Mengenal Lebih
Dekat
Undang – Undang
Bantuan Hukum
Kita
sering mendengarkan kata bantuan hukum tatkala terjadi suatu perselisihan
dimana salah satu pihak adalah mereka orang yang kurang mampu ,mengahadi pihak
lain yang mampu secara financial maupun legalnya.Lantas apakah yang dimaksud
dengan bantuan hukum ? Sebelum kita menginjak pada maksud dan pengertian
bantuan hukum alangkah baiknya bila kita mengenal terlebih dahulu yang dimaksud
dengan hukum.
Sebenarnya
sampai sejauh ini belum ada keseragaman mengenai arti hukum , para ahli hukum
juga masih mendiskusikan mengenai pengertian dari filsafat hukum .Adapun
pengertian hukum menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
·
Imanual Kant
Bahwa sampai sekarang ahli hukum masih berusa
mencari definisi dari hukum.
·
Prof.Mr.J.Van Kan
Hukum adalah keseluruhan ketentuan – ketentuan
kehidupan yang bersifat memaksa yang melindungi kepentingan – kepentingan orang
dalam masyarakat
·
Rudolf von Jhering
Hukum adalah keseluruhan kaidah – kaidah yang
memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
·
Prof.Dr.Hans Kelsen
Hukum berisi kaidah – kaidah menurut mana orang
harus berlaku
·
Dr.Wirjono Prodjodikoro SH
Hukum adalah rangkain peraturan – peraturan mengenai
tingkah laku orang – orang sebagai anggota suatu masyarakat dan bertujuan
mengadakan tata tertib di antara anggota – anggota masyarakat tersebut.
Bila kita sederhanakan hukum adalah sekumpulan norma
atau kaidah yang yang berisi peraturan dan dijadikan pedoman manusia dalam
berperilaku serta berisi sanksi bagi pelanggarnya.Hukum tidak hanya berupa
hukum tertulis saja layaknya dalam peraturan perundang – undangan ,namun juga
peraturan tak tertulis yang dijadikan pedoman masyarakatnya untuk berperilaku
seperti misalnya norma agama ,kesusilaan ataupun norma adat.Hukum tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat layagnya kalimat yang kerap kita denger yakni ubi
societas ibi ius .Berarti hukum hidup dalam masyarakat ,dimana ada
masyarakat pasti disitu juga akan ditemukan hukum.Hal ini dirasa sangat benar
karena tidak ada suatu masyarakat tanpa ada hukum didalamnya entah hukum
tersebut merupakan hukum yang benar ataupun hukum yang sesat.Seperti pada zaman
kegelapan yakni abad peretengahan di Eropa dimana peraturan didnominasi dalam
bidang agama dan terjadinya kemunduran intelektual yang terjadi pada zamn
sebelumnya. Pada saat itu banyak orang yang dianiaya atau dibunuh bila pendapat
mereka tak sesuai dengan pendapat gereja ,bahkan ada pula peraturan adanya
pengahpusan dosa melalui surat penebus dosa yang dijual di gereja –
gereja.Tentu peraturan – peraturan tersebut dirasa tidak adil dan adanya
tindakan kesewenang wenangan yang dielurakan hanya karena perbedaan pendapat
saja.
Itulah
sebagian gambaran kecil dimana peraturan akan selalu ada di dalam masyarakat
entah peraturan tersebut dapat menciptakan keadilan atau hanya menguntungkan
sebagian kepentingan saja.Dalam teori timbulnya Negara ,yakni teori Perjanjian
dalam masyarakat yang digagas oleh Thomas Hobes ,bahwa munculnya Negara bermula
dari penrjanjian – perjanjian antar masyarakatnya karena pada saat itu belum
terdapat peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat .Perjanjian tersebut
dapat berupa perjanjian antar masyarakat ,atau masyarakat dengan penguasanya.Sehingga
diharapkan tindakan kesewenang wenangan oleh penguasa ataupun kelompok tertentu
akan merugikan kelompok masyarakat lain.
Adanya
perjanjian tersebut yang berusaha menciptakan rasa aman dari tindakan
kesewenang wenangan pihak lain juga membawa kita pada tujuan hukum itu
sendiri.Menurut pengertian beberapa ahli adalah sebagai berikut :
·
Van Apeldoorn
tujuanya adalah untuk mengatur tata terbit masyarakat secara adil dan damai ;
·
Arsitoteles
untuk mewujudkan keadilan ,
·
van Kan
untuk menjamin kepastian dalam pergaulan manusia ,
·
Jeremy Bentham
hukum untuk memberikan kebahgian yang sebsar – besarnya dan Roscoe Pound untuk hukum alat untuk
membangun masyarakat.Intinya bahwa tujuan hukum adalah untuk menjaga ketertiban
dan keadilan agae\r terjadi kebahgian atau kemafaatan bagi masyarakat pada
umumnya.
Sementara bila harus memilih mana yang lebih penting
antara keadilan dan ketertiban maka menurut Ahmad Roestandi dalam bukunya Responsisi Filsafat Hukum ,dikatakan
bahwa ketertiban lebih penting disbanding keadilan karena setiap hukum
mengandung unsure ketertiban sebaliknya tidak semua unsure hukum mengandung
keadilan dan apabila terjadi bentrokan antara keadilan dan ketertiban maka
keadilan harus dikesampingkan disbanding dengan ketertiban dan keadilan.
