Menurut Prof.Wirjono Prodjodikoro ,Hukum Acara Pidana Berarti
Adapun tujuan Hukum Acara Pidana adalah untuk mencari dan mendaptkan kebenaran materiil setidak - tidaknya mendekati kebenaran materiil yaitu kebenaran yang selengkap -lengkapnya dari suatu perkara pidana.Rangkaian peraturan yang memuat bagaimana badan - badan pemerintah yang berkuasa ,yakni kepolisian ,kejaksaan dan pengadilan ,harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.
Ilmu Bantu
Dalam mencari kebenran tersebut maka diperlukan beberapa ilmu bantu diantaranya :
- Logika = pemikiran yang berkenaan dengan menghubungkan peristiwa
- Kriminologi = mengkaji suatu kasus dengan dasar sebab - sebab melkukan kejahatan
- Psikologi = ilmu berkenaan dengan mengetahui jiwa tersangka
- Psikiatri = ilmu berkenaan dengan kelainan jiwa tersangka
- Kriminolistik = dalam kriminolistik dibagi dalam beberapa ilmu lagi yaitu :
- Daktiloskopi (sidik jari )
- Toxicologi (racun)
- Kimia Forensik (bahan makanan yang tak lazim baik bahan maupun cara pembuatan ,contoh pemanfaatan formalin dalam pengawetan makanan.)
- Kedokteran Forensik
- Enginering (tehnik ,misalnya bila ada jembatan ambrol maka dapat diduga karena faktor alam ,desain atau kontruksinya )
- Fisika Forensik (kebakaran )
- Balistik (senjata api )
Adapun hal - hal baru yang dalam Hukum Acara Pidana Adalah
5.Pengadilan Dilakukan oleh Hakim Karena Jabatanya
6.Tersangka atau Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum
8.Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan
- Pra peradilan
- Pra penuntutan
- Hak - hak tersangka dan terdakwa
- Pembatasan masa tahanan
- Bantuan Hukum
- Ganti Rugi
- Rehabilitasi
- Penggabungan Perkara Perdata dan Pidana
- Koneksitas
- Hakim pengawas dan pengamat
Asas - Asas dalam Hukum Acara Pidana
1.Peradilan Cepat ,Sederhana dan Biaya Ringan
Terdapat dalam UU.No.48 tahun 2009 .penjelasan umum butir3E KUHAP ,Pasal 24 (4),25(4),27 (4),28 (4) KUHAP (masa penahanan )Pasal 50 ,102(!),106,107 (3) KUHAP (proses peradilan )
2.Praduga Tak Bersalah
Penjelasan Umum butir 3 C KUHAP
3.Asas Opurtanitas
UU.No.48 tahun 2009 ,merupakan monopoli penuntut umum dimana dia tidak wajib menuntut seseorang jika menurut pertimbanganya akan merugikan kepentingan umum .Kepentingan umum ini disebut juga dominuslitis .Asas Opurtanitas ini juga berarti hanya Jaksa Penuntut Umum yang dapat meakukan penuntutan.
4.Pemeriksaan Terbuka Untuk Umum ,Kecuali ditentukan lain
Terdapat dalam Pasal 153 (3,4) KUHAP.
Bila hakim lupa mengucapkan "persidangan terbuka untuk umum "di awal persidangan ,maka batal demi hukum (153 (3,4 )
Misalnya : Kasus pada anak - anak maka untuk menghindari traumatis dan psikologis. Terhadap kasus
kesusilaan dll
5.Pengadilan Dilakukan oleh Hakim Karena Jabatanya
Juga terdapat dalam UU.No.48 tahun 2009
6.Tersangka atau Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum
Terdapat dalam pasal 54,55,56 ,57 (1),69 -74 KUHAP
Dalam hal orang yang kurang mampu dan dianam diatas 5 tahun ,maka penyidik menunjuk lawyer
-lawyer baru untuk mendampingi di persidangan.
7.Asas Akuisatoir
Asas Akuisatoir merupakan kebalikan dari asas Inkuisatoir.Dalam asa Akuisatoir tersangka merupak
subyek sehingga untuk membuktikan kebenaranya hanya diperlukan alat bukti dan saksi .Terdapat
dalam pasal 52 ,117(1) KUHAP .Kelemahan asas ini tersangka dibolehkan untuk tidak mengakui
perbuatanya.
Bila dalam asas Inkuisatoir tersangka dianggap sebagai obyek sehingga hanya membutuhkan pengakuanya saj untuk menunjukkan kebenaran materiil.
8.Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan
Terdapat dalam pasal 18 UU.No.4 tahun 2004
Pasal 153(2a) ,154 dst
Sumber : catatan kuliah saya dengan dosen Hukum Acara Pidana .Dr.Ismail ,SH ,MH dan Ardi Ferdian ,SH,MH
Sumber : catatan kuliah saya dengan dosen Hukum Acara Pidana .Dr.Ismail ,SH ,MH dan Ardi Ferdian ,SH,MH