Setiap
orang pasti mengharapkan kehidupan yang aman dan bebas dari segala resiko.Baik
yang datangnya dari luar ataupun dari dalam.Namun sebaik mungkin kita berusaha
menghindari datangnya resiko.Resiko akan tetap datang ,meskipun kapan datangnya
resiko tidak pernah diketahui oleh
manusia.Banyak orang berusaha untuk
mengurangi timbulnya kerugian akibat
datangnya resiko dengan bergabung bersama dengan perusahaan asuransi.Lantas
apakah yang dimaksud asuransi tersebut ?
A.SEJARAH ASURANSI
Usaha
di bidang perasuransian di Indonesia mulai timbul pada akhir abad ke
XVIII.Karena adanya perkembangan usaha – usaha perdagangan ,perkebunan
,pertambangan dan perbankan ,yang pada umumnya dimiluki oleh orang
Belanda.Perusahaan Asuransi Kerugian yang pertama di Indonesia adalah Batavias Zee en Brand Assurantie Maatchappy ,yg
didirikan tahun 1843 dalam bidang marine dan kebakaran.Tahun
1912 didirikan perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912.Periode tahun 1942 – 1945 menunjukkan bahwa
kegiatan perasuransian selama pendudukan tentara Jepang berhenti.Sebuah badan
bentukan Jepang (BVU) melakukan penutupan terhadap untuk perusahaan yang
menjadi anggotanya.Setelah
Indonesia merdeka dan diakui sebagai bangsa yang berdaulat ,barulah timbul
pengusaha –pengusaha dari kalangan pribumi.Dan pada tahun 1920 berdirilah Maskapai Asuransi Indonesia (MAI),yang kemudian disusul oleh
pengusaha – pengusaha asuransi ,baik dalam asuransi kerigian maupun asuransi
jiwa.
B.ISTILAH ASURANSI
Kata”
asuransi” berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu obyek dari ancaman
bahaya yang menimbulkan kerugian.Sehingga asuransi
memberikan pertanggungan kepada pihak yang mengasuransikan
sesuatu(obyek)kepada perusahaan
asuransi.Lalu apakah yang dimaksud dengang perusahaan asuransi ?Perusahaan
Asuransi adalah jenis perusahaan yang menjalankan usaha asuransi.Usaha Asuransi
adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui
pengumpulan premi asuransi memberikan memberikan perlindungan kepada anggota
masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena
suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya
seseorang (Pasal 2 huruf (a) UU.No.2 Tahun 1992
C.PENGERTIAN ASURANSI
Asuransi
bukanlah hal yang baru ,terbukti dalam Wetboek
van Koophandel (KUHD) yang sudah berumur ratusan tahun , sudah
mengatur terlebih dahulu mengenai pengertian asuransi.Dalam pasal 246 KUHD
disebutkan bahwa :”Asuransi atau pertanggunggan adalah suatu perjanjian dengan
mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung ,dengan
menerima suatu premi ,untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian ,kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan ,yang mungkin
akan diserita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”Dari
pengertian tersebut kata asuransi disebut juga dengan pertanggungan.Menurut
Prof.R.Sukardono Guru Besar Hukum Dagang
istilah pertanggungan umum dipakai dalam literatur hukum dan kurikulum
perhuruan tinggi hukum di Indonesia.Sebenarnya asuransi adalah kata serapan
dari istilah assurantie(Belanda),dan assurance((Inggris).Sedang menurut
Prof.Wirjono Prodjodikoro yang merupakan Guru Besar Hukum Perdata ,mantan Ketua
Mahkamah Agung RI beranggapan bahwa
asuransi merupakan serapan dari assurantie( Belanda) ,yang berarti
penjamin untuk penanggung dan terjamin untuk tertanggung.Selain
dalam KUHD para sarjana hukum juga mengemukakakn definisi dari asuransi
