Part II
B.Analisa Kasus -
B.1 Pengertian Wesel
Wesel merupakan salah
satu bentuk dari surat berharga yang keberadaanya diatur dalam Kitab Undang –
Undang Hukum Dagang (KUHD) yakni pada buku ke satu bab ke 6.Wesel berasal dari
perkataan Belanda yang berarti exchange atau
changer .
Sementara itu dalam bahasa Inggris wesel beraratin Bill of exchange ,Perancis letter
de change.
Menurut Kansil wesel berarti surat
berharga yang mengandung suatu perintah pembayaran yang harus memenuhi syarat –
syarat yang ditentukan dalam KUHD ,atau lebih jelas lagi ,wesel adalah perintah
pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada tertarik yang harus melakukan
pembayaran kepada pemegangnya . Pengertian tersebut tentu hamper
serupa dengan pengertian yang terdapat dalam pasal 100 KUHD .Adapun penyebutan
surat wesel dalam pasal 100 KUHD tersebut dijadikan sebagai syarat formal akan
keberadaan surat wesel sebagai surat berharga.Adapun syarat formal surat wesel
tersebut meliputi :
1. Adanya
penyebutan akan nama “wesel “ atau “surat wesel” pada surat tersebut.
2. Adanya
perintah tanpa syarat untuk melakukan pembayaran sejumlah uang.
3. Adanya
pihak tertarik atau tersangkut yang harus melakukan pembayaran sejumlah uang
4. Adanya
pihak pemegang surat wesel yang akan menerima pembayaran surat wesel tersebut
5. Tanggal
jatuh tempo pembayaran surat wesel
6. Tempat
dilakukan pembayaran
7. Tanggal
dan tempat diterbitkanya surat wesel
8. Ditandatangani
oleh penerbit surat wesel (yang mengeluarkan surat)
Berdasar pasal 101 KUHD ,bahwa semua persyaratan
surat formil tersebut harus dipenuhi dan seandainya salah satu syarat
tertinggal atau tidak terpenuhi ,maka surat tersebut tidak berlaku sebagai
surat wesel kecuali beberapa ketentuan lain .
B.2 Pihak – Pihak Dalam Wesel
Pihak – pihak yang
terkait dalam surat wesel adalah mereka yang
terkait dalam penerbitan dan peredaran surat wesel.Para pihak tersebut
dapat terlihat dari pengertian surat wesel itu
sendiri.Adapun pihak – pihak yang terkait dalam surat wesel sekurang –
kurangnya terdapat tiga pihak yakni :
·
Penerbit surat wesel
adalah pihak yang menerbitkan Surat Wesel berkedudukan sebagai kreditur yang
mempunyai hak tagih. Dalam kasus tidak disebutkan akan penerbit surat wesel
tersebut.
·
Pihak tertarik adalah
debitur yang melakukan akseptasi atas penerbitan Surat Wesel.Dalam kasus pihak
tertarik adalah Tergugat I ,Tergugat II
dan Tergugat III hal tersebut dikarenakan bahwa surat-surat wesel tersebut
ditarik oleh Tergugat III diaksep oleh Tergugat II dan pembayaran oleh Tergugat
II dijamin (avails wesel) oleh Tergugat I.Sehingga Tergugat I, Tergugat II,
Tergugat III dan Tergugat IV adalah merupakan debitur yang terikat secara
tanggung menanggung untuk membayar surat-surat wesel kepada Penggugat .Hal
tersebut sesuai dengan isi dan maksud dari pasal isi dan maksud Pasal 146
KUHDagang yang berbunyi sebagai berikut
: “ Mereka yang telah menarik sesuatu surat wesel, atau telah memberikan
akseptasinya, atau telah mengendosemenkannya, atau telah menanda tanganinya
untuk aval, mereka itu secara tanggung menanggungn terikat pada pemegang “.
