Minggu, 24 Februari 2013

Negara Kesatuan,Negara Hukum,Negara Demokrasi ,Negara Haka Asasi Manusia dan Perbedan HAM dengan Hak Konstitusional

Posted by trisna widyaningtyas at 22.46

HUKUM TATA NEGARA

 

 

 

                                     Trisna Widyaningtyas                                     

 

      

 

 

FAKULITAS HUKUM UNIVERSITAS  BRAWIJAYA 2012

 




BAB I
PENDAHULUAN 

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pada mata kuliah Ilmu Negara, kita telah diberi pengantar mengenai apa itu negara , apa sajakah bentuk negara dan bagaimana negara tersebut muncul. Selanjutnya pada mata kuliah ini, kita akan lebih jau membahasa tentang bagaimana cara penataan negara itu sendiri.
Bentuk negara di dunia ini dapat di kategorikan menjadi 5 kategori besar yang selanjutmnya akan di bahas di pembahasa. Perlu sekali pengetahuan tentang bentuk-bentuk negara agar selanjutnya kita gampang menempuh mata kuliah lain dan mengerti akan keadaan suaru negara dimana negara satu dengan negara yang lainnya tidak sama.
 BAB II
PEMBAHASAN

1.Negara Kesatuan
            Di dalam bab pendahuluan telah kami jelaskan mengenai pengertian dari negara.Dalam bab ini kami akan menjelaskan apa itu yang dimaksud dengan negara kesatuan.Kata kesatuan berasal dari kata satu.Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata satu berarti :tunggal;tak ada yang lain;nya d.(Kamus Besar Bahasa Indonesia 536).Meskipun demikian arti kata kesatuan juga terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yaitu :perihal satu;keesaan;sifat tunggal;hal keseutuhan(Kamus Bahasa Indonesia Lengkap :563).Dalam hal ini bisa diakatakan bahwa negara kesatuan adalah suatu negara yang utuh,tunggal dan tidak terbagi-bagi.Adapun pendapat dari Samidjo dalam Soetomo adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana seluruh negara hanyalah satu pemerintah (pusat) yang mengatur daerah, jadi tak terdiri atas beberapa daerah yang berstatus sebagai negara bagian.[1]
Selain pendapat dari Samidjo dan Soetomo ada lagi pendapat mengenai negara kesatuan yaitu sebagai berikut.Neagara kesatuan (eenheidstaat) yaitu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahnya diatur oleh pemertrintah pusat.Sistem pelaksanaan pemerintah negara dapat dilaksanakan dengan baik dengan cara desentralisasi ataupun sentralisasi.[2]
Salah satu contoh negara kesatuan adalah negara kita sendiri yaitu Negra Republik Indonesia.Hal ini juga dipertegas dalam bunyi pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”
Adapun ciri dari negara kesatuan adalah
·         Kekuasaan pemerintah pusat yang menonjol
·         “kedaulatan tidak terbagi” atau dengan kata lainkekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui adanya badan legislatif lain, selain dari badan legislatif pusat.Meskipun memiliki kekuasaan yang besar namun pemerintah pusat tetap berpacu pada undang-undang dalam melaksanakan roda pemerintahan.
·         Terdapat dua bentuk dari negara kesatuan yaitu
1.Desentralisasi, pemerintah daerah diberi hak untuk mengurus rumah tangga sendiri yang dinamakan swatantra atau otonomi daerah . Contoh : Negara Indonesia dengan daerah otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi lokal.
2.Sentralisasi , adalah  segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk mengurus rumah tangga sendiri. Contoh : Negara Jerman dibawah Hitler.
Negara kestuan merupakan bentuk negara yang bertentangan dengan negara federal.Karena elemen-elemen dari kedua bentuk negara tersebut sangat berolak belakang.Contoh dari negara federal adalah Amerika Serikat dengan 50 negara bagian.Adapun perbandingan antara negara federal dan kesatuan menurut Prof Isrok dalam bukunya yang berjudul Berjalan di Dunia Abstrak adalah sebagai berikut.
NO
DASAR PEMBANDING
BENTUK NEGARA
KESATUAN
FEDERAL
1.
Kedaulatan Negara
Ke dalam dan keluar ditangani oleh pemerintah pusat
Tidak berdaulat,kekuasaan asli pada negara bagian ,pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara bagian untuk beberapa urusan luar dan dalam.
2.
Konstitusi
Hanya satu
Tiap negara bagian berwenang untuk membuat selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.

