Kamis, 21 Maret 2013

Penafsiran Dalam Hukum Pidana

Posted by trisna widyaningtyas at 23.14
A. Pengertian Hukum.


Terdapat dua jenis sudut pandang dalam pengertian hukum:

1. Dalam arti subyek dan objek.
Subyek, ditarfsirkan sebagai seolah pembuat undang - undang.

Obyek, ditafsirkan sebagai lepas pembuat undang - undang dan disesuaikan dengan
kebutuhan sehari - hari.


2. Dalam arti luas dan sempit.
Luas, dalil yang ditafsirkan diberi penafsiran seluas - luasnya.

Sempit, dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang dibatasi.

3. Menurut salah satu ahli.
Professor J.H.A Logeman, seorang hukum mencari dan memahami maksud dari pembuat uu agar tidak menyimpang dari maksud pembuat undang - undang.


B. Penafsiran Hukum.

Dalam ruang lingkup hukum pidana penafsiran tidak bisa dihindari dan terbilang penting,karena: 

1.Hukum tertulis tidak begitu mudah mengikuti arus perkembangan zaman dan kemajua masyarakat sehingga bersifat kaku.Sementara masyarakat bersifat dinamis,sehingga hukum tertulis terlihat kaku dan belum bisa menciptakan keadilan bila tanpa dipertimbangkan dengan kedinamisan masyarkat.Oleh karenya diadakan penafsiran.

2. Ketika pembuatan hukum ,terdapat beberapa hal yang tidak menjadi perhatian dari pembuat undang-undang.Namun setelah undang-undang tersebut dijalankan terdapat persoalan terhadap hal yang tidak diperhatikan tadi.Hal tersebut tentu menciptakan kekosongan hukum(karena hakim tidak bisa menolak perkara dan harus memutusnya Pasal (15 AB)) .Oleh karenanya untu memenuhi kebutuhan hukum dan kekosongan tersebut ,dalam hal yang mendesak boleh diadakan penafsiran.

3. Bahasa yang digunakan dalam undang-undang sering bersifat singkat dan umum sehingga sulit difahami maksudnya,oleh karenya dilakukan penafsiran.

4. Rumusan ketentuan hukum pidana sangat banyak,keterangan arti kata dan istilah dalam uu tidak mungkin mencakup seluruhnya dalam undang-undang.Pembuat undang-undang menjelaskan tentang istilah hanya pada undang-undang yang akan dibentuk dan dirasa penting,sesuai dengan maksud undang-undang tersebut.Pembuat uu menyerahkan penfsiran tersebut terhadap hakim.Sehingga salah satu pekerjaan hakim dalam menerapkan hukum ialah penafsiran hukum.

1.Penafiran Autentik

Disebut juga penafsiran resmi Berarti penafsiran yang pasti terhadap kata-kata tersebut.Pembentuk undang-undang telah banyak memasukkan keterangan pada istilah sehingga sesui dengan maksud dari pembuat undang-undang tersebut.
 
Dikatakan penafsiran otentik karena tertulis secara resmi dalam undang-undang artinya berasal dari pembentuk UU itu sendiri, bukan dari sudut pelaksana hukum yakni hakim.
 
Kebebasan hakim dibatasi ,sehingga hakim tidak boleh menfasirkan di luar pengertian tersebut.
Diluar KUHP penfsiran ini dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
 
Contoh 1. Pasal 98 KUHP: arti waktu” malam” berarti waktu antara matahari terbenam dan                         matahari  terbit.
            2. Pasal 101 KUHP: arti “ternak” berarti hewan yang berkuku satu, hewan memamah                    biak.


2. Penafsiran Histories (historische interpretatie).

Ketika peraturan perundang-undangan itu disusun dibicarakan di tingkat badan-badan pembentuk peraturan perundang-undangan dapat.
 
Berupa dari memori penjelasan, laporan-laporan perdebatan dalam DPR dan surat menyurat antara Menteri dengan Komisi DPR yang bersangkutan, misalnya rancangan UU, memori tanggapan pemerintah, notulen rapa/sidang, pandangan-pandangan umum, dll.
 
dapat dilihat dari Sejarah undang-undangnya,berupa penyelidikan mengenai maksud pembentuk UU pada waktu membuat UU itu, misalnya denda f 25.-, sekarang ditafsirkan dengan uang Republik Indonesia sebab harga barang lebih mendekati pada waktu KUHP.