,diantaranya Abbas Salim.Asuransi sebagai suatu kemauan untuk menetapkan
kerugian-kerugian kecil sebagai pengganti kerugian-kerugian besar yang belum
pasti.Secara sederhana ,dalam asuransi ,orang bersedia membayar kerugian yang
sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar yang
mungkin terjadi pada waktu mendatang.Kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi
dimasa depan dipindahkan kepada perusahaan asuransi.Pengertian
diatas beranggapan bahwa resiko atau kerugian yang belum pasti datangnya akan
ditanggung oleh perusahaan asuransi .Sehingga tanggung jawab kerugian akibat
resiko yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab pihak asuransi.Pengertian ini
senada dengan pendapat Emmy Pangaribuan
dalam bukunya Djoko Prakoso dengan judul Hukum Asuransi Indonesia yang
menyebutkan
Asuransi
sebagai pengganti resiko menjadi pilihan seseorang dengan alasan ,lebih ringan bila yang mengambil resiko dari
kekurangan nilai benda –benda itu beberapa orang daripada satu oarang saja ,dan
akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harta bendanya
itu jika ia akan mengalihkan risiko itu pada satu perusahaan ,dimana dia
sendiri tidak mampu untuk menanggungnya.Bila
kerugian memang menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi maka ,undang –
undang juga mengatur pengertian mengenai perusahaan asuransi,Dalam pasal 1
angka 1 UU.No.2 tahun 1992 juga disebutkan mengenai Usaha Perasuransian.Asuransi
atau pertanggungguan adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih dengan mana
pihak penanggung mengikatkan kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan ,atau yang tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti ,atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan D.PENGATURAN ASURANSI
1.Pengaturan dalam KUHDSecara
umum diatur dalam Buku 1 Bab 9 Pasal 246 –pasal 286 KUHD yang berlaku bagi
semua jenis asuransi ,baik yang sudah diatur dalam KUHD maupun yang diatur di luar KUHD,kecuali
ditentukan lain oleh undang – undang.Pengaturan yang secara khusus terdapat
dalam Buku 1 Bab 10 Pasal 287 – pasal 308 KUHD dan Buku II Bab 9 dan 10 Pasal
592 –pasal 695 KUHD.2.Undang – Undang No.2 tahun 1992 tentang Usaha PerasuransianDalam
peraturan ini lebih diutamakan dari segi bisnis dan publik administratif,yang
jika dilanggar mengakibatkan pengenaan sanksi pidana dan administatif.3.Undanng – Undang Asuransi Sosial
Asuransi
sosial di Indonesia pada umumnya neliputi bidang jaminan,keselamatan angkutan
umum,keselamatan kerja,dan pemeliharaan kesehatan.Program Asuransi
diselenggarakan oleh BUMN.Adapun perundang – undangan yang mengatur asuransi
sosial adalah :a.Asuransi
Sosial Kecelakaan Penumpang (Jasa Raharja)Ø UU.No.
33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jonto PP
No.17 Tahun 1965
Ø UU.No.34
Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jonto PP.No.18 Tahun 1965
b.Asuransi
Sosial Tenaga Kerja (Astek )Ø UU.No.3
Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Ø PP.No.18
Tahun 1990 tentang Penyelenggaraan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Perubahan
PP.No.33 Tahun 1977
Ø PP.No.67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial ASABRI
c.Asuransi
Sosial Pemeliharaan KesehatanØ PP.No.69
Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS ,Penerima
Pensiunan,Veteran,Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya.
