PRINSUP –
PRINSIP UMUM HUKUM INTERNASIONAL
1.Lex Locus Intransisi/Intransit
Adalah salah satu prinsip dalam hukum
internasional dimana sebuah kapal atau perahu dapat masuk kedaulatan negara
lain setelah mendapat ijin dari negara tersebut.
Misalnya : sebuah kapal yang masuk
kedaulatan negara lain dengan maksud untuk mengisi bahan bakarnya.
2.Lex Locus Delictie
·
penentuan kualitas suatu perbuatan sebagai perbuatan
melawan hukum atau tidak harus dilakukan berdasarkan hukum dari tempat
perbuatan itu dilakukan.
|
·
hukum tempat perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan
sering disingkat lex delicti
sering disingkat lex delicti
(black’s law dictionary)
3.Par in Parem not habet Jurisdictioniem
Prinsip
ini merupakan prinsip yang tersirat dari prinsip par in parem not habett
imperium.Kata Jurisdiction berasal dari bahasa Inggris dan yang sebenaranya
juga berasal adari bahasa latin “Yurisdiksi” “ berarti kekuasaan atau
kewenangan hukum” atau “kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum”
Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara,
kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki
jurisdiksi, persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka
dan berdaulat tidak bisa memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya
(Buana, 2007), dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik
negara lain. Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum, par in parem
non habet imperium”.
Menurut Hans Kelsen, prinsip hukum “par in parem non habet imperium” ini
memiliki beberapa pengertian.
·
Pertama, suatu negara tidak dapat melaksanakan
yurisdiksi melalui pengadilannya terhadap tindakan-tindakan negara lain,
kecuali negara tersebut menyetujuinya.
·
Kedua, suatu pengadilan yang dibentuk
berdasarkan perjanjian internasional tidak dapat mengadili tindakan suatu
negara yang bukan merupakan anggota atau peserta dari perjanjian internasional
tersebut.
·
Ketiga, pengadilan suatu negara tidak berhak
mempersoalkan keabsahan tindakan suatu negara lain yang dilaksanakan di dalam
wilayah negaranya.
(http://frenndw.wordpress.com/category/international-law-principles-and-analysis-study/)
4.Lex Locus Contractus
·
Dalam konflik
hukum, yang contractus lokus lex adalah
istilah Latin untuk "hukum
dari tempat di mana kontrak dibuat"
[1].
(http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional)
·
undang-undang dari tempat dimana perjanjian
dibuat.
(http://jdih.bpk.go.id/?page_id=6703)
5.Lex Locus Actie
Asas ini disebut juga asas lex loci
actus,dimana berarti hukum berlaku disuatu daerah(negara)dimana tindak pidans
itu dilakukan. The Law which is valid
where the crime was committed
6.Lex Destinasi
Pajak dikenakan di tempat
tujuan dimana barang atau jasa itu akan di konsumsi.Dalam hal ini tidak
memandang asal barang tersebut.Dalam menyangkut lintas barang wilayah (cross
border area)maka tempat konsumsi merupakan tempat paling penting yang
menimbulkan pajak.Jadi ekspor dibebankan dari PPN.sedangkan atas impor
dikenakan PPN.Pada umumnya barang yang dikeluarkan dikenai PPN dengan tarif 0%
sehingga bebas dari PPN,sedangkan atas jasa tidak ada penyeragaman.
Karakteristik prinsip ini adalah :
·
PPN
dipungut di tempat tujuan
·
Komoditi
impor menganut prinsip tujuan
·
Barang
dalam negeri yang hendak di ekspor tidak kena PPN,karena akan dikenakan PPN di
temapat tujuan.
7.Ius Soli & ius sangunis adalah dasar menentuka seseorang masuk menjadi
warga suatu negara .
·
Ius sangunis =menetapkan kewarganegaraan
seseorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan.Yang
menjadi pokoknya adalah kewarganegaraan orangruanya ,tanpa mengidsahkan dia
sendiri dan orangtuanya berada
·
Ius soli =menetapkan kewarganegaraan berdasarkan
daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
( Yulis,Pengantar
Hukum Indonesia )
8.Reciprocity
·
Reciprocity (Canadian politics), used to describe the concept of free trade with the
United States of America.
·
Mutual por bilateral action (the
arthurs stopped receiving social invitations from friends because of their lack
of reciprocity
Saling por
tindakan bilateral (yang arthurs berhenti menerima undangan sosial dari teman
karena kurangnya timbal balik.
·
The mutual concession of advantages or
privileges for purpose of commercial or diplomatikc relations(Texas and
Lousianagrant reciprocity to each others citizens in qualifying for in state
tuition rates
Konsesi
saling keuntungan atau hak istimewa untuk tujuan hubungan komersial atau
diplomatikc (Texas dan timbal balik Lousianagrant untuk setiap warga negara
lain dalam kualifikasi untuk tingkat negara kuliah
(black’s
law dictionary)
9.Contiunity of Treates
Adalah salah satu asa yang
mengatakan pre-exsisting atau kelanjutan dari sebuah perjanjian internasioanal.
10Procedure of Deputes Settlement
Dilihat dari prosesnya,
penyelesaian sengketa dapat berupa :
1. Litigasi
Litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan,
2. Non Litigasi
Non litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Adapun sisi positif menyelesaikan sengketa di jalur pengadilan adalah :
1. Hukum yang berlaku adalah sistem hukum Indonesia
2. Berlangsung di wilayah Republik Indonesia
1. Litigasi
Litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan,
2. Non Litigasi
Non litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Adapun sisi positif menyelesaikan sengketa di jalur pengadilan adalah :
1. Hukum yang berlaku adalah sistem hukum Indonesia
2. Berlangsung di wilayah Republik Indonesia
Sedangkan sisi negatifnya adalah :
1. Partner asing belum memberikan kepercayaan kepada efektivitas hukum di Indonesia
2. Proses peradilan memakan waktu yang lama. Karena terbukanya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan hakim, melalui banding, kasasi dan peninjauan kembali.