3. Penafsiran Sistematis (systematiche interpretatie).

Adalah cara untuk mencari pengertian suatu rumusan uu dengan cara melihat hubungan  rumusan yang satu dengan rumusan hubungan yang lain dalam suatu uu tersebut.

Dengan menghubungkan antar satu dan lainya ini dapat ditarik suatu kesimpulan tertentu.

Sistematis berarti antara bidang-bidang dalam uu tersebut berkaitan atau berhungan satu
dengan yang lain.

Example: Pasal 1 ayat 2 KUHP “ Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya”.Kata “paling menguntungkan” biladihubungkan dengan Pasal 1 ayat 1 “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”Pasal ini bermaksud tentang ketentuan tidak dapat dipidanaya seseorang. Sehingga bila ada suatu ketentuan yang dapat dipidana dan muncul ketentuan baru yang tidak dapat memidanakan hal tersebut maka pelaku tindak pidana tersebut dinyatakan bebas.Misalnya X melakukan tindak pidana dengan anvaman pidana 10 tahun kemudian muncul uu baru mengnai tindak pidanya yaitu mengerutkan ancaman pidana menjadi 5 tahun.Maka ancaman pidana yang digunkan yang 5 tahun.

4. Penafsiran Logis.
 
Adalah mencari maksud dari pembentukan suatu uu dengan menghubungkan dengan uu lain yang masih memiliki sangkut paut atau berhubungan dengan uu tersebut.
 
Example: Pasal 55 tentang Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
 
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
 
5.Penafsiran Gramatikal (gramaticale interpretatie).

Disebut juga penafsiran tata bahasa. Penafsiran ini berdasar atas bahasa sehari-hari yang digunakan oleh masyarakat yang bersangkutan. 
Penafsiran ini mencari pengertian dari suatu uu,dengan mencari pengertian tersebut dengan menggunakan bahasa sehari-hari masyarakat tersebut. 
 
Example: 1.Pasal 432 KUHP “Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kata “dipercayakan” dapat ditafsirkan dengan “diserahkan”
2.Pasal 305 KUHP “Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Kata “meninggalkan “ dapat ditafsirkan dengan “menelantarkan”
 
6.Penafsiran Teologis (Teleologische Interpretatie).
 
Mengenai maksud dan tujuan uu tersebut, menafsirkan rumusan dalam suatun uu berdasarkan maksud dari pembentukan rumusan tersebut dalam uu.
Penyebabnya kebutuhan manusia berubah menurut waktu sementara rumusan uu tetap.
 
Example: Saat masih berlakunya UU No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi (dicabut dengan UU No. 26 tahun 1999), dalam menafsirkan rumusan dalam UU itu mengenai suatu kasus tertentu, selalu didasarkan pada maksud dari pembentuk UU itu,yaitu untuk memberantas setiap perbuatan yang menggangu kelangsungan dan kestabilan kekuasaan pemerintahan negara ketika itu.
 
7.Penafsiran Analogis.
Memberi tafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kiyas) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga sesuatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut (ada rasio persamannya kejadian konkretnya terhadap noma-noma tesebut).
 
Example: Pasal 388 KUHP ayat 1 “Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Maksud pasal tersebut adalah melarang oang melakukan pebuatan curang pada waktu menyerahkan keperluan angkatan laut atau angkatan darat yang dapat membahayakan keselamatan negaa dalam keadaan perang. Jadi tidak ada diatur keperluan angkatan udara.
Dengan menggunakan penafsirang analogis, maka jika terjadinya menyerahkan pada angkatan udara maka pasal ini juga dapat dikenakan karena pada dasar fungsi, peranan dan tugas angkatan laut dan darat juga sama dengan tugas angkatan udara yaitu dalam usaha perlindungan keselamatan dan keamanan negara.