·
Pemegang adalah pihak
ketiga sebagai penyandang dana ,menggantikan kedudukan kreditur dan menguasai
surat wesel. Dalam kasus tersebut pihak yang berkedudukan sebagai penerbit
adalah penggugat yakni NEDERLANDSCHE CREDIETVERZEKERING MAATSCHAPPIJ, NV yang perolehanya dialihkan oleh
Tergugat IV kepada Penggugat dengan cara endosemen, hal mana telah memenuhi
ketentuan Pasal 110 (1) KUHDagang, yang berbunyi sebagai berikut : “ Tiap-tiap
surat wesel, termasuk juga yang tidak dengan tegas berbunyi kepada tertunjuk,
dapat di serahkan kepada orang lain dengan jalan endosemen “
B.3 Kewajiban Para
Pihak
·
Penerbit
berkewajiban untuk menjamin akseptasi dan
pembayaran oleh tertarik ,
Menjamin
penyediaan dana oleh tertarik
·
Pemegang
dapat meminta tagihan pembayaran kepada pikak tertarik dalam kasus posisi NEDERLANDSCHE
CREDIETVERZEKERING MAATSCHAPPIJ, NV dapat
meminta tagihan kepada para debitur (para termohon kasasi ) sejumlah Dfls.5.922.558,73
·
Tertarik
bertanggung jawab dalam mengakseptasi
surat wesel tersebut,sehingga kewajiban membayar ada pada dirinya.Dalam kasus pihak
tertarik adalah Tergugat I ,Tergugat II
dan Tergugat III hal tersebut dikarenakan bahwa surat-surat wesel tersebut
ditarik oleh Tergugat III diaksep oleh Tergugat II dan pembayaran oleh Tergugat
II dijamin (avails wesel) oleh Tergugat I.Sehingga Tergugat I, Tergugat II,
Tergugat III dan Tergugat IV adalah merupakan debitur yang terikat secara
tanggung menanggung untuk membayar surat-surat wesel kepada Penggugat.
B.4 Aval (Jaminan) dalam surat wesel
Aval merupakan jaminan
atas surat berharga wesel .Jaminan tersebut dapat berupa orang maupun kebendaan
.Pada dasarnya jaminan aval ,dikaitkan dengan jaminan yang telah ada saat
perjanjian dasarnya terjadi.Mengenai aval ini telah diatur dalam pasal 129
sampai 131 KUHD.Pasal 129 menyebutkan pihak – pihak yang dapat melakukan
penjamin adalah : Pihak ketiga ,Endosan ,Penerbit dan Akseptan
Bila
kita masukkan pihak – pihak tersebut dalam kasus posisi maka pihak yang
menjamin adalah tergugat III dan
kedudukan tergugat adalah sebagi pihak tertarik atau merupakan pihak ketiga
sebagai penyandang dana.Sehingga berdasar ketentuan pasal 129 KUHD pihak
penjamin dalam kasus telah sesuai dengan undang – undang.
B.5 Endosemen
Cara penyerahan surat
berharga wesel salah satunya dapat berupa endosemen ,endosemen harus didasari
atas pengganti.Jika klausa yang terdapat adalah atas unjuk ,atau atas tunjuk maka
penyerahanya langsung iserahkan tanpa endosemen.Pengaturan endosemen terdapat
dalam pasal 111 KUHD .Adapun yang dimaksud endiosemen adalah pemindahan hak
tagis dari pemegang Surat Berharga seperti Cek atau Wesel (draff) kepada pihak
lainya dengan cara membubuhi tanda tangan di punggung Surat Berharga (Eddiy
Rinaldy 2006 : 103)
.
Akibat – akibat hukum dari suatu
endosemen adalah bersifat : Endosemen adalah suatu bentuk dari cara terjadinya
peralihan dari tagihan yang terdapat pada wesel tersebut (Pasal 113 ayat 1
KUHDagang), oleh karenya endosemen tersebut maka semua hak – hak yang terbit
dari surat wesel tersebut dipindahkan.
