Rabu, 13 Mei 2015

Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Posted by trisna widyaningtyas at 07.44


Mengenal Lebih Dekat
Undang – Undang Bantuan Hukum 

            Kita sering mendengarkan kata bantuan hukum tatkala terjadi suatu perselisihan dimana salah satu pihak adalah mereka orang yang kurang mampu ,mengahadi pihak lain yang mampu secara financial maupun legalnya.Lantas apakah yang dimaksud dengan bantuan hukum ? Sebelum kita menginjak pada maksud dan pengertian bantuan hukum alangkah baiknya bila kita mengenal terlebih dahulu yang dimaksud dengan hukum.
            Sebenarnya sampai sejauh ini belum ada keseragaman mengenai arti hukum , para ahli hukum juga masih mendiskusikan mengenai pengertian dari filsafat hukum .Adapun pengertian hukum menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
·         Imanual Kant
Bahwa sampai sekarang ahli hukum masih berusa mencari definisi dari hukum.
·         Prof.Mr.J.Van Kan
Hukum adalah keseluruhan ketentuan – ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa yang melindungi kepentingan – kepentingan orang dalam masyarakat
·         Rudolf von Jhering
Hukum adalah keseluruhan kaidah – kaidah yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
·         Prof.Dr.Hans Kelsen
Hukum berisi kaidah – kaidah menurut mana orang harus berlaku
·         Dr.Wirjono Prodjodikoro SH
Hukum adalah rangkain peraturan – peraturan mengenai tingkah laku orang – orang sebagai anggota suatu masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib di antara anggota – anggota masyarakat tersebut.
Bila kita sederhanakan hukum adalah sekumpulan norma atau kaidah yang yang berisi peraturan dan dijadikan pedoman manusia dalam berperilaku serta berisi sanksi bagi pelanggarnya.Hukum tidak hanya berupa hukum tertulis saja layaknya dalam peraturan perundang – undangan ,namun juga peraturan tak tertulis yang dijadikan pedoman masyarakatnya untuk berperilaku seperti misalnya norma agama ,kesusilaan ataupun norma adat.Hukum tumbuh dan berkembang dalam masyarakat layagnya kalimat yang kerap kita denger yakni   ubi societas ibi ius .Berarti hukum hidup dalam masyarakat ,dimana ada masyarakat pasti disitu juga akan ditemukan hukum.Hal ini dirasa sangat benar karena tidak ada suatu masyarakat tanpa ada hukum didalamnya entah hukum tersebut merupakan hukum yang benar ataupun hukum yang sesat.Seperti pada zaman kegelapan yakni abad peretengahan di Eropa dimana peraturan didnominasi dalam bidang agama dan terjadinya kemunduran intelektual yang terjadi pada zamn sebelumnya. Pada saat itu banyak orang yang dianiaya atau dibunuh bila pendapat mereka tak sesuai dengan pendapat gereja ,bahkan ada pula peraturan adanya pengahpusan dosa melalui surat penebus dosa yang dijual di gereja – gereja.Tentu peraturan – peraturan tersebut dirasa tidak adil dan adanya tindakan kesewenang wenangan yang dielurakan hanya karena perbedaan pendapat saja.
Itulah sebagian gambaran kecil dimana peraturan akan selalu ada di dalam masyarakat entah peraturan tersebut dapat menciptakan keadilan atau hanya menguntungkan sebagian kepentingan saja.Dalam teori timbulnya Negara ,yakni teori Perjanjian dalam masyarakat yang digagas oleh Thomas Hobes ,bahwa munculnya Negara bermula dari penrjanjian – perjanjian antar masyarakatnya karena pada saat itu belum terdapat peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat .Perjanjian tersebut dapat berupa perjanjian antar masyarakat ,atau masyarakat dengan penguasanya.Sehingga diharapkan tindakan kesewenang wenangan oleh penguasa ataupun kelompok tertentu akan merugikan kelompok masyarakat lain.
Adanya perjanjian tersebut yang berusaha menciptakan rasa aman dari tindakan kesewenang wenangan pihak lain juga membawa kita pada tujuan hukum itu sendiri.Menurut pengertian beberapa ahli adalah sebagai berikut :
·         Van Apeldoorn tujuanya adalah untuk mengatur tata terbit masyarakat secara adil dan damai ;
·         Arsitoteles untuk mewujudkan keadilan ,
·         van Kan untuk menjamin kepastian dalam pergaulan manusia ,
·         Jeremy Bentham hukum untuk memberikan kebahgian yang sebsar – besarnya dan Roscoe Pound untuk hukum alat untuk membangun masyarakat.Intinya bahwa tujuan hukum adalah untuk menjaga ketertiban dan keadilan agae\r terjadi kebahgian atau kemafaatan bagi masyarakat pada umumnya.
Sementara bila harus memilih mana yang lebih penting antara keadilan dan ketertiban maka menurut Ahmad Roestandi dalam bukunya Responsisi Filsafat Hukum ,dikatakan bahwa ketertiban lebih penting disbanding keadilan karena setiap hukum mengandung unsure ketertiban sebaliknya tidak semua unsure hukum mengandung keadilan dan apabila terjadi bentrokan antara keadilan dan ketertiban maka keadilan harus dikesampingkan disbanding dengan ketertiban dan keadilan.