3. Proses dilakukan terbuka untuk umum
1. Partner asing belum memberikan kepercayaan kepada efektivitas hukum di Indonesia
2. Proses peradilan memakan waktu yang lama. Karena terbukanya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan hakim, melalui banding, kasasi dan peninjauan kembali.
3. Proses dilakukan terbuka untuk umum
(http://www.ekomarwanto.com/2011/05/arbitrase-dan-alternatif-penyelesaian.html)
11.Pollutes Prevention Pays
Terdapat beberapa prinsip
Hukum Lingkungan Internasional yang wajib diterapkan oleh Negara peserta
konvensi diantaranya prinsip Precautionary
Approach yaitu prinsip kehati-hatian untuk melindungi ekosistem laut,
kemudian Polluter Pays Principle yaitu prinsip bahwa pelaku yang menimbulkan
efek kerusakan lingkungan wajib untuk mengembalikan kepada kondisi semula
lingkungan tersebut dan menanggung biayanya. Selain itu peserta konvensi juga
dilarang untuk mengubah satu bentuk pencemaran kepada bentuk pencemaran
lainnya. Konvensi ini merupakan implementasi dari UNCLOS 1982 pasal 210, yaitu
Negara-negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah,
mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut karena dumping.
Sehingga maksud dari prinsip
ini adalah pencegahan terhadap kerusakan lingkungan dan bagi mereka yang
merusak harus mengembalikan kondisi lingkungan ke awal dan harus mengganti
biaya kerusakan tersebt.
12.Good Faith-sudah
·
a state of
mind consisting in honesty in belief or purpose
keadaan pikiran yang terdiri dalam kejujuran dalam keyakinan atau tujuan
·
Faithfulness
to ones duty or obligation
Kesetiaan
dengan tugas seseorang atau
kewajiban
·
Observance
of reasonable commercial standards of fair dealing in a given trade or business
Kepatuhan pada standar komersial yang wajar atas perdagangan yang adil dalam perdagangan atau bisnis tertentu
·
Absence of
intent to defraud or to seek unconscionable advantage
Tidak adanya niat untuk
menipu atau mencari keuntungan budi
(black’s law dictionary)
13.Pacta Sunt Servada
·
Aturan bahwa perjanjian dan ketentuan, esc yang tercantum dalam
perjanjian, harus diperhatikan (pengadilan
quebec telah setia kepada pacta Sunt
servanda prinsiple)
(black’s law dictionary)
·
Pacta Sunt Servanda (aggrements must be
kept) adalah asas hukum yang menyatakan bahwa “setiap perjanjian menjadi
hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi
dasar hukum Internasional karena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969
yang menyatakan bahwa “every treaty in force is binding upon the parties to
it and must be performed by them in good faith” (setiap perjanjian mengikat
para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
·
Pacta sunt Servanda pertama kali diperkenalkan oleh
Grotius yang kemudian mencari dasar pada sebuah hukum perikatan dengan
mengambil pronsip-prinsip hukum alam, khususnya kodrat. Bahwa seseorang yang
mengikatkan diri pada sebuah janji mutlak untuk memenuhi janji tersebut (promissorum
implendorum obligati)
. (http://asashukum.blogspot.com/2012/03/pacta-sunt-servanda.html)
14.Fredoom of fligh seas
Kegiatan – kegiatan di laut dapat
dilakukan dengan bebas dengan mengindahkan penggunaan laut untuk keperluanya
lain.(Seluruh kegiatan laut yang tidak termasuk perairan pedalaman dan laut teritorial
suatu negara.
15.National Treatment
·
suatu ketentuan yang terdapat dalam beberapa
perjanjian, SPI, yang comercial, menurut orang asing hak yang sama, peds rer
incertain, seperti yang diberikan kepada warga negara
a provision contained insome treaties,isu,comercial ones,according
foreigners the same right,incertain rer peds,as those accorded to nationals
16.Ne bis idem
·
Nebis in idem adalah prinsip hukum yang berlaku
dalam hukum perdata maupun pidana. Dalam hukum perdata, prinsip ini mengandung
pengertian bahwa sebuah perkara dengan obyek sama, para pihak sama dan materi
pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk
kedua kalinya. Jadi, jika dalam sebuah perkara dengan obyek dan materi perkara
yang sama, akan tetapi pihak-pihak yang bersengketa berbeda, hal demikian tidak
termasuk ne bis in idem. Prinsip hukum demikian secara jelas diatur dalam Pasal
1917 KUHPerdata.
·
Demikian halnya dalam hukum pidana, juga
melarang seorang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang
sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
·
Prinsip ini semata-mata melindungi hak asasi
manusia seseorang, agar seseorang tidak diadili untuk perkara yang sama dan
mengedepankan kepastian hukum. Dengan dasar ne bis in idem, sebuah perkara yang
diperiksa di pengadilan dapat dihentikan penyidikan atau penuntutannya jika
ditemukan ne bis in idem. Sebuah perkara yang ne bis in idem yang tetap diperiksa
ke pengadilan, maka seorang hakim harus memutuskan tuntutan jaksa tidak dapat
diterima.