Sementara
itu apakah yang dimaksud dengan bantuan ? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
,Bantuan berarti : barang yang digunakan untuk membantu ,bantuan (Kamus besar
Bahasa Indonesia hal : 75 ).Bantuan berdasar dalam hal ini digambarkan dengan
alat atau bisa disebut juga dengan instrument.Sehingga dapat ditarik kesimpulan
bahwa bantuan hukum adalah instrument untuk membantu pihak pihak yang merasa
membutuhkan bantuan dalam hal ini adalah bantuan dalam bidang hukum.
Sesungguhnya
Undang – Undang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945 tidak mewajibkan akan adanya suatu bantuan
hukum dalam Negara ,karena hanya adanya suatu pengaturan bahwa Negara Indonesia
adalah Negara hukum berdasar pada bunyi pasal 1 angka 3.Tetapi mengeingat
semakin banyaknya tindakan kesewenang – weangan kepada rakyat miskin karena
tidak ketahuanya akan hukum yang mengatur mengakibatkan suatu tindakan yang
hanya menguntungkan pihak yang tau akan hukum.Selain itu dengan banyaknya
penjatuhan putusan pengadilan yang dirasa kurang adil terhadap mereka yang
dpaat dikatakan kurang mampu ,dengan kasus yang sangat sederhana ini
menunjukkan dari kualitas hukum yang ada di Indonesia ,serta perlunya ikut
campur Negara mengingat akan adanya amanat untuk mensejahterajkan rakyat sesuai
dengan dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.Sehingga dirasa perlu akan adanya pengaturan dari
bantuan hukum itu sendiri.
Indonesia
sendiri juga telah mengatur mengenai bantuan hukum dalam peraturan nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.Undang – undang ini terdiri dari sebelas bab
dan dua puluh lima pasal.Adapun pengertian dari bantuan hukum berdasar pada
undang – undang ini adalah terdapat dalam pasal 1 angka 1 yakni ,” Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang
diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan
Hukum”.Bila kita amati bantuan hukum pada esnsinya adalah sebuah bantuan
hukum.Namun dalam penjelasan dari undang – undang sendiri tidak dinyatakan
mengenai pengertian dari jasa hukum itu sendiri.
Namun berdasar undang – undang
tentang advokat ditemui apakah yang dimaksud dengan jasa hukum itu
sendiri.Menurut pasal 1 angka 2 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
disebutkan bahwa jasa hukum adaah jasa yang diberikan oleh Advokat berupa
memberikan konsultasi hukum ,bantuan hukum ,menjalankan kuasa ,mewakili
,mendampingi ,membela ,dan , dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien.Jasa hukum ini tentu berbeda dengan jasa lainya dimana
yang ditawarkan hanya terkait dengan
hukum dan tidak semua orang dapat memberikan jasa hukum ini.Melainkan
hanya orang dengan profesi tertentu saja yakni Advokat atau pengacara seperti
yang dimaksud dalam undang – undang nomor 2 tahun 2003 ini.
Lantas mengenai penerima bantuan
hukum ini telah dijelaskan dalam pasal 1 angka 2 yang disebutkan sebagai
berikut , “ Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang
miskin.Orang miskin adalah orang yang kurang kurang mampu dalam hal finasial
mereka.Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) telah memberikan criteria pada orang
miskin adalah mereka dengan tingkat pengeluaran sebesar RP 211.726 perbulan dan
dapat dilihat pula dari bagaimana pemenuhan akan kebutuhan dasar mereka.Menurut
data BPS jumlah orang miskin dengan survey akhir maret kemarin sejumlah 31,02
juta.
Sementara
itu telah disinggung diatas bahwa pemberi bantuan hukum adalah seorang advokat
menurut undang – undang advokat ,namun undang – undang bantuan hukum juga telah
mengklasifikasikan mengenai siapa mereka yang dianggap mampu memberikan bantuan
hukum.Yakni berdasar pasal 1 angka 3 Undang – undang nomor 16 Tahun 2011
disebutkan bahwa , “ Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau
organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan
Undang-Undang ini”.Berdasar pengertian ini yang dapat memberikan bantuan hukum
adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi masyarakat atau dapat juga berupa
LSM.
Pengaturan bantuan hukum yang telah
diatur dalam peraturan perundang – undangan ini menunjukkan bahwa adanya upaya
untuk memberikan keadilan bagi orang miskin selaku penerima keadilan.Adanya
suatu prodak hukum juga membawa implikasi bahwa adanya suatu kepastian hukum
tentu akan berimplikasi pada andanya perlindungan hukum tidak hanya bagi rakyat
miskin yang sering terpinggirkan saja haknya melainkan juga kepada pemberi
hukum juga. Munculnya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 ini diharapkan dapat
membawa perubahan pada presepsi orang yang menganggap hukum hanya dapat
diberikan kepada orang yang mampu saja ,mampu dalam hal financial dan kekuasaan
.Melainkan hukum juga dapat dinikmati bagi mereka yang kurang dal hal finasial
hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 anga 1 mengenai pengertian bantuan hukum
itu sendiri yang menyebutka kata “ sia – sia”.