            Sementara itu apakah yang dimaksud dengan bantuan ? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ,Bantuan berarti : barang yang digunakan untuk membantu ,bantuan (Kamus besar Bahasa Indonesia hal : 75 ).Bantuan berdasar dalam hal ini digambarkan dengan alat atau bisa disebut juga dengan instrument.Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa bantuan hukum adalah instrument untuk membantu pihak pihak yang merasa membutuhkan bantuan dalam hal ini adalah bantuan dalam bidang hukum.
            Sesungguhnya Undang – Undang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945  tidak mewajibkan akan adanya suatu bantuan hukum dalam Negara ,karena hanya adanya suatu pengaturan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum berdasar pada bunyi pasal 1 angka 3.Tetapi mengeingat semakin banyaknya tindakan kesewenang – weangan kepada rakyat miskin karena tidak ketahuanya akan hukum yang mengatur mengakibatkan suatu tindakan yang hanya menguntungkan pihak yang tau akan hukum.Selain itu dengan banyaknya penjatuhan putusan pengadilan yang dirasa kurang adil terhadap mereka yang dpaat dikatakan kurang mampu ,dengan kasus yang sangat sederhana ini menunjukkan dari kualitas hukum yang ada di Indonesia ,serta perlunya ikut campur Negara mengingat akan adanya amanat untuk mensejahterajkan rakyat sesuai dengan dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Sehingga dirasa perlu akan adanya pengaturan dari bantuan hukum itu sendiri.
            Indonesia sendiri juga telah mengatur mengenai bantuan hukum dalam peraturan nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.Undang – undang ini terdiri dari sebelas bab dan dua puluh lima pasal.Adapun pengertian dari bantuan hukum berdasar pada undang – undang ini adalah terdapat dalam pasal 1 angka 1 yakni ,”  Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum”.Bila kita amati bantuan hukum pada esnsinya adalah sebuah bantuan hukum.Namun dalam penjelasan dari undang – undang sendiri tidak dinyatakan mengenai pengertian dari jasa hukum itu sendiri.
Namun berdasar undang – undang tentang advokat ditemui apakah yang dimaksud dengan jasa hukum itu sendiri.Menurut pasal 1 angka 2 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa jasa hukum adaah jasa yang diberikan oleh Advokat berupa memberikan konsultasi hukum ,bantuan hukum ,menjalankan kuasa ,mewakili ,mendampingi ,membela ,dan , dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.Jasa hukum ini tentu berbeda dengan jasa lainya dimana yang ditawarkan hanya terkait dengan  hukum dan tidak semua orang dapat memberikan jasa hukum ini.Melainkan hanya orang dengan profesi tertentu saja yakni Advokat atau pengacara seperti yang dimaksud dalam undang – undang nomor 2 tahun 2003 ini.
Lantas mengenai penerima bantuan hukum ini telah dijelaskan dalam pasal 1 angka 2 yang disebutkan sebagai berikut , “ Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.Orang miskin adalah orang yang kurang kurang mampu dalam hal finasial mereka.Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) telah memberikan criteria pada orang miskin adalah mereka dengan tingkat pengeluaran sebesar RP 211.726 perbulan dan dapat dilihat pula dari bagaimana pemenuhan akan kebutuhan dasar mereka.Menurut data BPS jumlah orang miskin dengan survey akhir maret kemarin sejumlah 31,02 juta.
            Sementara itu telah disinggung diatas bahwa pemberi bantuan hukum adalah seorang advokat menurut undang – undang advokat ,namun undang – undang bantuan hukum juga telah mengklasifikasikan mengenai siapa mereka yang dianggap mampu memberikan bantuan hukum.Yakni berdasar pasal 1 angka 3 Undang – undang nomor 16 Tahun 2011 disebutkan bahwa , “ Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini”.Berdasar pengertian ini yang dapat memberikan bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi masyarakat atau dapat juga berupa LSM.
           
            Pengaturan bantuan hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang – undangan ini menunjukkan bahwa adanya upaya untuk memberikan keadilan bagi orang miskin selaku penerima keadilan.Adanya suatu prodak hukum juga membawa implikasi bahwa adanya suatu kepastian hukum tentu akan berimplikasi pada andanya perlindungan hukum tidak hanya bagi rakyat miskin yang sering terpinggirkan saja haknya melainkan juga kepada pemberi hukum juga. Munculnya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 ini diharapkan dapat membawa perubahan pada presepsi orang yang menganggap hukum hanya dapat diberikan kepada orang yang mampu saja ,mampu dalam hal financial dan kekuasaan .Melainkan hukum juga dapat dinikmati bagi mereka yang kurang dal hal finasial hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 anga 1 mengenai pengertian bantuan hukum itu sendiri yang menyebutka kata “ sia – sia”.
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy