A.Pengertian
Filsafat Hukum
A.1
Pengertian Filsafat
Filsafat
berasal dari bahasa Yunani ,yaitu Philosophia
.Philo atau philein berarti cinta
,sementara Sophia berarti
kebijaksanaan.Sehingga gabungan kedua kata tersebut adalah cinta
kebijaksanaan.Dalam bahasa Arab disebut Failasuf ,yang kemudian dalam bahasa
Indonesia menjadi menjadi Failasuf
atau Filsuf.
Sementara itu sejarah filsafat juga tidak dapat dipisahkan dari filsafat itu
sendiri karena sejarah tersebut merupakan filsafah tersebut.Ketika satu demi
satu ilmu pengetahuan memisahkan diri dari falsafah sebagai induknya ,akhirnya
sisa dua falsafah yang tetap melekat pada filsafat itu,yakni “apakah yang dapat
aku ketahui dan apakah yang harus aku kerjakan”.Kedua pernyataan itu merupakan
ini dari falsafah,yang pembahasanya meliputi tiga realitas masalah ,yaitu (1)
Tuhan ,(2) manusia dan (3) alam.
Socrates seorang ahli piker Yunani (470 – 399)
adalah orang yang pertama menyebut dirinya sebagi filusuf.Sebutan tersebut
digunakan sebagi protes terhadap orang –
orang terpelajar yang dengan pongah menamakan dirinya kaum “shopis” atau orang
bijaksana serta menjajakan ilmu yang dimilikinya.
Definisi filsafat menurut beberapa ahli adalah
sebagi berikut :
·
Plato
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai
kebenaran yang asli
·
Aristoteles
Filsafat adaah ilmu pengetahuan yang meliputi
kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu – ilmu matimatika ,logika
,retrorika,etika,ekonomi,politik dan estetika
·
Al Farabi
Filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud
bagaimana hakikat yang sebenarnya
·
Descrates
Filsafat adalah kumpulan segala pengetahuan dimana
Tuhan ,alam dan manusia menjadi pokok penyelidikan.
·
Imanuel Kant
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok
dan pangkal dari segala pengetahuan yang tercakup didalamnya 4 persoalan yakni
:
1.Apakah yang dapat kita ketahui
2.Apakah yang seharusnya kita kerjakan
3.Sampai dimanakah harapan kita
4.Apakah yang dinamakan manusia
·
Dr.Soeyanto Poespowardoyo (ketua Jurusan Filsafat Fakultas Sastra Universitas
Indonesia )
Filsafat adalah refleksi krites manusia tentang
segala sesuatu yang dialami untuk memperoleh makna yang radikal dan integral.
·
Prof.Dr.H.Lili Rasjidi,SH,S.Sos,LL.M
Filsafat merupakan
karya manusia tentang hakikat sesuatu.
A.2 Pengertian Hukum
Sebenarnya
sampai sejauh ini belum ada keseragaman mengenai arti hukum para ahli hukum
juga masih mendiskusikan mengenai pengertian dari filsafat hukum .Adapun
pengertian hukum menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
·
Imanual Kant
Bahwa sampai sekarang ahli hukum masih berusa
mencari definisi dari hukum.
·
Prof.Mr.J.Van Kan
Hukum adalah keseluruhan ketentuan – ketentuan
kehidupan yang bersifat memaksa yang melindungi kepentingan – kepentingan orang
dalam masyarakat
·
Rudolf von Jhering
Hukum adalah keseluruhan kaidah – kaidah yang
memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
·
Prof.Dr.Hans Kelsen
Hukum berisi kaidah – kaidah menurut mana orang
harus berlaku
·
Dr.Wirjono Prodjodikoro SH
Hukum adalah rangkain peraturan – peraturan mengenai
tingkah laku orang – orang sebagai anggota suatu masyarakat dan bertujuan
mengadakan tata tertib di antara anggota – anggota masyarakat tersebut.
A.3
Pengertian Filsafat Hukum
Para ahli hukum memberikan
pengertian yang berbeda berkenaan dengan filsafat hukum yakni sebagai berikut :
·
E.Utrecht
Filsafat hukum memberi jawaban atas pertanyaan –
pertanyaan seperti : Apakah hukum itu sebenarnya ?,apakah sebabnya kita menaati
hukum ,apakah keadilan yang menjadi ukuran baik buruknya hukum itu ?Filsafat
hukum hendak melihat hukum sebagai
kaidah dalam arti kaa ethis
waardeoordeel.
·
Mr.Soetika
Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum
,dia ingin mengetahui apa yang ada di belakang hukum ,mencari apa yang
tersembunyi di dalam hukum ,dia menyelidiki kaidah – kaidah hukum sebagai
pertimbangan nilai ,dan memberi penjelasan mengenai nilai ,postulat (dasar –
dasar) hukum sampai pada dasarnya.