Kepala Negara dan Kementrian
Hanya satu,umumnya tidak memiliki hak veto
Hanya satu,memeiliki hak veto (pembatalan putusan yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres))

2.Negara Hukum
Negara hukum adalah salah satu contoh dari negara Indonesia hal ini terbukti dari bunyi dalam pasal 1 ayat 3 yaitu ,”Negara Indonesia adalah negara hukum.”Para faunding father tentu memiliki maksud tersendiri mengapa menjadikan Indonesia sebagai negara hukum.Tak lain karena Inodesia berdasar undang –undang dasar serta terdapat pasal yang menyatan tentang negara hukum Artinya adalah negara yg berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka.Selain itu Negara Indonesia juga negara hukum karena:
·         didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sbg kekuasaan tertinggi,
·         2. setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yg sama dihadapan hukum.
Negara Indonesia menggunakan konsep negara hukum yang juga menjunjung demokrasi seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”
Sebelum membecirakan apa itu negara hukum ada baiknya bila kita mengetahui terdahulu apa itu pengertian hukum.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata hukum berarti :peraturan yang dibuat dan disepakati baik secara tertulis ;peraturan; undang-undang yang mengikat perilaku masyarakat tertentu(Kamus Besar Bahasa Indonesia : 271).Adapun definisi dari beberapa ahli mengenai pengrtian dari hukum diantaranya :
·         Plato definisi hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
·         Van Kant definisi hukum adalah  serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi orang dalam masyarakat.
·         E. Utrecht definisi hukum adalah petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan dan sanksi bagi yang melanggarnya.
Sehingga negara hukum dapat berarti segala tindakan penguasa harus berdasar hukum (maksud disini adalah undang-undang) sehingga keadilan dapat tercipta dan hak setiap orang dapat terjaga.Menurut D. Mutiara’s negara hukum adalah negara yang susunannya diatur dalam Undang-Undang sehingga kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum yang mengaturnya. Negara hukum diperintahi bukan oleh orang melainkan oleh Undang-Undang. Hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara dan terhadap negara. Kewajiban rakyat harus dipenuhi seluruhnya dengan tunduk dan taat kepada segala peraturan pemerintah dan Undang-Undang negara.Sebagaimana Tujuan Negara Hukum ialah meniadakan absolutisme kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusia.hal ini karena hak asasi manusia sangat penting dalam konsep negara hukum.
Menurut Julius Stahl, konsep negara hukum yang disebutnya Rechtsstaat mencakup 4 (empat) elemen, yaitu :
1.Perlindungan hak asasi manusia;
2. Pembagian kekuasaan;
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
4. Peradilan tata usaha negara.
Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya 3 (tiga) ciri penting negara hukum yang disebut The Rule of Law, yaitu :
1. Supermasi hukum dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun pejabat pemerintah.
3. Terjaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Menurut Jimly Asshiddiqie, merumuskan 12 (dua belas) prinsip pokok atau pilar utama suatu negara hukum (the rule of law maupun rechtsstaat).
·         Pertama;Supermasi hukum (supermacy of law), yakni adanya pengakuan normatif dan empiris akan prinsip supermasi hukum, artinya semua permasalahan diselesaikan dengan hukum sebagai pdoman tertinggi. Pada hakekatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi.
·         Kedua; Persamaan dalam hukum (Equality before the law). Hal ini berkaitan dengan adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empiris.
·         Ketiga; Asas legalitas (due process of law). Dalam setiap negara hukum dipersyaratkan berlakunya asas legalitas, yakni segala tindakan pemerintahan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan tertulis tsb harus ada lebih dahulu dari perbuatan atau tindakan administrasi.
·         Keempat; pembatasan kekuasaan . Pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dilakukan dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal dan pemisahan kekuasaan secara horizontal. Hal ini dimaksudkan bisa terjadi checks and balances dan tidak terjadinya tindakan kesewenang-wenangan.
·         Kelima; Organ-organ eksekutif independen. Dalam rangka membatasi kekuasaan, harus adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat independen, seperti : Bank Sentral, organisasi tentara, organisasi kepolisian dll, juga lembaga-lembaga baru seperti Komisi HAM, Komisi Pemilihan Umum dll, dimana sebelumnya dianggap sepenuhnya di tangan kekuasaan eksekutif, sekarang berkembang menjadi independen.
·         Keenam; peradilan bebas dan tidak memihak. Peradilan bebas dan tidak memihak mutlak harus ada di dalam negara hukum. Dalam menjalankan tugas judicialnya, Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun baik karena kepentingan politik (jabatan) maupun kepentingan ekonomi (uang). Hakim hanya memihak kepada kebenaran dan keadilan.
·         Ketujuh; Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam setiap negara hukum harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi negara. PTUN dianggap dapat menjamin agar warga negara tidak didzalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa.
·         Kedelapan; Cobnstitutional Court (Mahkamah Konstitusi). Disamping adanya PTUN negara hukum modern mengadopsikan gagasan adanya Mahkama Konstitusi. Pentingnya lembaga ini adalah dalam upaya memperkuat sistem check and balance antara cabang-cabang kekuasaan misalnya dengan wewenang memutus sengketa antar lembaga negara.
·         Kesembilan; Perlindungan Hak Asasi Manusia. Setiap manusia sejak dilahirkan menyandang hak-hak yang bersifat asasi. Negara tidak dibenarkan membatasi/mengurangi makna kebebasan dan hak-hak asasi manusia itu. Adanya perlindungan Ham merupakan pilar penting dalam setiap negara hukum.
·         Kesepuluh; Bersifat Demokratis. Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan diterapkan mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan tidak boleh diterapkan secara sepihak.
·         Kesebelas; Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat). Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Sebagaimana citi-cita nasional Indonesia yang dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945. Negara hukum Indonesia berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan atau mencapai ke empat tujuan negara tsb.
·         Keduabelas; Transparasi dan Kontrol Sosial. Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukumsehingga kelemahan /kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan dapat dilengkapi secara komplementer oleh peranserta masyarakat secara langsung (partisipasi langsung). Sistem perwakilan di parlemen tidak dapat diandalkan sebagai saluran aspirasi rakyat, karena perwakilan fisik belum tentu mencerminkan perwakilan gagasan (aspirasi).
Dari beberapa penjelasan mengenai unsur maupun ciri negara hukum terlihat  jaminan terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum terlihat sangat esensial.