8.Penafsiran Ekstensif.
Memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu sehingga sesuatu peristiwa dapat dimasukkan seperti “aliran listrik” termasuk juga “benda” 
 
Example: Pada tahun 1921 pengertian kata “barang” hanyalah diartikan barang yang berwujud saja,karena pada waktu itu tidak ada barang yang tidak berwujud dan dapt diambil.Namun karena perkembangan Iptek ada barang yang tidak berwujud dan dapat diambil yaitun “ aliran listrik “.Oleh karena itu ,tahun 1921 Hoge Read memperluas arti kata barang yang tidak berwujud yaitu aliran listrik.Sehingga orang yang melakukan pencurian listrik dapat dijatuhi pidana,karena memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
 
9.Penafsiran A Contrario (menurut peringkaran).
Menarik suatu kesimpulan yang berkebalikan dari sesuatu yang telah ada.
Dipertegas oleh Satochid Kartanegara bahwa ”keadaan ini kita jumpai apabila terdapat beberapa hal yang diatur dengan tegas oleh UU, tetapi disamping itu tedapat pula hal-hal, yang sifatnya sama, tidak diatur denagan tegas oleh UU, sedang hal-hal ini tidak diliputi oleh UU yang mengatur hal-hal tegas ini. 
 
Example: Pasal 34 KUH Perdata menyatakan bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan kawin lagi sebelum waktu 300 hari sejak saat perceraian. Apakah seorang laki-laki juga menunggu waktu 300 hari? Berdasarkan metode a contrario maka dapat dikatakan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi seorang laki-laki, karena masalah yang dihadapi tidak diliputi atau tidak termasuk dalam pasal atau masalahnya berada di luar pasal 34 KUH Perdata. Pasal 34 KUH perdata tidak menyebutkan apa-apa tentang laki-laki tetapi khusus ditujukan pada wanita

Selasa, 19 Maret 2013

Transportasi Menuju Universitas Brawijaya Malang: Bandara, Stasiun dan Terminal

Posted by trisna widyaningtyas at 01.12

Hallo guys,  kali ini trisna akan membahas Kota Malang, pasti kalian sudah gak asing lagi khan ya hehe. Secara administratisi, Malang dibedakan terbagi menjadi Kabupaten Malang dan Kota Malang. Nah untuk kali ini trisna akan membahas Kota Malang, karena di Kota Malang ini terdapat salah satu Universitas yang sangat terkenal yakni Universitas Brawijaya (UB).

Nah untuk kalian yang belum pernah ke Malang, dan bingung bagaimana cara untuk bisa ke Malang, khusnya ke Pusat Kota yang dekat dengan Universitas Brawijaya. Trisna akan kasih beberapa pilihan akomodasi biar kalian lebih mudah akesenya.

A. Kereta Api🚆

1. Dimanakah Statiun terdekat dengan UB atau pusat Kota Malang ?
Jika menggunakan kereta untuk ke Malang, kalian bisa berhenti di Stasiun Malang Kota Baru untuk mencapai pusat Kota Malang. Tapi kalo ingin berkeliling di Malang dengan nuansa oldnya bisa turun dekat Malang Kota Baru. 
2. Bagaimana cara untuk menuju ke dearah sekitar UB dari Statiun Kota Baru?
Setelah turun  di Kota Baru, kalian bisa menggunakan transportasi umum menuju Universitas Brawijaya. Seperti taksi dan transportasi lokal seperti AL (Arjosari –Landungsari) dan ADL (Arjosari-Dinoyo -Landungsari). Jika anda menggunakan angkot AL, minta sopirnya untuk turun di (UB) atau tepatnya di gerbang Kedokteran Universitas Brawijaya di jalan Veteran. Jika anda menggunakan angkot ADL anda akan sampai di gerbang Ekonomi Universitas Brawijaya di jalan MT.Haryono (bisa infokan ke abangnya minta turun di UB). 
3. Bagaimana jika turun di Statiun Kota Lama dan ingin ke daerah sekitar UB?

Nah kalo kalian ingin menikmati kawasan Malang dengan turun di Stasiun Kota Lama itu bisa guys, tapi dibutuhkan waktu tempuh dan jarak untuk menuju ke daerah sekitar UB. Selain itu kawasan Kota Lama bisa terbilang daerah macet jadi harus bersabar untuk bisa ke pusat kota. 

