1.
Analisa Kasus Berdasar Materi Hukum Acara Perdata
1.1
Berdasar Pada Asas – Asas Hukum Acara
Perdata
Didalam
hukum acara perdata terdapat asas dari putusan tersebut terlihat beberapa asas
yang terdapat didalamnya terdapat dalam diantaranya :
·
Hakim bersifat
menunggu
Insiatif mengajukan tuntutan
diajukan oleh pihak yang berkepentingan.Sehingga terwujudnya proses persidangan
juga tergantung dari para pihak.Sehingga hakim menunggu datangna tuntutan.Asas
ini juga tercermin dalam (pasal
118 ,142 Rbg)
“gugatan perdata ,pada
tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri ,harus dimasukkan dengan
surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya menurut pasal
123,....................................................”[1]
Dalam
putusan terlihat bahwa penggugat memulai proses persidangan dengan sebelumnya
mengirimkan surat gugatan pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 7 Januari
2008.[2]
·
Hakim bersifat pasif
Dalam
memerikasa perkara perdata hakim bersikap pasif yang berarti bahwa
Ruang lingkup atau luas poko
sengekta yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan
oleh para pihak yang berpekara dan bukan oleh hakim.[3]
Pengertian pasif disini
hanya berarti bahwa hakim tidak menentukan luas pokok perkaranya.Hakim wajib mengadili
seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan yang tidak dimintakan oleh
tergugat atau penggugat.Seperti dalam putusan tersebut hakim memutuskan hal
sesuai eksepsi yang dimohonkan oleh tergugat.[4]
·
Sifat Terbukanya
Persidangan
Jalanya
proses persidangan dapat dilihat oleh masyarakat umum.Tujuanya adalah untuk
melindungi HAM di peradilan dan menjamin keobyektifisan dengan
mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang fair ,dan tidak memihak salah satu.
Dalam
putusan kita melihat bahwa putusan dibacakan hakim pada Hari Rabu ,17 September
2008 dalam persidangan yang terbuka untuk umum.[5]Asas
ini terdapat dalam (pasal 19 ayat 1 dan 20 UU.4 tahun 2004 )[6]
·
Putusan Harus
Disertai Alasan – Alasan
Alasan
dalam putusan tersebut dirasa penting karena bentuk pertanggungjawaban hakim
kepada masyarakat sehingga putusan tersebut mempunyai wibawa.Diatur dalam (pasal 25 UU.No.4 tahun 2004),(184(1),319 HIR;195,618 Rbg).
“keputusan
harus berisi keterangan ringkas tetapi jelas ,...................................”[7].Dalam putusan jelas
terlihat hakim memberi keterangan yang didahului dengan kata “menimbang” .[8]
·
Beracara Dikenakan
Beaya
Beaya
perkara dicantumkan dalam putusan.HIR menegaskanya dalam salah satu
pasalnya(183(1)) yang berbunyi
Jumlah beaya perkara yang
dibebankan kepada salah satu pihak haruslah disebutkan dalam putusan itu.[9]
Pengaturanya
terdapat dalam (pasal 183 ayat 1 HIR ,pasal 194 Rbg).Dalam putusan tersebut
diketahui jumlah beaya perkara sebanyak Rp.297.000,- .[10]Dan
beaya perkara ini dibebankan kepada pihak yang kalah yaitu penggugat.Lihat
bunyi pasal 181 HIR ayat
1 ;”Barangsiapa yang
dikalahkan dengan keputusan ,akan dihukum membayar biaya perkara
.....................”[11].
·
Tidak Ada Keharusan
Mewakilkan
HIR
tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain.[12]Sehingga
mereka dapat secara langsung menjalani persidangan namun berpekara juga dapat
diwakilkan mealui kuasanya,”kedua belah pihak ,kalau mau dapat dibantu atau
diwakilkan oleh kuasa ,.....................”(pasal 123 HIR)[13]
Dalam putusan kita
dapat melihat JM.Mangontan tidak mewakilkan dirinya ,seperti Tergugugat
PT.Jiwasraya yg dikuasakan oleh Adjman Thalif;Bambang Supriyanto, SE;dan Roby
Pribadi SH.[14]
1.2
Kekuasaan Kehakiman
Ø Rumusan “Demi Keadilan Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa”
Dalam putusan
Pengadilan Negeri Semarang No.03/PDT.G/2008/PN.SMG juga terdepat rumusan
tersebut di halaman paling awal.[15]
Ø Susunan Persidangan Majelis.
