Pages
Kategori
Cari Blog Ini
Minggu, 12 Mei 2013
Kamis, 09 Mei 2013
Mahkamah Agung
1.Mahkamah
Agung (MA)
1.1
Pengertian Mahkamah Agung
Selain
pendapat dari Jimmly Asshiddiqie Soehino dalam bukunya yang berjudul Ilmu
Negara juga mengungkapkan hal yang demikian “menurut Trias Politika klasik,yaitu bahwa kekuasaan
negara itu dibagi dalam atau menjadi kekuasaan :legislatif ,esekutif dan
yudikatif”[2].
Lembaga
Esekutif,Yudikatif,dan Legislatif memiliki fungsi yang berbeda-beda adapun
fungsi dari lembaga yudikatif adalah melakukan pengawasan terhadap jalanya
pemerintahan.
1.2 Sejarah
Mahkamah Agung
Sejarah
peradilan di Indonesia tidak terlepas dari sejarah ketatanegaraan Indonesia.Hal
ini dikarenakan peradilan merupakan salah unsur yang penting dalam suatu negara
karena berhubungan dengan supremasi hukum.Dalam sejarah ketatatnegaraan
Indonesia dibagi beberapa periode yaitu :
1.2.1
Zaman Hindia Belanda
“Susunan
pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap tinggal menurut hukum serta adat
mereka. ............................segala pengaruh-pengaruh buruk dari
kekuasaan politik apapun juga.”
Piagam
tersebut tidak berlaku ,karena Betaafse Republik diganti oleh pemerintah
Kerajaan.
1.2.2
Zaman Inggris
Tahun
1811 Sir Thomas Stamford Rafles,diangkat menjadi Letnan Gubernur Jawa.Rafles
mengadakan perubahan-perubahan antara lain :
Didirinya
Court of Justitie yang ada di Batavia ,Semarang dan Surabaya dimana dulu Read
Van Justitie
1.2.3 Zaman
Kembali Pada Pemerintah Hindia Belanda
Setelah
kekalahan Kaisar Napolean dari perang Eropa ,maka menurut Kovensi London 1814
semua daerha jajahan Belanda yang diduduki oleh Inggris ,dikembalikan ke negeri
Belanda .Hal tersebut diatur dalam Staatsblad 1816 No.5 dengan ketetapan bahwa
akan dibuat piagam yang mengatur acara pidana ,perdata yang berlaku bagi
seluruh Jawa,Madura,kecuali Jakarta,Semarang dan Surabya dengan daerah
sekirtarnya.
1.2.4 Zaman
Pendudukan Jepang
Saat
pendudukan Jepang dikeluarkan UU.No 14 Tahun 1942 mengenai peradilan sipil
.Undang undang tersebut menetapkan
“Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara Dai Nippon”.Atas dasae peraturan
ini didirikanlah pengadilan –pengadilan sipil yang akan mengadili
perkara-perkara pidana serta perdata.Saat itu juga mulai dibentuk Kejaksaan.
UU
No.14 Tahun 1942 dicabut dan diganti dengan UU No.34 Tahun 1942 maka ada
penambahan badan diantaranya Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi ) yang merupakan
lanjutan dari Read Van Justitie dan Saikoo Hooin (Mahkamah Agung )dari
Hooggerechtshof dahulu.(Hooggerechtshof merupakan salah satu peradilan yang
berada dalam susunan peradilan zaman kembalinya pemerintah hindia belanda.)
1.3
Tugas dan Kewenangan Mahkamah Agung
Sebagai
salah satu lembaga peradilan yang memiliki wewenang berhubungan dengan hukum
,maka tugas dan wewenangnya diatur konstitusi negara kita yaitu UUD NRI Tahun
1945.Kewenangan tersebut diantaranya adalah :
Selain
wewenang yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945,terdapat juga wewenang yang
diatur dalam UU No.3 Tahun 2009 yaitu
(1) Mahkamah
Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada
semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan
kehakiman.
(2) Selain
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung melakukan
pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan.
(3) Mahkamah
Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan
dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
(4) Mahkamah
Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di
semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
(5) Pengawasan
dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
1.4
Kedudukan Mahkamah Agung
Kedudukan Mahkamah Agung sebelum dan setelah mengalami
perbedaan ,perbedaan tersebut dapat terlihat sebagai berikut.Sebelum Amandemen
MA merupakan lembaga negara yang tertinggi yang tercantum dalam Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.III/MPR/1978 dan merupakan Lembaga Peradilan Tertinggi
dari semua lembaga peradilan yang dalam melkasanakan tugasnya terlepas dari
pengarus pemerintah dan lainya.
Mahkamah
Agung membawahi empat badan peradilan
yaitu :
1.Peradilan
Umum
2.Peradilan Militer
3.Peradilan
Agama
4.Peradilan
Tata Usaha Negara
Setelah
amandemen ke 3 ,kedudukan MA agung tidak lagi menjadi satu-satunya puncak
kekuasaan kehakiman,karena dengan berdirinya Mahkamah Konstitusi ,sehingga
puncak kehakiman menjadi dua yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi(MK).Tetapi
MK tidak membawahi lembaga peradilan seperti MA
1.5
Struktur Keanggotaan Mahkamah Agung
Susunan keanggotaan Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan,hakim anggota,Panitera dan sekretaris(Pasal 4 ayat 1 UU No. 5 TAHUN 2004 Tentang Mahkamah Agung)
Keempat
bagian inilah yang mendukung jalanya kegiatan dalam mahkamah agung.Bila
digambarkan dengan skema susunan dalam Mahkamah Agung sebagai berikut.