3.Negara Demokrasi

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

Asas Negara Demokrasi

Demokrasi pada awal pertumbuhan memiliki 2 pengertian yaitu :Demokrasi dalam  arti sempit mencakup pengertian dalam bidang politik, yaitu tentang pengakuan HAM, seperti hak kemerdekaan pers, hak berpendapat, dan hak untuk memilih dan dipilih dalm pemilu.Demokrasi dalam arti luas, selain meliputi sistem politik juga mencakup sistem sosial dansisitem ekonomi. Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
a. Pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai penghargaan martabat manusia
        Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia diwujudkan dalam tindakan-tindakan negara/pemerintah untuk melindungi. Pengakuan Hak Asasi Manusia itu ditulis dalam Undang-Undang Dasar negara dan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran dan pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar.
           Negara yang menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi wajib mencantumkan Hak Asasi Manusia di dalam Undang-Undang Dasar negara tersebut, penyusunan peraturan perunang-undangan wajib menjunjung tinggi Hak Asaai Manusia, negara berkewajiban meratifikasi (mengakui dan mengasahkan) berbagai bentuk instrumen HAM internasional. Di dalam negara demokrasi juga dibentuk lembaga perlindungan HAM yang bertugas melindungi pihak-pihak yang menderita akibat pelanggaran HAM.
b. Pengakuan Partisipasi Rakyat dalam Pemerintahan
        Dalam negara demokrasi pemerintahan yang berkuasa merupakan pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat. Pemerintahan yang mengatur negara wajib mendapat dukungan dan partisipasi dari rakyat, apabila pemerintahan yang ada sudah tidak mendapat dukungan/partisipasi dari rakyat, maka pemerintah itu akan runtuh. Antara rakyat dan pemerintah selalu terjadi hubungan timbal balik saling ketergantungan, pemerintah hanya menjalankan anamat dan mandat dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan/kekuasaan. Pemerintah berfungsi melindungi rakyat. Jadi, tanpa adanya pemerintah, rakyat tidak bisa hidup dengan teratur, akan mudah dihancurkan bangsa lain, sebaliknya pemerintah tanpa dukungan rakyat tidak dapat berbuat apa-apa, program-program pemerintah tidak akan dapat dijalankan dengan baik.
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk  pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada ditangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatananyang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara didunia. Ciri-ciri suatu  pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
4.Negara Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah human rights atau the right of human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan dari pada pemakaian Hak-hak Manusia. Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil rights). Istilah hak-hak asasi secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam “Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis), dengan semboyan Liberte, Egalite, Fraternite. Istilah HAM berkembang sesual dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural rights (hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam bahwa; segala sesuatu berasal dari alam termasuk HAM. Istilah ini kemudian diganti dengan the rights of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidaak mewakili hak-hak wanita. Setelah PD II dan terbentuknya PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human rights Di Amerika Serikat dikenal dengan sebutan Civil Rights. Perancis menyebutnya: Droit de L’ Homme; Belanda: Menselijke Rechten. Namun dibalik beragamnya sebutan untuk Hak Asasi Manusia, secara pengertian masih memiliki makna yang sama. Secara umum Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Konsep HAM di Indonesia sesuai dengan pandangan hidup bangsa (Pancasila) dan UUD 1945 (yuridis konstitusional) menempatkan HAM sejajar dengan kewajiban asasi manusia (KAM). HAM itu bukan saja menyangkut hak-hak mendasar manusia, tetapi di sisi lain melekat kewajiban mendasar manusia. Kewajiban adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan HAM ditegakkan dan dilaksanakan (Kansil, 2003). Sebagai warga negara Indonesia (WNI), orang memiliki hak asasi tetapi di sisi lain memiliki kewajiban asasi. Sebagai WNI, setiap orang wajib mematuhi peraturan perundangan, hukum tidak tertulis (moral),  menghormati HAM orang lain, mematuhi HAM internasional yang sudah diterima (diratifikasi) oleh bangsa Indonesia, wajib membela negara, dan lain sebagainya.
Kewajiban asasi sebagai sisi lain yang tak terpisahkan dari HAM sering kali tidak dilihat dan dihormati oleh seseorang. Misalnya, hak hidup (pasal 28 ayat A UUD 1945) bersifat universal, tetapi di sisi lain ada kewajiban asasi untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan kualitas kehidupannya. Tindakan kekerasan, penyiksaan, dan bunuh diri apalagi membunuh orang lain, sangat bertentangan dengan kewajiban asasi tersebut. Kewajiban asasi bukan hanya menyangkut orang lain saja tetapi juga pada diri sendiri. Setiap orang berhak atas hak-hak dasar yang dimiliki tetapi yang bersangkutan berkewajiban memperjuangkan dan mempertahankan agar hak dasarnya tidak dilanggar orang lain. Supaya tidak terjadi saling melanggar hak asasi atas orang lain, maka diperlukan instrumen hukum. Aturan hukum dan perundangan dimaksudkan untuk:
            1. ketertiban dan keamanan,
            2. keadilan,
            3. kesejahteraan,
            4. kepastian hukum, dan
            5. melindungi hak asasi manusia.
5.Perbedaan Antara Hak asasi Manusia dan Hak Konstitusinonal
1.Hak Asasi Manusia
            Hak adalah hal yang sangan esensial bagi manusia sampai undang-undangpun menjaminya.Dalam Kamus Bahasa Indonesia kata hak memiliki arti :sesuatu yang benar,sunguh-sungguh ada;kekuasaan yang benar milik,kepunyaan,kewenangan,,mempunyai kewenangan(Kamus Bahasa Inddonesia Lengkap :253).Sehingga dapat dikatakan hak asasi manusia (ham) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia  sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung,dihormati dan dilindungi oleh negara ,hukum,serta setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabatnya.Dasar dari HAM ini tertuang dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat dan tentu dalam Konstitusi Negara kita Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara khusus diatur dalam pasal 28A-28J.Contohnya hak untuk hidup yang terdapat dalam pasal 28A UUD RI Tahun 1945.Meskipun manusia diberi kebabaan dalam bertindak namun mereka juga harus bisa mempertanggung jawabkan hal tersebut terhadap hukum dan agama.
2.Hak Konstitusional
            Sebagai mahasiswa hukum mempelajari konstitusi adalah sutu keharusan untuk memahami maksud tersebut.Bila dalam materi sebelumnya kita sudah mempelajari tentang apa itu pengertian hak maka sebelum kita mempelajari apa itu pengertian dari konstitusi.Dalam Kamus Bahasa Indonesia konstitusi memiliki arti segala ketentuan atau peraturan politik misalnya undang-undang dasar atau keputusan-keputusan (Kamus Basaha Indonesia Lengkap :374).Sehingga hak konstitusional adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara , biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.
Hak konstitusional adalah hak manusia yang diatur oleh undang-undang.Di Indonesia hak asasi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Misalnya :
·         dalam pasal 27 ayat 2Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi “Tiaptiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak kemanusiaan.”Hal ini nampak bahwa negara melalui konstitusinya menjamin dan memberikan kebebsan bagi rakyatnya dalam memilih pekerjaan.
·         Pasal 27 mengenail hak dalam pembelaan negara serta pekerjaan
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.”
·         Pasal 28 mengenai hak asasi manusia
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya “yang diatur lebih lanjut dalam pasal 28 A – 28 J
·         Pasal 29 mengenai kebebasan memuluk agama dan kepercayan
Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
·         Pasal 30 ayat 1 mengenai hak dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
“Tiaptiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
·         Pasal 31 ayat 1 mengenai hak dalam mendapatkan pendidikan
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”

