Hello guyss lama bingitt nih trisna gak nulis - nulis dan sharing infoo ,maklumlah sibuk tanggapan hehe bercandaa.. Oke kali ini trisna bakal kasih info tentang surat kuasa ,nah pada ngerti gak apa yang dimaksud dengan surat kuasa ?
Surat kuasa adalah surat yang memberikan wewenang kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal .Surat ini berupa pelimpahan wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa ,sehingga penerima kuasa dapat mewakili pemberi kuasa berikut contoh surat kuasa
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Deta Widyana Dewi
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai BUMN
Alamat : Jl.Soekarno Hata No.4 Rt Rw 03 /01 Talun Blitar
Dengan ini memberikan kuasa kepada dan memilih tempat kediaman hukum (domisisli ) kepada :
Nama : Trisna Widyaningtyas
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jl.Raya Langsep No.2 Rt Rw 03/02 Wlingi Blitar
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili pemberi kuasa sebagai Tergugat dalam perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kota Blitar mengenai wanprestasi
Surat Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi ) kepada orang lain.
Blitar ,14 Agustus 2014.
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(Materai 6000)
(Trisna Widyaningtyas) ( Deta Widyana Dewi)
Nah guys itu tadi contoh surat kuasa ,mungkin di beberapa literatur berbeda - beda tapi intinya di surat kuasa itu harus ada :
1.identitas yg meliputi pemberi dan penerima kuasa
2.kata " KHUSUS"
3.Kewenangan yg diberikan pada penerima kuasa
Sebagai tergugat /penggugat
Berlaku pada setiap jenjang yg meliputi :TK 1,Banding ,Kasasi /PK
Hal yg dilakukan oleh penerima kuasa
4.Penutup : hak subtansi (boleh sebagian /seluruhnya )
hak etensi (menahan berkas untuk kepastian hukum )
5.Materai : ditempatkan pada Pemberi Kuasa
Semoga dapat bermanfaat yah...