Susunan persidangan
untuk semua pengadilan pada asasnya merupakan majelis ,yang sekurang –
kurangnya terdiri dari 1 ketua dan 2 hakim anggota.Asas ini dimaksudkan untuk
menjamin pemeriksaan yang seobyek-obyektifnya guna memberikan perlindungan HAM
dalam bidang peradilan.
Dalam perkara
tersebut diketahui bahwa Hakim ketua dipegang oleh Agustinus Silalahi; SH dan
Drs.Amin Sembiring ,SH dan Kurnia Yani Darmono,SH.M.Hum masing –masing sebagai
hakim anggota.[16]
Ø Adanya asas “Sederhana ,Cepat dan Beaya Ringan “
Hal tersebut
dipertegas hakim dalam memutus eksepsi tergugat ,dimana permasalah kewenangan
relatif Pengadilan Negeri Semarang dalam menyelesaiakan sengketa tersebut tidak
dipermasalahkan seperti eksepsi dari tergugat sebelumnya.[17]
Ø Pejabat – pejabat Pada Pengadilan
Selain hakim ada juga
yang memperlancar proses persidangan di pengadilan dia adalah Panitera.Adapun
tugas panitera tersebut adalah menyelenggarakan administrasi perkara serta
membuat berita acara (proces verbal). “Panitera pengadilan hendaklah membuat
berita acara dari tiap – tiap perkara ;...........”(pasal 186 HIR)[18]
Dalam
putusan diketahui bahwa yang bertindak sebagai panitera adalah Tonny Buha ,SH [19]
1.3
Cara Mengajukan Tuntutan Hak
2.3.1.Gugatan
Menurut Sudikno dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia ,
tuntutan
hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan
oleh pengadilan untuk mencegah eigenrichting.[20] Didalam lingkup
perdata tuntutan hak diatur dalam pasal 118 ayat 1 HIR (pasal 142 ayat 1
Rbg).Tuntutan perdata tersebut mengandung sengketa dan lazim disebut
dengan Gugatan.Hal senada juga dapat kita lihat dalam kasus tersebut Penggugat
merasa menuntut haknya berupa ganti rugi uang sewa terhadap PT.ASURANSI
JIWASRAYA,dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 7 Januari 2008.
Persyaratan
mengenai isi dari gugatan HIR tidak mengaturnya namun terdapat dalam pasal 8
no.3 Rv.Dimana dalam gugatan harus dibuat sebagai berikut
1.Identitas dari para pihak
Dalam putusan tersebut jelas identitas para pihak dimana
JM .Mangontan seorang pensiunan Asuransi Jiwasraya ,beralamat di Jl.Pala Raya
146 Tegal dan bertindak sebagai penggugat.Selanjutnya Kepala Cabang Asuransi
Jiwasraya ,berlamat di Jl.Suprapto 23-25 Semarang cq Direksi Auransi
Jiwasraya Jl. Ir. H.Juanda 34 Jakarta
dan bertindak sebagai Tergugat.[21]
2.Fundamentum Petendi atau dasar tuntuntan terdiri
tentang kejadian – kejadian dan bagian yang menguraikan tentang hukum.
Dalam putusan tersebut terdapat 10 uarain yang disampaikan oleh penggugat yang
menceritakan kronologis kepindahanya dari Semarang ke Purwokerto karena dimutasi
oleh PT.Asuransi Jiwasraya.Namun dalam posita tersebut tidak menguraikan dasar
atau hal yang berkenaan dengan hukum.[22]
3.Petitum atau tuntutan ialah apa yang diminta atau
diharapkan oleh penggugat agar diputus oleh hakim.Dalam uraian tersebut penggugat meminta 5 petitum agar diputuskan
oleh hakim.[23]
2.3.2 Pihak – Pihak
dalam Perkara
Dalam tiap perkara paling sedikit terdapat dua pihak
yakni penggugat dan tergugat [24].Lantas
siapah yang dimaksud dengan penggugat dan tergugat ?Menurut buku Hukum Acara Perdata karya M.Yahya
Harahap dikatakan bahwa pihak – pihak yang bersengketa dalam perkara perdata
meliputi :
Yang mengajukan
penyeleseian sengeketa disebut dan bertindak sebagai penggugat .
