Pages
Kategori
Cari Blog Ini
Minggu, 12 Mei 2013
Kamis, 09 Mei 2013
Mahkamah Agung
1.Mahkamah
Agung (MA)
1.1
Pengertian Mahkamah Agung
Selain
pendapat dari Jimmly Asshiddiqie Soehino dalam bukunya yang berjudul Ilmu
Negara juga mengungkapkan hal yang demikian “menurut Trias Politika klasik,yaitu bahwa kekuasaan
negara itu dibagi dalam atau menjadi kekuasaan :legislatif ,esekutif dan
yudikatif”[2].
Lembaga
Esekutif,Yudikatif,dan Legislatif memiliki fungsi yang berbeda-beda adapun
fungsi dari lembaga yudikatif adalah melakukan pengawasan terhadap jalanya
pemerintahan.
1.2 Sejarah
Mahkamah Agung
Sejarah
peradilan di Indonesia tidak terlepas dari sejarah ketatanegaraan Indonesia.Hal
ini dikarenakan peradilan merupakan salah unsur yang penting dalam suatu negara
karena berhubungan dengan supremasi hukum.Dalam sejarah ketatatnegaraan
Indonesia dibagi beberapa periode yaitu :
1.2.1
Zaman Hindia Belanda
“Susunan
pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap tinggal menurut hukum serta adat
mereka. ............................segala pengaruh-pengaruh buruk dari
kekuasaan politik apapun juga.”
Piagam
tersebut tidak berlaku ,karena Betaafse Republik diganti oleh pemerintah
Kerajaan.
1.2.2
Zaman Inggris
Tahun
1811 Sir Thomas Stamford Rafles,diangkat menjadi Letnan Gubernur Jawa.Rafles
mengadakan perubahan-perubahan antara lain :
Didirinya
Court of Justitie yang ada di Batavia ,Semarang dan Surabaya dimana dulu Read
Van Justitie
1.2.3 Zaman
Kembali Pada Pemerintah Hindia Belanda
Setelah
kekalahan Kaisar Napolean dari perang Eropa ,maka menurut Kovensi London 1814
semua daerha jajahan Belanda yang diduduki oleh Inggris ,dikembalikan ke negeri
Belanda .Hal tersebut diatur dalam Staatsblad 1816 No.5 dengan ketetapan bahwa
akan dibuat piagam yang mengatur acara pidana ,perdata yang berlaku bagi
seluruh Jawa,Madura,kecuali Jakarta,Semarang dan Surabya dengan daerah
sekirtarnya.
1.2.4 Zaman
Pendudukan Jepang
Saat
pendudukan Jepang dikeluarkan UU.No 14 Tahun 1942 mengenai peradilan sipil
.Undang undang tersebut menetapkan
“Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara Dai Nippon”.Atas dasae peraturan
ini didirikanlah pengadilan –pengadilan sipil yang akan mengadili
perkara-perkara pidana serta perdata.Saat itu juga mulai dibentuk Kejaksaan.
UU
No.14 Tahun 1942 dicabut dan diganti dengan UU No.34 Tahun 1942 maka ada
penambahan badan diantaranya Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi ) yang merupakan
lanjutan dari Read Van Justitie dan Saikoo Hooin (Mahkamah Agung )dari
Hooggerechtshof dahulu.(Hooggerechtshof merupakan salah satu peradilan yang
berada dalam susunan peradilan zaman kembalinya pemerintah hindia belanda.)
1.3
Tugas dan Kewenangan Mahkamah Agung
Sebagai
salah satu lembaga peradilan yang memiliki wewenang berhubungan dengan hukum
,maka tugas dan wewenangnya diatur konstitusi negara kita yaitu UUD NRI Tahun
1945.Kewenangan tersebut diantaranya adalah :
Selain
wewenang yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945,terdapat juga wewenang yang
diatur dalam UU No.3 Tahun 2009 yaitu
(1) Mahkamah
Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada
semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan
kehakiman.
(2) Selain
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung melakukan
pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan.
(3) Mahkamah
Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan
dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
(4) Mahkamah
Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di
semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
(5) Pengawasan
dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
1.4
Kedudukan Mahkamah Agung
Kedudukan Mahkamah Agung sebelum dan setelah mengalami
perbedaan ,perbedaan tersebut dapat terlihat sebagai berikut.Sebelum Amandemen
MA merupakan lembaga negara yang tertinggi yang tercantum dalam Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.III/MPR/1978 dan merupakan Lembaga Peradilan Tertinggi
dari semua lembaga peradilan yang dalam melkasanakan tugasnya terlepas dari
pengarus pemerintah dan lainya.
Mahkamah
Agung membawahi empat badan peradilan
yaitu :
1.Peradilan
Umum
2.Peradilan Militer
3.Peradilan
Agama
4.Peradilan
Tata Usaha Negara
Setelah
amandemen ke 3 ,kedudukan MA agung tidak lagi menjadi satu-satunya puncak
kekuasaan kehakiman,karena dengan berdirinya Mahkamah Konstitusi ,sehingga
puncak kehakiman menjadi dua yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi(MK).Tetapi
MK tidak membawahi lembaga peradilan seperti MA
1.5
Struktur Keanggotaan Mahkamah Agung
Susunan keanggotaan Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan,hakim anggota,Panitera dan sekretaris(Pasal 4 ayat 1 UU No. 5 TAHUN 2004 Tentang Mahkamah Agung)
Keempat
bagian inilah yang mendukung jalanya kegiatan dalam mahkamah agung.Bila
digambarkan dengan skema susunan dalam Mahkamah Agung sebagai berikut.
Kamis, 21 Maret 2013
Penafsiran Dalam Hukum Pidana
Terdapat dua jenis sudut pandang dalam pengertian hukum:
1. Dalam arti subyek dan objek.
Subyek, ditarfsirkan sebagai seolah pembuat undang - undang.
Obyek, ditafsirkan sebagai lepas pembuat undang - undang dan disesuaikan dengan
kebutuhan sehari - hari.
2. Dalam arti luas dan sempit.
Luas, dalil yang ditafsirkan diberi penafsiran seluas - luasnya.
Sempit, dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang dibatasi.
3. Menurut salah satu ahli.
Professor J.H.A Logeman, seorang hukum mencari dan memahami maksud dari pembuat uu agar tidak menyimpang dari maksud pembuat undang - undang.
B. Penafsiran Hukum.
Dalam ruang lingkup hukum pidana penafsiran tidak bisa dihindari dan terbilang penting,karena:
3. Bahasa yang digunakan dalam undang-undang sering bersifat singkat dan umum sehingga sulit difahami maksudnya,oleh karenya dilakukan penafsiran.
1.Penafiran Autentik
2. Pasal 101 KUHP: arti “ternak” berarti hewan yang berkuku satu, hewan memamah biak.
2. Penafsiran Histories (historische interpretatie).
3. Penafsiran Sistematis (systematiche interpretatie).
Adalah cara untuk mencari pengertian suatu rumusan uu dengan cara melihat hubungan rumusan yang satu dengan rumusan hubungan yang lain dalam suatu uu tersebut.
Dengan menghubungkan antar satu dan lainya ini dapat ditarik suatu kesimpulan tertentu.
Sistematis berarti antara bidang-bidang dalam uu tersebut berkaitan atau berhungan satu
dengan yang lain.
4. Penafsiran Logis.
Adalah mencari maksud dari pembentukan suatu uu dengan menghubungkan dengan uu lain yang masih memiliki sangkut paut atau berhubungan dengan uu tersebut.
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mengenai maksud dan tujuan uu tersebut, menafsirkan rumusan dalam suatun uu berdasarkan maksud dari pembentukan rumusan tersebut dalam uu.
Penyebabnya kebutuhan manusia berubah menurut waktu sementara rumusan uu tetap.
8.Penafsiran Ekstensif.
Memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu sehingga sesuatu peristiwa dapat dimasukkan seperti “aliran listrik” termasuk juga “benda”
Menarik suatu kesimpulan yang berkebalikan dari sesuatu yang telah ada.
Selasa, 19 Maret 2013
Transportasi Menuju Universitas Brawijaya Malang: Bandara, Stasiun dan Terminal
Hallo guys, kali ini trisna akan membahas Kota Malang, pasti kalian sudah gak asing lagi khan ya hehe. Secara administratisi, Malang dibedakan terbagi menjadi Kabupaten Malang dan Kota Malang. Nah untuk kali ini trisna akan membahas Kota Malang, karena di Kota Malang ini terdapat salah satu Universitas yang sangat terkenal yakni Universitas Brawijaya (UB).