·
Mahadi
Filsafat hukum adalah filsafat tentang hukum
,falsafah tentang segala sesuatu di bidang hukum sampai ke akar –akarnya secara
mendalam.
·
Satjipto Rahardjo
Filsafat hukum mempelajari pertanyaan - pertanyaan yang bersifat dasar hukum
.Pertanyaan tentang hakikat hukum ,tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari
hukum ,merupakan contoh – contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu.Filsafat
hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing – masing mengambil sudut
pemahaman yang berbeda sama sekali .
·
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai
– nilai ,kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai – nilai
,misalnya penyererasian antara ketertiban dengan ketentraman ,antara kebendaan
dan keakhlakan ,dan antar kelanggengan atau konservatisme dengan pembaruan.
·
Lili Rasjidi
Filsafat hukum berusaha membuat “ dunia etis yang
menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh pancaindra “ sehingga
filsafat hukum menjadi suatu ilmu normative .Filsafat hukum berusaha mencari
suatu cita hukum yang dapat menjadi “ dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya
system hukum positif suatu masyarakat
·
Gustav Radbruch (1878 – 1949)
Filsafat hukum mengandung tiga aspek yakni : (1)
aspek keadilan ,keadilan yang berarti kesamaan hak untuk semua orang di depan
pengadilan ; (2) aspek tujuan keadilan atau finalitas ,yaitu menentukan isi
hukum yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai ; kepastian hukum atau
legalitas ,yaitu menjamin bahwa hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang
harus ditaati.
B.Analisa
Filsafat
adalah suatu ilmu pengetahuan yang sangat diperlukan dalam kehidupan manusai
mengapa dikatan demikian karena filsafat melihat persoalan sampai pada akar –
akarnya sehingga suatu konflik atau permasalahn tersebut dapat dilihat dengan
sudut pandan yang benar.Terdapat beberapa manfaat bila kita mempelajari
filsafat hukum yakni diantaranya adalah dapat menjelaskan secara praktis peran
hukum dalam pembangunan,bermanfaat untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan
pemahaman hukum ,serta untuk menempatkan hukum dalam tempat dan perspektif yang
tepat sebagai bagian dari uasaha manusia menjadikan dunia ini suatu tempat yang
lebih pantas untuk didiaminya.
Beberapa ahli menyebutkan bahwa filsafat adalah ilmu
pengetahuan ,namun sebenarnya terdapat perbedaan antara filsafat dengan
ilmu.Filsafat dengan ilmu berbeda mengenai objek formalnya ,yakni dalam
kedalaman penyeledikan ,sedang menurut objek materialnya terdapat kesamaan.Ilmu
hanya menyelidiki bentuk luar yang
nampak dan bisa dirasakan ,sedangkan filsafat mempelajari hakikat yang ada
dalam objek filsafat.Sehingga filsafat berbeda dengan ilmu .Ilmu bersifat
empiris ,sehingga kebenaran dan atau kekeliruanya dapat dibuktikan dengan
pengalaman;sedangkan filsafat bersifat praduga bagi hal – hal yang belum dapat
dibuktikan dan bersifat spekulatif bagi hal – hal yang tidak dapat mungkin
dapat dibuktukan.
Filsafat hukum digunakan juga untuk mengetahui apa
sebenarnya tujuan hukum.Menurut Van
Apeldoorn tujuanya adalah untuk mengatur tata terbit masyarakat secara adil
dan damai ; Arsitoteles untuk
mewujudkan keadilan ,van Kan untuk
menjamin kepastian dalam pergaulan manusia ,Jeremy
Bentham hukum untuk memberikan kebahgian yang sebsar – besarnya dan Roscoe Pound untuk hukum alat untuk
membangun masyarakat.Intinya bahwa tujuan hukum adalah untuk menjaga ketertiban
dan keadilan agae\r terjadi kebahgian atau kemafaatan bagi masyarakat pada
umumnya.Sementara bila harus memilih mana yang lebih penting antara keadilan
dan ketertiban maka menurut Ahmad
Roestandi dalam bukunya Responsisi Filsafat Hukum ,dikatakan bahwa
ketertiban lebih penting disbanding keadilan karena setiap hukum mengandung
unsure ketertiban sebaliknya tidak semua unsure hukum mengandung keadilan dan
apabila terjadi bentrokan antara keadilan dan ketertiban maka keadilan harus
dikesampingkan disbanding dengan ketertiban dan keadilan.
C.Kesimpulan
·
Filsafat
merupakan ilmu pengetahuan
·
Filsafat adalah
pemikiran mengenai suatu hal sampai pada akaar permasalahanya
·
Filsafat hukum
adalah filsafat yang objeknya adalah hukum ,yakni filsafat yang mencoba mencari
tau hakikat dari hukum
·
Manafaat mempelajari
filsafat hukum adalah dapat menejlaskan secara praktis peran hukum dalam
pembangunan
·
Ruang Lingkup
Filsafat Hukum