E.TUJUAN ASURANSI
Menurut
Abdulkadir Muhammad dalam bukunya Hukum Asuransi Indonesia terdapat beberapa
tujuan asuransi yang meliputi :1.Teori Pengalihan Resiko
Tertanggung
menyadari akan bahaya yang datang.Bahaya tersebut dapat dapat menimpa harta
kekayaanya,atau jiwanya.Hal tersebut tentu akan menimbulkan kerugian dan
menyebabkan beban mental karena bahaya tersebut tidak tau kapan akan
datang.Sehingga untuk mengurangi beban tersebut,pihak tertanggung berupaya
mencari jalan keluar dengan mencari pihak lain yang bersedia mengambil alih
beban resiko ancaman bahaya dan sanggup membayar kontan prestasi yang disebut
premi.Tertanggung
mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta
kekayaan atau jiwanya .Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan
asuransi (penanggung),sejak saat itu risiko beralih kepada penanggung.Bila
sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang
merugikan,penanggung beruntung menikamti premi yang telah dibayarkan kepadanya.Tetapi
dalam asuransi jiwa ,bila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak
terjadi persitwa kematian atau kecelakaan yang menimpa tertanggung ,maka
tertanggung akan memperoleh pengembalian sejumlah uang dari penanggung sesuai
isi perjanjian asuransi. 2.Pembayaran Ganti
Kerugian
Dalam
praktik tidak senantiasa bahaya yang mengancam itu sungguh – sungguh
terjadi.Jika pada suatu ketika sungguh – sungguh terjadi peristiwa yang
menimbulkan kerugian ,maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian
seimbang dengan jumlah asuransinya.3.Pembayaran Santunan
Tertanggung
dan penanggung terikat karena perintah
undang – undang bukan karena perjanjian.Asuransi ini disebut juga asuransi
sosial.Asuransi ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat ,dan
mereka yang terkena musibah diberi santunan sejumlah uang.Misalnya hubungan
kerja,penumpang angkutan umum.Apabila mereka mendapat musibah kecelakaan dalam
pekerjaanya maka mereka (ahli warisnya) akan memperoleh santunan dari
penanggung (BUMN).4.Kesejahteraan AnggotaAsuransi
in dapat terjadi bila beberapa orang berhimpun dalam suatu perkumpulan dan
membayar iuran ,maka perkumpulan itu dapat diakatakan sebagai penanggung dan
anggotanya sebagai tertanggung.Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan
kerugian bagi anggotanya maka perkumpulan akan membayar kerugian
tersebut.Prof.Wirjono menyebut asuransi seperti ini mirip dengan “perkumpulan
koperasi “
F.UNSUR – UNSUR ASURANSI
Dari
beberpa pengertian tersebut dapat diuraikan unsur – unsur asuransi.Namun
terdapat perbedaan pendapat antara Djoko Prakoso ,I Ketut Murtika dengan
Abdulkadir Muhammad mengenai unsur – unsur asuransi.Menurut Djoko Prakoso dan I
Ketut Murtika dalam buku mereka Hukum Asuransi Indonesia disebutkan unsur –
unsur asuransi yaitu :
1.Pihak tertanggung atau Verzekering yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada
pihak penanggung ,sekaligus atau beranggsur – angsur.
2. Pihak
penanggung mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak
tertanggung ,sekaligus atau berangsur-angsur apabila maksud unsur ke 3
berhasil.
3. Suatu
kejadian yang semula belum jelas akan terjadi. Unsur
– unsur tersebut juga didukung oleh Djoko Imbawani dalam bukunya Hukum Dagang
Indonesia.Sementara itu menurut
Abdulkadir Muhammad unsur – unsur asuransi meliputi
1.Pihak – Pihak
Subyek
asuransi meliputi pihak – pihak dalam asuransi ,yaitu penanggung dan
tertanggung yang mengadakan perjanjian asuransi.Penanggung wajib memikul risiko
yang dialihkan kepadanya dan berhak memperoleh premi,sedang tertanggung wajib
membayar premi dan berhak memperoleh penggantian jika timbul kerugian atas
harta ,iliknya yang diasuransikan.2.Status Pihak – Pihak
Penanggung
harus berstatus sebagai perusahaan badan hukum,dapat berbentuk Perseroan
terbatas (PT),Perusahaan Perseroan (Persero) atau koperasi.Tertanggung dapat
berstatus sebagai perseorangan,persekutuan,atau badan hukum (baik perusahaan
atau bukan perusahaan).3.Obyek Asuransi
Dapat
berupa benda ,atau hak kepentingan yang melekat pada benda dan sejumlah uang
yang disebut premi atau ganti kerugian.Penanggung bertujuan memperoleh
pembayarn sejumlah premi sebagai imbalan
pengalihan risiko.Tertanggung bertujuan bebas dari risiko dan memperoleh
penggantian jika timbul kerugianatas hak miliknya.4.Peristiwa Asuransi
Perbuatan
hukum berupa persetujuan atau kesepakatan bebas antara pennggung dan
tertanggung mengenai obyek asuransi ,peristiwa tidak pasti.Persetujuan tersebut
bebas tersebut dibuat dalam bentuk tertulis berupa akta yang disebut
polis.Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti yang dipakai untuk
membuktikan telah terjadi asuransi.5.Hubungan Asuransi
Hubungan
anatar tertanggung dan penanggung adalah keterikatan yang timbul karena
kesepakatan bebas.Sejak tercapainya kesepakatan ,tertanggung wajib membayar
premi asuransi kepada penagnggung,dan sejak saat itu penanggung menerima
pengalihan resiko.Jika tidak terjadi resiko /evenem premi yang dibayar
tertanggung tetap menjadi milik penanggung.