Sedangkan yang
ditarik sebagai pihak lawan dalam penyeleseian ,disebut dan berkedudukan
sebagai tergugat.(Yahya Harahap dalam Merriam Webster’S Dictionary of Law,Merriam
Webster,Springfield Massachussets,hlm 365)[25]
Dalam putusan
diketahui bahwa JM.Mangontan bertindak sebagai Penggugat dan Kepala Cabang
PT.Asuransi Jiwasraya berkedudukan sebagai Tergugat [26]
2.3.3 Kompetensi Relatif Pengadilan
Kompetisi
Relatif berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan.UU.No.8 tahun 2004 tentang Perubahan UU.No.2 tahun
1986 tentang Peradilan Umum dalam pasal disebutkan bahwa :
(1)
Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota
Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
(2)
Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota
Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah
Provinsi.[27]
Sehingga berdasarkan pasal tersebut kewenangan mengadili
PN hanya terbatas pada daerah hukumnya,diluar itu tidak berwenang.Daerah hukum
yang menjadi kewenangan setiap PN mengadili perkara ,sama dengan wilayah
Kotamadta atau Kabupaten,tempat dia berada atau berkedudukan.HIR juga
mengaturnya “....surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau
wakilnya ,kepada ketua pengadilan negeri,yang dalam daerahnya tempat tinggal
tergugat,’’..”(118 HIR)[28].Dalam
putusan penggugat memasukkan gugatanya ke Pengadilan Negeri Semarang padahal
tergugat berkedudukan di Jakarta ,sehingga tergugat melalui eksepsinya
menyatakan PN.Semarang tidak berwenang meskipun pada akhirnya majelis hakim
menolak eksepsi tergugat tersebut.[29]
1.4
Pemeriksaan
di Persidangan ,dalam menganalisa
putusan ini penulis hanya menganalisa dari beberapa segi yaitu :
1.4.1 Kehadiran para pihak
Setelah gugatan masuk ke
pengadilan dan telah terdaftar maka pengadilan dapat memanggil para pihak yang
bersengketa melalui juru sita.Bila penggugat tidak datang ,maka gugutanya
dianggap gugur(124 HIR ,148
Rbg ).
Berkenaan dengan
tergugat HIR tidak mewajibkan untuk menghadap ,tetapi bila tergugat tidak hadir
ia akan rugi karena dapat dikenai putusan verstek
dan gugatan dikabulkan begitu saja aslakan gugatan tersebut benar berdasarkan
hukum.
Dalam putusan kita
melihat bahwa tergugat menghadiri persidangan dengan diwakilkan oleh ketiga
kuasanya yaitu : Adjman T; Bambang Supriyanto ,SE ; dan Roby Pribadi SH .[30]
1.4.2 Perdamain
Dalam persidangan yang
telah terjadwal dan dihadiri oleh kedua belah ,hakim diberi kewenangan untuk
mendamikan kedua belah pihak.Tawaran tersebut diusahakan sepanjang persidangan(pasal 130 ayat 1 Rbg).Supomo
dalam bukunya Hukum Acara Perdata
Pengadilan Negeri mengakatan ,pada permulaan sidang ,dimana kedua belah
pihak hadir ,hakim diwajibkan untuk berusaha mendamaikan mereka[31]
Dalam putusan kita temui
bahwa hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak selama proses persidangan.[32]
1.4.3 Tugas Hakim
Menurut Muhammad Abdulkadir dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, tugas
hakim berdasar sistem HIR dan Rbg ,hakim aktif memimpin persidangan dari awal
sampai akhir.Mulai dari proses pra persidangan hingga putusan esekusi.
Sedang menurut Sudikno dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia,menerima
,memeriksa dan mengadili serta menyeleseikan setiap perkara yang diajukan
kepadanya.Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu
perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih tidak ada hukumnya( pasal 16 ayat 1 UU.No.4 tahun
2004 ).Karena hakim dianggap tahu hukumnya ,ius curia novit.