4. Apakah jenis transportasi yang bisa digunakan untuk menuju UB dari Stasiun Kota Lama? 

Nah ada tiga jenis transportasi yang bisa kalian pilih, yakni Online Transportasi, Taxi dan Angkutan Umum seperti yang trisna jelaskan di point A.2 diatas ya. Tapi nih guys, perlu diperhatikan karena jarak yang lumayan jauh dari Kota Lama ke UB maka angkutan umum yang kalian gunakan akan lebih lama beroperasi ya bahasanya akan "ngetime" dulu sambil nunggu penumpang penuh baru akan lanjut ke daerah sekitar UB jadi harap bersabar ya. Dan jika kalian akan memilih Taxi Online harap bersabar untuk menununggu orderan, karena nih guys kawasan kota lama ini berbeda dengan kawasan kota baru yang dipenuhi dengan mahasiswa, jadi tidak banyak Taxi Online yang beroperasi baik mobil maupun sepeda (tapi ini pengalaman trisna tahun 2017-2018 ya). Nah kalo milih Taxi nih hemb ya budget juga lebih ya hehe... 

 B. Pesawat Terbang ✈

1. Dimanakah Bandara yang terdekat dengan UB atau pusat Kota Malang ? 

Khusus untuk bandara nih guys, kalian hanya bisa turun di Bandara Abdur Rahman Saleh, Malang. Ini adalah bandara paling dekat dengan UB. Karena jika kalian turun di Juanda, akan membutuhkan perjalanan 97.1 km atau sekitar 1 jam 30 menit untuk sampai ke Kota Malang dengan menggunakan jalan tol. 

2. Apa jenis transportasi yang bisa saya gunakan setelah turun dari stasiun pemberhentian?  

Kalo kalian turun di Bandara Abdur Rahman Saleh, maka hanya ada satu jenis transportasi yang bisa kalian gunakan yakni Transportasi Bandara, Taxi Bandara untuk keluar dari bandara. Untuk taxi online sepertinya hanya bisa beroperasi untuk masuk menurunkan penumpang bukan mengambil penumpang.  

C. Bis 🚌

1. Dimakanah saya harus turun jika menggunakan Bis?

Jika transportasi seperti pesawat dan kereta api tidak memungkinkan untuk pergi ke Malang, kalian masih bisa menggunakan bus, jadi jangan syedih ya. Salah satu terminal yang terbesar dan dekat dengan UB adalah Terminal Arjosari. Ada juga dua terminal yang tidak begitu besar (tidak semua bis melewati jalur ini) tapi dekat dengan UB yaitu, Terminal Landungsari dan Terminal Gadang. 

2. Apa jenis transportasi yang bisa saya gunakan setelah turun dari stasiun pemberhentian?  

Jika kalian turun di terminal bis, jenis transportasi yang bisa kalian gunakan untuk menuju UB adalah taxi, online taxi dan angkutan umum. Untuk jenis angkutan umum kalian bisa meruju di point A.2. 


Jadi guys nih, udah ada gambaran khan ya kalian bakal naik apa dan turun dimana. Saran dari trisna nih kalo kalian baru aja ke Malang untuk pertama kalinya dan menggunakan public transportasi trisna akan kasih beberapa saran: 

  1. Pastikan jenis transportasi apa yang kalian gunakan.
  2. Dimanakah kalian akan turun setelah sampai di Malang. 
  3. Transportasi apa yang kalian akan gunakan menuju ke UB. 
  4. Bawa uang tunai secukupnya. 
  5. Batere hp tidak lowbad. 
  6. Jika menggunakan taxi online, pastikan sudah instal Aplikasi sebelum pemesanan. 
  7. Jika menggunakan taxi online, ketahui titik penjemputan di sekitar lokasi. 
  8. Hati - hati terhadap barang bawaan.

Semoga info ini bermanfaat ya guys, see u in next blog :-). Silahkan tanya di comment jika kalian bingung. 

Rabu, 06 Maret 2013

Roti Bakar 88 Tangerang

Posted by trisna widyaningtyas at 19.08


Guys udah pada pernah makan roti bakar belum?? Well pasti kalian semua udah sering makan makanan eanak kali ini.Ternyata roti bakar ini sudah dibuat dan dimakan oleh manusia purba yang identik dengan makan daging lho.Mereka menggunakan akar tanaman yang mirip dengan kentang untuk kemudian ditumbuk menjadi tepung dan dibuat seperti adonan. Adonan tersebut kemudian di bakar di atas batu yang mereka susun seperti tungku wow amazing orang purba ternya cerdas juga ya,naluri mereka dalam mengkonsumsi makanan sangat luarbiasa.Well tapo kali ini kita gak bakal bahas sejarah soal roti bakar tapi kita akan bahas kedai roti bakar 88.
 