Nah untuk kalian yang belum pernah ke Malang, dan bingung bagaimana cara untuk bisa ke Malang, khusnya ke Pusat Kota yang dekat dengan Universitas Brawijaya. Trisna akan kasih beberapa pilihan akomodasi biar kalian lebih mudah akesenya.
A. Kereta Api🚆
Nah kalo kalian ingin menikmati kawasan Malang dengan turun di Stasiun Kota Lama itu bisa guys, tapi dibutuhkan waktu tempuh dan jarak untuk menuju ke daerah sekitar UB. Selain itu kawasan Kota Lama bisa terbilang daerah macet jadi harus bersabar untuk bisa ke pusat kota.
4. Apakah jenis transportasi yang bisa digunakan untuk menuju UB dari Stasiun Kota Lama?
Nah ada tiga jenis transportasi yang bisa kalian pilih, yakni Online Transportasi, Taxi dan Angkutan Umum seperti yang trisna jelaskan di point A.2 diatas ya. Tapi nih guys, perlu diperhatikan karena jarak yang lumayan jauh dari Kota Lama ke UB maka angkutan umum yang kalian gunakan akan lebih lama beroperasi ya bahasanya akan "ngetime" dulu sambil nunggu penumpang penuh baru akan lanjut ke daerah sekitar UB jadi harap bersabar ya. Dan jika kalian akan memilih Taxi Online harap bersabar untuk menununggu orderan, karena nih guys kawasan kota lama ini berbeda dengan kawasan kota baru yang dipenuhi dengan mahasiswa, jadi tidak banyak Taxi Online yang beroperasi baik mobil maupun sepeda (tapi ini pengalaman trisna tahun 2017-2018 ya). Nah kalo milih Taxi nih hemb ya budget juga lebih ya hehe...
B. Pesawat Terbang ✈
1. Dimanakah Bandara yang terdekat dengan UB atau pusat Kota Malang ?
Khusus untuk bandara nih guys, kalian hanya bisa turun di Bandara Abdur Rahman Saleh, Malang. Ini adalah bandara paling dekat dengan UB. Karena jika kalian turun di Juanda, akan membutuhkan perjalanan 97.1 km atau sekitar 1 jam 30 menit untuk sampai ke Kota Malang dengan menggunakan jalan tol.
2. Apa jenis transportasi yang bisa saya gunakan setelah turun dari stasiun pemberhentian?
Kalo kalian turun di Bandara Abdur Rahman Saleh, maka hanya ada satu jenis transportasi yang bisa kalian gunakan yakni Transportasi Bandara, Taxi Bandara untuk keluar dari bandara. Untuk taxi online sepertinya hanya bisa beroperasi untuk masuk menurunkan penumpang bukan mengambil penumpang.
C. Bis 🚌
1. Dimakanah saya harus turun jika menggunakan Bis?
Jika transportasi seperti pesawat dan kereta api tidak memungkinkan untuk pergi ke Malang, kalian masih bisa menggunakan bus, jadi jangan syedih ya. Salah satu terminal yang terbesar dan dekat dengan UB adalah Terminal Arjosari. Ada juga dua terminal yang tidak begitu besar (tidak semua bis melewati jalur ini) tapi dekat dengan UB yaitu, Terminal Landungsari dan Terminal Gadang.
2. Apa jenis transportasi yang bisa saya gunakan setelah turun dari stasiun pemberhentian?
Jika kalian turun di terminal bis, jenis transportasi yang bisa kalian gunakan untuk menuju UB adalah taxi, online taxi dan angkutan umum. Untuk jenis angkutan umum kalian bisa meruju di point A.2.
Jadi guys nih, udah ada gambaran khan ya kalian bakal naik apa dan turun dimana. Saran dari trisna nih kalo kalian baru aja ke Malang untuk pertama kalinya dan menggunakan public transportasi trisna akan kasih beberapa saran:
- Pastikan jenis transportasi apa yang kalian gunakan.
- Dimanakah kalian akan turun setelah sampai di Malang.
- Transportasi apa yang kalian akan gunakan menuju ke UB.
- Bawa uang tunai secukupnya.
- Batere hp tidak lowbad.
- Jika menggunakan taxi online, pastikan sudah instal Aplikasi sebelum pemesanan.
- Jika menggunakan taxi online, ketahui titik penjemputan di sekitar lokasi.
- Hati - hati terhadap barang bawaan.
Semoga info ini bermanfaat ya guys, see u in next blog :-). Silahkan tanya di comment jika kalian bingung.