Dalam putusan kita mengetahui bahwa hakim
memulai persidangan dengan memeriksa
gugatan beserta alat- alat buktinya baik pada penggugat dan tergugat.Sampai
mengakhiri persidangan dengan mejatuhkan putusan yaitu mengabulkan eksepsi
tergugat dan menolak gugatan penggugat.[33]
1.4.4 Jalanya Persidangan
Selama proses
persidangan hal yang penting adalah proses jawab menjawab.Jawaban tergugat oleh
gugatan penggugat dapat berupa pengakuan dan bantahan.[34]Pengakukan
berarti membenarkan sementara bantahan berarti sangkalan terhadap apa yang di
benarkan oleh penggugat dalam surat gugatanya.Bantahan ini dalam hukum acara
perdata terdapat dua macam yaitu tangkisan atau eksepsi (exceptief verweer) dan sangkalan (verweer ten princcipale)[35].Tangkisan
adalah sanggahan dari tergugat terhadap gugatan penggugat yang tidak langsung
mengenai pokok perkara ,dan berisi
tuntutan batalnya gugatan.Sementara sangkalan ,adalah sanggahan yang
berhubungan dengan pokok perkara.
Dalam putusan terlihat
bahwa tergugat melakukan tangkisan dalam tiga point dan sangkalan dalam 15
point.[36]Pada
hakikatnya pemberian hak pada tergugat untuk mengajukan jawabanya,sesuai dengan
asas audi alteram partem atau auditur et altera pars [37].
Penggugat masih dapat
melakukan jawaban terhadap eksepsi dan sangkalan yang dipaparkan oleh
tergugat.Jawaban ini disebut dengan “replik”.Pada
putusan terlihat bahwa penggugat mengajukan repliknya tertanggal 21 Mei 2008.[38]
Sementara itu tergugat
masih dapat menjawab replik yang diajukan oleh penggugat baik dalam eksepsi
maupun sangkalan.Jawaban ini disebut dengan “duplik”.Mengenai duplik Rv telah mengaturnya dalam pasal 142.
Dalam putusan juga jelas
terlihat bahwa tergugat melakukan duplik tertanggal 11 juni 2008.[39]Dalam
proses persidangan ini hanya berlangsung replik dan duplik sekali mengingat
asas sederhana,cepat dan beya ringan.
1.5
Pembuktian
1.5.1 Siapa yang harus
membuktikan
Berdasar pada pasal 163
HIR ,283 Rbg dan 1865 BW :”Barang siapa yang mengaku mempunyai
hak,............harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.[40]Sehingga
yang wajib membuktikan adalah yang berkepentingan dalam sengketa ,entah
gugatanya dikabulkan atau ditolak.Namun kita juga harus merujuk dalam pasal 178
ayat 1 HIR,189 ayat 1Rbg,dan 50 ayat 1 Rv).[41]
(1)
Hakim karena jabatanya waktu bermusyawarah wajib
mencukupkan segala alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh kedua belah piahak.
(2)
Hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan.
(3)
Hakim dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang
tidak dituntut atau mengabulakn lebih
daripada yang dituntut.
Dalam putusan dikethui bahwa baik penggugat maupun
tergugat mengajukan alat bukti untuk memperkuat eksepsi ,sangkalan maupun
gugatanya mereka.Penggugat dapat menunjukkan 10 macam alat bukti sedang
Tergugat dapat menunjukkan sebanyak 11 macam[42].
1.5.2 Beban Pembuktian
HIR,Rbg ,Rv serta BW
tidak menjelaskan secara tegas mengenai pembagian beban pembuktian.[43]Namun
pasal 163 HIR ,283 Rbg mengatur mengenai beban pembuktian,meskipun pasal ini
tidak juga menyebutkan secara jelas.HIR
menyebutkan :
Barangsiapa yang mengatakan mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu
kejadian untuk meneguhkan haknya itu ,atau untuk membantah hak orang lain,maka
orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu. [44]
Dalam putusan jelas
terlihat baik penggugat yang merasa haknya diperkosa mengajukan 10
bukti.Begitupun juga Tergugat untuk membantah gugatan dari penggugat mengajukan
11 macam bukti.[45]
1.5.3 Alat – Alat Bukti
Alat – alat bukti yang
digunakan penggugat ataupun tergugat dalam kasus ini adalah berupa alat bukti
tertulis. Akta adalah segala sesuatu yang memuat tanda – tanda bacaan yang
dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran
seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian.[46]Surat
dapat dibagi menjadi akta dan bukan akta.Sementara akta sendiri dibagi menjadi
akta otentik dan akta bawah tangan.