Freinds bagi kamu-kamu yang berdomisisli di malang atau blitar mungkin udah sering banget  lihat orang jualan roti bakar bandung di pinggir-pinggir jalan.Dengan harga yang relatif lah buat kontong mahasiswa kaya gua ni haha.But kali ini aku gak akan bahas roti bakar bandung yang udah sering kalian makan tapi,aku bakal kasih info soal kedai roti bakar 88,udah ada yang tau belum ni??

Yess Kedai Roti Bakar 88 beralamat di Jalan Kismaun No.118 daerah Pasar Lama  Tangerang.Kedai ini bisa dikatakan asyik buat nongkrong,buat havelunch,or dinner juga bisa atau mungkin buat orang-orang sibuk yah yang gak sempet bikin sarapan sendiri aja  kedai ini bisa jadi salah satu alternatifnya.

Berhubung namanya Roti Bakar 88 gak afdol banget kalo kita gak coba roti bakarnya,alhasil ketika gua kesana sama kakak tercinta (Deta Widyana Dewi)  memesan roti bakar coklat keju.Rayanya yummmyyyyyyyy ,enak banget,beda dehh sama roti bakar bandung,ato roti bakar yang biasa kalian bikin sendiri hehehe.


Well gak cukup berhenti buat coba rotibakar,mulut ini udah pengen coba menu lain yup pancake blueberry WOWWWW rasanaya hemmmmmmmm gak bisa diungkapin pake kata –kata,gila gila gila,enak bangeth.Orang yang awalnya gak suka blueberry and pancake aku jamin deh bakalan ketagihan hehe(alay minta ampun).


 Nah kalo udah makan yang manis-manis ini saatnya naluri kuliner muncul lagi buat coba makanan yang agak pedes-pedes kalinya.Yes otak-otak !Ni bukan berarti otak dari hewan trus dimakan sama sambel lho  ya..!!! Otak-otak ini berbahan tepung sama ada campuran ikan trus ditambahin bumbu lalu dibikin bulet-bulet kemudian digoreng.Plus ditambah mayonis and soas .Mau tanya soal rasa lagi ??Jangan ditanya rasanya LUAR BIASA SUPPPERRRRRR enak.Trust me dehh hehe.... (Nih karna keburu dimakan jadi gak sempat difoto otak-otaknya hehe)

Well makanan manis udah,makanan pedes gurih juga udah,nah minumnya juga gak mau kalah dongg.Yupi Teh tarik + Es Moccacino Segerrrrr banggetttttt...........

Teh tarik? udah pada denger and coba khan,aduh kasian banget ni hehe.Kalo belum coba teh yang satu ini.Teh Tarik berasal dari negeri seberang Malaysia,dan terbilang unik mulai rasa,cara pembuatan sampai bahanya.Gini guys prosesnya Saat proses penarikan , kandungan-kandungannya menjadi semakin butek dan aromanya keluar. Selain itu proses penarikan juga membantu mendinginkan suhu  minuman dan memberikan  lapisan busa lembut di bagian atasnya yang terbentuk karena kandungan gula di dalam air teh.Amazinggg bukannTeh ini berasal dari bubuk teh yang dijual kiloan sering digunakan untuk membuat teh tarik. Setelah diseduh, teh disaring dengan kain kasa dan dicampur dengan susu kental manis.Kalo mau lebih jelas coba deh kunjungi ini http://id.wikipedia.org/wiki/Teh_tarik

Gimana nih udah pada ngiler belum lihat gambar-gamabar yang trisna publishin hehe,nah buruan cepet dateng ke Roti Bakar 88  di Tangerang ,gua jamin pasti bikin ketagihan.And buat kamu yang kagak memungkinkan buat dateng ke Tangerang boleh kog bikin sendiri ato cari kedai-kedai dengan menu yang sama di daerah-daerah tempat tinggal kamu.Buat kamu yang beneran pengen coba sensasi makan di Roti Bakar 88 bisa kunjungi site ini http://rotibakar88.com/?page_id=18

Well guys hope that it can add your knowladge and information about kuliner’s food and also can be recommend abaout kuliner’s food at Tangerang.Thanks for visit my site see you in another information bye bye....



 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy