.
Soetomo. Ilmu Negara. Surabaya : Usaha
Nasional. 1993.
Sejarah
Perjalanan UUD’45 dari Tahun 1945 sampai sekarang.Surabaya
: Karya Ilmu Surabaya.2004
Internet