G.PRINSIP – PRINSIP ASURANSI
Kontrak
Asuransi adalah perjanjian yang mengikat kedua belah pihak,yakni tertanggung
yang membutuhkan proteksi dan penanggung yang bersedia menerima resiko.Transaksi
asuransi telah menimbulkan sejumlah prinsip penting diantaranya :
Ø Good Faith (Itikad Baik )
Dalam Kontrak Asuransi.Penanggung tidak dapat memeriksa
barang itu.Hal yang ingin diketahui penanggung hanya diketahui tertanggung.Bila
tertanggung tidak memberikan informasi secara lengkap ,penanggung akan mendapat
resiko yang lebih besar bila suatu peristuiwa itu benar terjadi.Sehingga
kontrak asuransi sepanjang menyangkut semua pihak yang berkepentingan ,secara
hukum dianggap seagai sebuah perjanjian atas dasar iktikad baik.
Ø Idemnity ( Ganti Rugi )
Semua polis yang dikeluarkan oleh penanggung adalah polis
ganti rugi.Tujuanya untuk mendapat
kembali tertanggung dalam keadaan seperti sediakala setelah terjadi
peristiwa.Jadi perjanjian itu adalah perjanjian penggantia kerugian.
Ø Insurable Interest Atau Kepentingan Yang Dapat Dipertanggungkan
Seseorang harus dapat menarik manfaat daripada
terpeliharanya harta milik yang dipertanggungkanatau menderita karena
kehancuran.Jadi,dalam setiap pertanggungan harus ada kepentingan atas benda
yang dipertanggungkan.
Ø Subrogation (Subrogasi )
Berdasar
ketentuan 284 KUHD disebutkan bahwa
seorang penanggung yang
telah membayar ganti kerugian atas suatu benda yang dipertanggungkan
,menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak
ketiga yang telah menimbulkan kerugian tersebut,dan tertanggung itu bertanggung
jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak penanggung terhadap pihak
ketiga itu.Sehingga bila
tertanggung telah mendapatkan hak ganti kerugian dari penanggung,maka ia tidak
boleh mendapatkan hak dari pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian itu.Jadi
prosedur Subrogasi dimaksudkan untuk mencegah tertanggung minta ganti rugi dari
dua sumber ,yaitu pihak yang menyebabkan kerugian dan pihak penanggung
(asuransi).
H.POLIS
Polis
adalah surat yang dikeluarkan oleh Penanggung sebagai bukti bahwa
seseorang/suatu perusahaan/suatu badan hukum telah menutup pertanggungan dengan
perusahaan asuransi. Menurut Pasal 256 KUHD setiap polis (kecuali polis
asuransi jiwa yang diatur dalam Pasal 304 KUHD)harus memuat hal – hal sebagai
berikut.1.
Tanggal diadaknya pertanggungan
2.
Nama orang yang menutup pertanggungan atas
nama sendiri atau atas nama pihak ketiga.
3.
Urain mengenai kerugian yang cukup jelas
mengenai barang yang dipertanggungkan
4.
Jumlah uang pertanggungan
5.
Bahaya apa yang ditanggung oleh penanggung
6.
Pada saat bahaya mulai berlaku untuk
tanggungan si Penanggung dan saat berakhirnya.
7.
Premi pertanggungan tersebut.
8.
Pada umumnya semua keadaan yang kiranya bagi
si Penanggung untuk diketahui dan segala syarat yang diperjanjikan antara para
pihak.