Bila diperinci maka alat
bukti tersebut dapat berupa :
1.akta otentik :akta notaris berkenaan dengan pendirinan
perusahaan(T-1) dan KTP (P-10)Akta ini tentu memiliki kekuatan hukum yang kuat bila terjadi sengketa di kemudian.
2.Surat –surat lainya (P-7) ,Tergugat (point
;2,3,7,8,12,13,14,17,18)
3.Potongan Koran : (T-7a ) dan (T-7b)
4.Salinan /Fotocopy : Penggugat terdapat dalam (point ;
1,2,3,4.5,6,8) dan Tergugat ( point
;4,5,6a,7c,9a,9b).Berkenaan dengan bukti ini kekuatan pembuktianya harus
didasarkan pada aslinya.
2.Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari analisis ini adalah
bahwa Putusan Pengadilan Negeri Semarang Register 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG
mengandung beberapa
asas ataupun teori yang digunakan dalam hukum acara perdata ,yaitu :
Ø Dilihat dari Asas –Asas Hukum Acara Perdata
Dalam
putusan terdapat asas – asas diantaranya :
1.Hakim
bersifat menunggu,proses peradilan dimulai ketika penggugat telah menyelesaikan
urusan administratif pra persidangan dan telah mengajukan surat gugatan.
2.Hakim
bersifat pasif,hakim tidak memutuskan apa yang tidak diminta oleh para pihak.
3.Terbukanya Persidangan,terlihat bahwa putusan diucapkan
di persidangan yang terbuka untuk umum.
4.Putusan hakim disertai alasan – alasan ,dapat dilihat
pada 14 -20 Putusan PN Semarang
03/PDT.G/2008/PN.SMG
5.Beracara dikenakan beaya ,beaya dilimpahka kepada
penggugat karena kalah di persidangan sebasar Rp.297.000,-
6.Tidak
ada keharusan mewakilkan ,Penggugat yaitu JM.Mongantan bertindak atas dirinya
sendiri tanpa ada pewakilan.
Ø Dilihat dari Kekuasaan Kehakiman (Lingkup Peradilan)
1.Adanya
Rumusan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “dimana sesuai
dengan UU.No.4 tahun 2004
2.Susunan
Persidangan ,yang dibentuk dalam majelis dimana terdapat 1 hakim ketua
(Agustinus Silalahi ,SH) dan 2 hakim anggota (Drs.Amin Sembiring ,SH dan Kurnia
Yani Darmono ,SH.M.Hum)
3.Adanya
asas “sederhana,cepat,beaya ringa “.Hakim berusaha memutus eksepsi tergugugat
berkenaan kewenangan relatif pengadilan negeri menimbang salah satunya pada
asas ini.
4.Pejabat
–Pejabat Pengadilan ,adanya Panitera yang turut andil dalam proses persidangan
(Tonny Buha ,SH)
Ø Dilihat dari Pengajuan Tuntutan Hak
1.Gugatan :Identitas Para Pihak (nama ,alamat,pekerjaan),Posita
,Petitum ,Legal Standing.
Di dalam gugatan diketahui bahwa Posita dan
Petitum saling bertentangan sehingga menimbulkan Obscuur libell.Salah satunya adalah hal berkenaan dengan Perbuatan
Melawan Hukum (petitum point 2 ) yang tidak dijelaskan dalam posita.
2.Pihak – Pihak dalam
Perkara : JM.Mangontan (Penggugat ) dan
Kepala Cabang Asuransi Jiwasraya
(Penggugat)
3.Kompetisi Relatif
Pengadilan : Hakim menolak eksepsi Tergugat berkenaan kewenangan Pengadilan
Negeri Semarang.Sehingga menurut hakim Pengadilan Negri Semarang Berwenang
untuk menyelesaikan,memeriksa dan memutus sengketa ini.
Ø Pemeriksaan di Persidangan
1.Kehadiran
para pihak ,baik tergugat maupun penggugat menghadiri persidangan yang telah
dijadwalkan
2.Upaya
Perdamaian ,dalam putusan dikatakan bahwa adanya upaya perdamaian selama proses
persidangan oleh hakim.
3.Hakim
tidak menolak perkara yang datang kepadanya
4.Jalanya
persidangan,adanya proses tanya jawab (replik dan duplik ),serta adanya
pengajuan alat –alat bukti baik oleh penggugat maupun oleh tergugat.Sampai
Hakim memutus menerima eksepsi dan sangkalan Tergugat dan menolak gugatan
Penggugat dan menghukum Penggugat atas
beaya perkara.