B.6 Tentang Akseptan
Untuk menjadi seorang
penghutang yang menguasai surat Wesel ,maka ia harus lebih dahulu melakukan akseptasi
yaitu suatu pernyataan bahwa ia akan melaksanakan perintah membayar (pasal 100
ayat 2 )ditunjukkan oleh penerbit kepadanya dan mewajibkan si akseptan untuk
membayar wesel tersebut (127 KUHDagang).
Jadi akseptan adalah suatu
pernyataan kesanggupan dari tersangkut untuk membayar wessel tersebut saat
jatuh tempo atau dengan kata lain mengikatkan dirinya untuk membayar wesel pada
hari gugurnya atau saat jatuh tempo
C.Kesimpulan
·
Bahwa seharusnya
penggugat selaku pemegan surat weseel yakni NEDERLANDSCHE CREDIETVERZEKERING
MAATSCHAPPIJ, NV seharusnya
mendapatkan pembayaran akan surat wesel oleh pihak debiturnya atau tertarik itu
sendiri yakni para tergugat :
1.TUAN
MINTARDJO HALIM,
2. PT.
SANDRATEX,
3. STOCK
WARTSILA DIESEL B.V
·
3.MEES PIERSON NV dahulu Bank Mess &
Hope NV ,untuk membayar sejumlah tagihan yang telah diperhitungkan beserta
bunganya yakni sebesar Dfls.5.922.558,73 (dutch florens )
·
Namun setelah dua kali
melalui proses upaya hukum yakni banding dan kasasi pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi oleh penggugat NEDERLANDSCHE
CREDIETVERZEKERING MAATSCHAPPIJ, NV
·
Alasan penolakan hakim itu sendiri adalah dikarenakan :
1.
Bahwa yudex
facti/Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,sehingga
yudex facti mengambil putusannya bertolak dari pertimbangan hukum yang penuh
dengan keragu-raguan sehingga salah dalamvmenerapkan hukum., Menurut Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil
alih pertimbangan Pengadilan Negeri sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi
sendiri apabila Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebut telah tepat
dan benar
2.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat
syarat : sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ; kecakapan untuk membuat
suatu perikatan ; suatu hal tertentu ; suatu sebab yang hal. Dalam pembuatan
perjanjian-perjanjian di atas tidak ada kesepakatan antara Termohon Kasasi
II/Tergugat II dan Termohon Kasasi III/Tergugat III dengan Pemohon
Kasasi/Penggugat, oleh karena perjanjianperjanjian a quo sama sekali tidak
mengikat Pemohon Kasasi.
3.
bahwa gugatan
Penggugat, (Pemohon Kasasi sekarang ini) adalah tentang surat-surat wesel yang
ditarik oleh Termohon Kasasi III, diaksep oleh Tergugat II dan dijamin oleh
Tergugat I, yang terpisah dan tidak dikaitkan dengan perjanjian-perjanjian
tertanggal 2 Juni 1960 mengenai pembelian 3 (tiga) unit Generator Diesel Type
SW 280
Mahkamah Agung
berpendat alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena jude
facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri tidak salah
menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut pada hakekatnya mengenai
penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,
hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi,
karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak
dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 tahun 2004
DAFTAR PUSTAKA
A.Literatur
Cansil
dan Christine Kansil ,Pokok – Pokok
Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia , Sinar Grafika ,Jakarta Timur ,2002
Emmy
Pangaribuan Simanjuntak , Hukum Dagang Surat – Surat Berharga , Seksi Hukum
Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada , Yogyakarta ,1976
Sufirman
Rahman dan Eddie Rinaldy ,Hukum Surat
Berharga Pasar Uang ,Sinar Grafika, Jakarta ,2013
Wirjono
Prodjodikoro ,Hukum Wesel ,Tjek dan
Aksep Di Indonesia, Sumur ,Bandung ,1972
Pedoman Penulisan
,Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ,2012
B.Peraturan Perundang –
Undangan
Kitab
Undang – Undang Hukum Perdata (BW)
Kitab
Undang – Undang Hukum Dagang
C.Putusan Pengadilan
Putusan
Mahkamah Agung Nomor No. 3283 K/Pdt/2002 mengenai wanprestasi akan pembayaran
wesel