I.PREMIPremi
merupakan kewajiban pertama yang wajib dipenuhi oleh tertanggung kepada
penanggung.Dalam hubungan hukum asuransi,penanggung menerima pengalihan risiko
dari tertanggung dan tertanggung membayar sejumlah premi sebagai
imbalanya.Apabila premi tidak dibayar
,asuransi dapat dibatalkan atau asuransi tidak berjalan.Premi harus dibayar
terlebih dahulu oleh tertanggung karena tertanggunglah pihak yang
berkepentingan.Premi
asuransi merupakan syarat mutlak untuk menentukan perjanjian asuransi
dilaksanakan atau tidak.Menurut Abdulkadir muhammad dalam bukunya yang berjudul
Hukum Asuransi Indonesia dikatakan bahwa Kriteria premi asuransi adalah sebagai
berikut.a.dalam
bentuk sejumlah uang
b.dibayar
lebih dahulu oleh tertanggungc.sebagai
imbalan pengalihan resikod.dihitung
berdasarkan persentase terhadap nilai risiko yang dialihkan.Sementara
berapa jumlah jumlah premi yang harus dibayar harus didasarkan pada perhitungan
analisi risiko yang sehat .Dalam prakteknya penetapan besarnya jumlah premi itu
diperjanjikan oleh tertanggung dan penanggung secara layak dan harus
dicantumkan dalam polis.
J.JENIS – JENIS ASURANSI
Menurut
beberapa literatur terdapat perbedaan antara jenis – jenis asuransi dengan
klasifikasi serta penggolonganya.Perbedaan pendapat saya jumpai pada Buku Hukum
Asuransi Indonesia karya Abdulkadir Muhammad dengan Hukum Dagang Indonesia
karya Djoko Imbawani.Berikut materi mengenai jenis asuransi di indonesia
bersumber pada kedua literatur tersebut.Menurut
Abdulkadir Muhammad usaha di bidang pertanggungan di Indonesia banyak sekeli .
Seperi contoh Asuransi Kebakaran,Asuransi Pengangkutan ,Asuransi Keceakaan
,Asuransi Jiwa ,Asuransi Pesawat terbang (hull insurance),dan masih banyak yang
lain.NamunAbdulkadir menggolongkanya menjadi tiga macam,yaitu
a.Asuransi Kerugian
pertanggungan
yang mengusahakan penggantian sejumlah uang yang diseseaikan dengan jumlah
kerugian yang diderita.Jumlah uang untuk suatu kerugian tersebut akan diberikan
apabila peristiwanya telah terjadi.b.Asuransi Gotong Royong
Sekumpulan
orang yang berkepentingan sepakat memenuhi kewajiban iuran – iuran yang
ditentukan oleh pengurusnya,dana ini dipergunakan untuk membayar ganti rugi
yang diderita oleh para anggotanya sehubungan peristiwa yang timbulc.Asuransi Wajib
Pertanggungan
ini diwajibkan oleh pemerintah dan diatur dengan undang-undang dimana mereka
terkena ketentuan perundang – undangan yang tidak mau menutup pertanggungnaya
akan dikenakan sanksi yang berat.Misalnya
asuransi wajib “dana kecelakaan penumpang”yang diatur dengan UU No.33
Tahun 1964 jo.PP No.17 Tahun 1965.Berbeda
dengan Abdulkadir Muhammad Djoko Imbawani berpendapat bahwa dalam prakteknya
asuransi dibedakan menjadi asuransi ganti kerugian dan asuransi sejumlah uang
serta asuransi secara premi dan asuransi saling menjamin.Beberapa asuransi ini
memilikiperbedaan yaitu :1.Asuransi ganti kerugian dan asuransi sejumlah uangØ Dalam
asuransi ganti kerugian ,penanggung akan mengganti “kerugian tertentu” yang
diderita oleh si tertanggung. Termasuk dalam kelompok asuransi ganti kerugian
adalah ; asuransi kebakaran,asuransi laut dan pengangkutan darat
Ø asuransi sejumlah uang,tertanggung berjanji
akan membayar uang yang jumlahnya sudah ditentukan sebelumnya tanpa didasarkan
pada kerugian tertentu.Sedang yang termasuk asuransi sejumlah uang adalah
asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
2.Asuransi secara premi dan asuransi saling menjaminØ Asuransi
secara premi ada suatu perusahaan asuransi di satu pihak yang mengadakan
persetujuan asuransi dengan masing – masing pihak tertanggung.Diantara kedua
belah pihak tertanggung tidak ada hubungan hukum sama sekali.
Dalam
asuransi saling menjamin ada suatu persetujuan perkumpulan yang terddiri dari
semua para pihak terjamin selaku anggota.Mereka tidak membayar premi ,melainkan
membayar iuran kepada pengurus perkumpulan.Asuransi jenis ini mirip dengan
asuransi koperasi.Selain
kedua jenis serta penggolongan yang dikemukakan oleh kedua ahli tersebut ,dalam
KUHD juga terdapat macam – macam asuransi yang meliputi :Ø
Asuransi Kebakaran
Ø
Asuransi bahaya hasil –
hasil pertanian
Ø
Asuransi Jiwa
Ø
Asuransi bahaya di laut
Ø
Asuransi terhadap bahaya
dalam penganfkutan di darat dan sungai PERMASALAHANBagaima
bila seseorang meminta pertanggungan untuk kedua kali dalam hal pertanggungan
sesuatu benda yang bendanya itu juga untuk waktu yang sama dan untuk bahaya
yang sama.?Pertanyaan
ini dapat dijawab berdasarkan pasal 252 KUHD yang menyebutkan ,tidak boleh
diadakan pertanggungan yang kedua untuk waktu dan bahaya yang sama terhadap
barang yang sudah dipertanggungkan untuk nilai yang penuh,dengan sanksi pertanggungan kedua batal.Perlu
menjadi informasi bahwa ada hal – hal lainya yang dapat menjadikan batalnya
pertanggungan dalam arti Penanggung tidak perlu mengganti kerugian.Selain
diatur dalam pasal 252 KUHD diatas juga diatur dalam pasal – pasal berikut ini
:Ø Pasal
249 KUHD ,jika barang yang dipertanggungkan mengalami kecacatan atau kerusakan
padahal barang tersebut masih ada dalam tanggung jawab Tertanggung.
Ø Pasal
250 KUHD ,jika tertanggung tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang
diasuransikan ,maksudnya barang tersebut ternyata merupakan barang yang telah
diabaikan oleh tertanggung.
Ø Pasal
251 KUHD ,karena tertanggung memberikan keterangan keterangan – keterangan yang
tidak benar /salah sehingga terdapat kesimpangsiuran antara apa yang tertulis
dengan apa yang senyatanya ,hal tersebut akan merugikan perusahaan asuransi.
Ø Pasal
252 KUHD ,seperti kasus pada pertanyaan diatas
Ø Pasal
254 KUHD ,menyimpang dari ketentuan undang – uandang atau tegas merupakan hal /barang yang
dilarang oleh pemerintah.
DAFTAR PUSTAKALiteratur
Abdulkadir Muhammad,Hukum Asuransi Indonesia,Bandung,PT Citra Aditya Bakti ,2006Arsel Idjard dan Nico Ngani ,Seri Hukum Dagang 1,Yogyakarta ,Liberty
,1990C.ST Kansil dan Christine ST Kansil , Pokok –Pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia , Jakaarta ,Sinar Grafika ,2002
Djoko Imbawani ,Hukum Dagang Indonesia ,Malang ,Setara Press ,2012
Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika ,Hukum Dagang ,Jakarta ,Rineka Cipta
,1997Hukum Dagang Asuransi dan Hukum Asuransi ,Semarang Press ,1985
Rr. Dijan ,Hukum Dagang ,Jakarta ,Andi ,2012 Perundang – Undangan
Subekti dan Tjitrosudibyo ,Kitab Undang – Undang Hukum Dagang dan
Undang – Undang Kepailitan ,Jakarta ,Pradya Paramita
UU.No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Abdulkadir muhammad,hukum asuransi indonesia ,bandung :citra aditya bakti
,2006,hal 5 dan lihat UU.No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
ibid ,hal
6
Djoko
imbawani atmaja,hukum dagang indonesia ,malang :setara press,hal 314
Ibid,hal
315
Lihat
UU.No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Djoko
Prakoso dan I Ketut Murtika ,hukum dagang indonesia ,Jakarta : rineka cipta
,hal 2
Lihat
dalam pasal 284 Kitab Undang –Undang Hukum Dagang
Abdulkadir muhammad,op,cit ,hal 104
Djoko
Prakoso dan I Ketut ,op.cit,hal 54