Ø Dilihat dari Pembuktian .Beban pembuktian diberikan
kepada penggugat dan tergugat berdasarkan teori beban pembuktian.
DAFTAR PUSTAKA
Ø
Literatur
Abdulkadir
Muhammad ,1996,Hukum Acara Perdata
Indonesia ,Bandung :Citra Aditya Bakti
I.Rubini dan
Chidir Ali ,1974 ,Pengantar Hukum Acara
Perdata ,Bandung : Alumni
K.Wantjik
Saleh ,1977 ,Hukum Acara Perdata ,
Jakarta : Ghalia Indonesia
Leihitu dan
Fatimah ,1982 ,Intisari Hukum Acara
Perdata ,Jakarta : Ghalia Indonesia
M.Yahaya
Harahap ,2004 ,Hukum Acara Perdata ,
Jakarta : Sinar Grafika
Subekti
,1981 ,Hukum Acara Perdata , Jakarta
: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman
Sudikno
Mertokusumo ,2002 ,Hukum Acara Perdata
Indonesia, Yogyakarta : Liberty
Supomo
,1984 ,Hukum Acara Perdata Pengadilan
Negeri , Jakarta : Pradnya Paramita
Syahrani
,1991 ,Himpunan Peraturan Hukum Acara
Perdata Indonesia , Bandung : Alumni
Ø
Peraturan
Perundang – Undangan
UU.No.4
tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Kitab
Undang –Undang Hukum Perdata
Het
Herziene Indonesisch(HIR)
Rechtsreglement
Buitengewesten (Rbg)
Ø
Putusan
Pengadilan Semarang Regester 03 /PDT.G /PN.SMG
[1] Baca
pasal 118 HIR.142 Rbg
[2] Lihat
Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm 1
[3] Sudikno
Mertokusumo,Hukum Acara Perdata
Indonesia,Yogyakarta :Liberty,2002.Hlm.12.
[4] Lihat
Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG,Hlm 14 - 20
[5] Ibid
,Hlm 20
[6]Baca
UU.No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
[7] Baca
pasal 184 HIR,195 Rbg
[8] Lihat
Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG,Hlm 14- 20
[9] Baca,pasal
183 HIR,194 Rbg
[10] Lihat
Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm 21 -22
[11] Baca pasal
181 HIR
[12] Sudikno
Mertokusumo,Op.Cip.,Hlm 18
[13] Baca pasal
123 HIR,147 Rbg
[14] Lihat
Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm 1 dan 4
[15] Ibid
,Hlm 1
[16] Ibid
,Hlm 20
[17] Ibid
,Hlm 15
[18] Pasal
186 HIR ,197 Rbg
[19] Lihat
Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm 20 - 21
[20] Sudikno
,Op.Cit, Hlm 52
[21] Lihat
Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm 1
[22] Ibid
,Hlm 2-3
[23] Ibid
,Hlm 3-4
[24] Rubini
dan Chidir ,Pengantar Hukum Acara Perdata
,Bandung ; Alumni ,1974.Hlm 15.
[25] M.Yahya
Harahap ,Hukum Acara Perdata ,Jakarta
: Sinar Grafika ,2004.Hlm 47.
[26] Lihat
Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm 1
[27] UU.No.8
tahun 2004
[28] Pasal
118 HIR ,142 Rbg
[29] Lihat PN
Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm1;5;17-18
[30]
Ibid,Hlm 4
[31] Supomo
,Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri ,Jakarta
: Pradnya Paramita ,1984 .Hlm 55.
[32] Lihat
PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm 4
[33] Lihat Putusan
PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG
[34] Sudikno
,Op.Cit,Hlm 122
[35]Ibid
,Hlm 124
[36] Lihat
Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG,Hlm 5-9
[37] Harahap
,Op.Cit ,Hlm 463
[38] Lihat
Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG,Hlm 9
[39] Ibid
[40] Sudikno,Op.Cit ,Hlm 141
[41] Pasal
178 ayat 1 HIR,189 Rbg
[42] Lihat
Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm 10-12
[43]
Abdulkadir Muhammad,Hukum Acara Perdata
Indonesia ,Bandung :Citra Aditya Bakti ,1996, Hlm.130.
[44] Pasal
163 HIR ,283 Rbg
[45] Lihat
Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm 10-12
[46]
Sudikno,Op.Cit,Hlm 151