 
 KESIMPULAN
·         Pengertian Negara Kesatuan : Negara Kesatuan adaalah negara yang berdaulat dan utuh ,tidak terbagi-bagi serta memiliki daerah pemerintahan pusat
Contohnya : Negara Indonesia
·         Pengertian Negara Hukum : Negara hukum adalah segala tindakan penguasa harus berdasar hukum (maksud disini adalah undang-undang) sehingga keadilan dapat tercipta dan hak setiap orang dapat terjaga.
Contoh : Negara Indonesia,yang dipertegas dengan  bunyi pasal 1 ayat 3 “Negara Indonesia adalah negara hukum.
·         Pengertian Negara Demokrasi :Negara yang suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada ditangan banyak orang (rakyat) sehingga pemerintahan tidak bersifat totaliter dan absolut.
Contoh Negara Indonesia ,dengan dasar pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar”
·         Pengertian Negara Hak Asasi Manusia : Negara yang menjunjung tinggi hak asasi setiap warganya serta ada penjamin pada konstitusi mengenai hak tersebut.
·         Perbedaan antara hak asasi manusia dan hak konstitusi
Hak asasi manusia adalah hak dibawa manusia sejak lahir dan hak tersebut bersifat mutlak dan merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa.Misalnya hak untuk hidup ,hak untuk menganut agama atau kepercayaan.
Hak konstitusional adalah hak yang diberikan negara kepada rakyatnya melalui konstitusi atau undang-undang.Misalnya saja dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang memberi hak kepada setiap orang untuk  mengenyam pendidikan.





DAFTAR PUSTAKA
Buku
Daryanto,Kamus Bahasa Indonesia Lengkap.Surabaya : Apolo.1997
Fajar, Mukhtie. Tipe Negara Hukum. Malang : Bayu Media. 2004.
Huda, Ni’matul. Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review. Yogyakarta : UII Press. 2005
Isrok.Ilmu Negara (Berjalan dalam Dunia Abstrak).Malang : Ub Press.2010
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, 2009
Kansil. Ilmu Negara untuk Perguruan Tinggi. Jakarta. 2007.
Soetomo. Ilmu Negara. Surabaya : Usaha Nasional. 1993.
Sejarah Perjalanan UUD’45 dari Tahun 1945 sampai sekarang.Surabaya : Karya Ilmu Surabaya.2004
Internet


[1] Samidjo dalam Soetomo, Ilmu Negara, 1993, Usaha Nasional, hlm.133
[2] Isrok dalam Reni Dwi Purnomosari,Implementasi Sistem Bikameral dalam Parlemen Indonesia ,(Rajawali Press) ,hlm 51-23
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy